Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

Loading

Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

Sebagaimana kita ketahui bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan sebagai undang-undang sejak tanggal 2 November 2020. Walau dalam proses pengesahannya UU Omnibus Law ini menjadi topik panas pada beberapa waktu lalu karena ada pihak yang memandang dari positifnya (pro) dan tentunya ada pihak lain yang memandang dari sisi negatifnya (kontra).

Sebelum kita membahas lebih lanjut, yang perlu diingat dalam membaca UU Cipta Kerja ini adalah bahwa pengaturan dalam Peraturan Perundangan yang tidak dihapus, ditambahkan, diubah oleh UU Cipta Kerja ini tetap berlaku.

Terlepas dari kedua pandangan tersebut, mari kita sandingkan ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat antara undang-undang pendahulunya yaitu UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi salah satu poin yang mengalami perubahan tersebut. Adapun perbedaannya adalah

Baca Juga : UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja : Ketentuan Sanksi dan Penegakan Hukumnya

  1. Waktu Kerja

Waktu kerja yang diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja mempertegas waktu kerja yang diatur dalam UU pendahulunya yaitu

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  3. Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang akan diatur lebih lanjut di Peraturan Pemerintah.

Bahwa selain waktu kerja yang mengalami perubahan, pengaturan kelebihan jam kerja pun turut serta diubah menjadi paling lama 4 (empat) jam per hari dan 18 (delapan belas) jam per minggu (vide Pasal 78 UU Cipta Kerja), dimana pada UU sebelumnya adalah paling lama 3 (tiga) jam per hari dan 14 (empat belas) jam per minggu.

Photo by Oladimeji Ajegbile from Pexels

2. Waktu Istirahat

Waktu istirahat dalam UU Cipta Kerja ini juga mempertegas apa yang telah diatur sebelumnya pada UU No. 13/2003, dimana waktu istirahat wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja paling sedikit 30 (tiga puluh) menit setelah 4 (empat) jam bekerja dan libur 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu (vide Pasal 79 ayat 2 UU Cipta Kerja).

Ketentuan waktu istirahat pada UU Cipta Kerja yang mengalami perubahan pengaturan adalah tentang istirahat panjang.

Pada UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003), pengaturan istirahat panjang ini diberikan kepada pekerja yang telah 6 (enam) tahun bekerja secara terus menerus dan diberikan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan yang pelaksanaannya dapat dilakukan 1 (satu) bulan pertama pada tahun ketujuh dan 1 (satu) bulan kedua pada tahun kedelapan.

Ketentuan istirahat panjang ini meniadakan istirahat tahunan pekerja dalam 2 (dua) tahun berjalan.

Sementara pada UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020), pengaturan istirahat panjang diubah menjadi perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dalam pelaksanaanya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (vide Pasal 79 ayat 5 dan 6 UU Cipta Kerja)

Demikian Pengaturan Ketentuan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat setelah berlakunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Salam,

 

Redaksi DuniaHR.Com

[JCS]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *