
Setelah Webinar Kompensasi PKWT – PKWTT, Kini Saatnya Action
Setelah Webinar Kompensasi PKWT – PKWTT, Kini Saatnya Action Sabtu 10 April 2021, webinar yang dikemas dalam bentuk program NGADU HR (Ngobrol Asik Dunia HR)
Setelah Webinar Kompensasi PKWT – PKWTT, Kini Saatnya Action Sabtu 10 April 2021, webinar yang dikemas dalam bentuk program NGADU HR (Ngobrol Asik Dunia HR)
Webinar Kompensasi PKWT dan PKWTT Webinar dalam program NGADU HR yang akan diselenggarakan pada tgl 10 April 2021 ini merupakan webinar ke-3 DuniaHR.Com pada tahun
Selayang Pandang Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Rasanya tahun 2021 ini layak disematkan sebagai tahunnya HR, bagaimanapun juga turunnya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun
Kejutan di Webinar Kupas PKWT, Alihdaya, WKWI, dan PHK Seperti Webinar perdana kami, lagi – lagi kami dikejutkan dengan animo dan antusiasme yang tinggi pada
Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2021 telah menetapkan kebijakan mengenai
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Hubungan Kerja yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan merupakan dambaan semua pihak baik Pengusaha maupun Pekerja tetapi ketika terjadi Perselisihan Hubungan Industrial
Fenomena Menarik di Webinar Harmonisasi Hubungan Industrial pasca UU Cipta Kerja Menggandeng Managing Partner TM&P yaitu Theodore Manurung, Webinar perdana DuniaHR.Com bertema Harmonisasi Hubungan Industrial
Pelaksanaan “Kewajiban” Perekrutan Tenaga Kerja Lokal di Daerah Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang
Praktisi dan Professional HR Bicara HR Trend 2021 Bicara tahun 2020 maka kita akan sepakat bahwa pengalaman para HR tentang Covid 19 memiliki efek luas
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Setelah UU Cipta Kerja Disahkan Sebagaimana kita ketahui bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan sebagai
© 2025 DuniaHR. All rights reserved