Selayang Pandang Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021

Loading

Selayang Pandang Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021

Rasanya tahun 2021 ini layak disematkan sebagai tahunnya HR, bagaimanapun juga turunnya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 membuat kita semua dipaksa mengosongkan sejenak apa yang ada dalam pemikiran kita tentang pemahaman terhadap UU terdahulu, memilah pasal per pasal kemudian mencoba merangkainya sehingga mendapatkan pemahaman yang utuh dari kolaborasi pasal yang ada di UU No. 13 tahun 2003 dan UU Cipta Kerja beserta PP turunannya.

Apa saja yang menjadi titik perhatian dalam peraturan pemerintah yang baru disahkan tersebut, berikut kami coba rangkai dalam selayang pandang Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021:

Jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):

Perubahan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dalam UU Cipta Kerja merupakan salah satu aspek yang diatur lebih lanjut dalam PP No.35/2021 ini. Dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, hanya dikatakan bahwa berdasarkan jenis/sifatnya PKWT didasarkan pada dua hal, yaitu jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Kini ketentuan tersebut diperjelas lagi oleh Pasal 5 PP No. 35/2021 sebagai berikut:

Berdasarkan jangka waktu:

  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama (maksimal lima tahun);
  • pekerjaan yang bersifat musiman (yang pelaksanaanya hanya dapat dilakukan pada musim/cuaca tertentu, atau yang pelaksanaanya tergantung pada kondisi tertentu guna memenuhi pesanan/target); atau
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau

Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu:

  • Pekerjaan yang sekali selesai; atau
  • pekerjaan yang sementara

Pekerjaan lainnya yang kegiatannya bersifat tidak tetap:

  • Pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan

Mengenai ketentuan PKWT berdasarkan jangka waktu, sebelumnya oleh UU Ketenagakerjaan diatur bahwa jangka waktu PKWT berserta perpanjangannya maksimal hanya 3 (tiga) tahun, kini oleh Pasal 8 PP No. 35/2021 jangka waktu PKWT tersebut diubah menjadi maksimal 5 (lima) tahun yang dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Sementara terkait PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan menurut Pasal 9 PP No. 35/2021 harus disepakati oleh para pihak di dalam perjanjiannya mengenai ruang lingkup serta batasan untuk menentukan kapan suatu pekerjaan yang dimaksud dinyatakan selesai.

Mengenai PKWT dengan jenis pekerjaan lainnya yang kegiatanya bersifat tidak tetap dalam Pasal 10 PP No. 35/2021 ini dijelaskan bahwa PKWT tersebut dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian yang memuat ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.

Pemberian Kompensasi Berakhirnya PKWT:
Ketentuan pemberian kompensasi atau uang kompensasi dalam UU Cipta Kerja telah memberikan ketentuan tambahan terkait kompensasi dengan menyelipkan Pasal 61A di antara Pasal 61 dan 62 UU Ketenagakerjaan. Pasal 61A UU Cipta Kerja pada intinya menjelaskan bahwa pemberian kompensasi diberikan sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh. Terkait tata cara pemberian kompensasi diatur dalam PP No. 35/2021.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 PP No. 35/2021, pengusaha diwajibkan memberikan kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, namun pemberian kompensasi tersebut tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Pemberian kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT dengan catatan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

Namun, apabila PKWT diperpanjang maka pemberian kompensasi dilaksanakan pada akhir PKWT sebelum diperpanjang, dan terhadap pemberian kompensasi berikutnya dilaksanakan setelah berakhirnya jangka waktu PKWT setelah diperpanjang.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5), jika PKWT berakhir karena selesainya suatu pekerjaan lebih cepat daripada jangka waktu PKWT, maka pemberian kompensasi dihitung dengan mengacu dari waktu mulai hingga waktu selesainya pekerjaan.

Besaran pemberian kompensasi sebagaimana telah dijelaskan di atas berdasarkan ketentuan pada Pasal 16 PP No.35/2021, sebagai berikut:

  1. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (bulan) Upah;
  2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih namun kurang dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja)/12 x 1 (satu) bulan Upah; dan
  3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan yang sama sebagaimana dimaksud pada poin

Upah yang digunakan dalam perhitungan pemberian kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Adapun perhitungan pemberian kompensasi bagi pekerja/buruh pada Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”), yaitu diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Alih Daya:

Ketentuan mengenai outsourcing atau yang dikenal dengan istilah “Penyedia jasa/buruh” dalam UU Ketenagakerjaan dan “Alih daya” dalam UU Cipta kerja, kini diatur lebih lanjut oleh PP No.35/2021.

Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta kerja tidak jelaskan mengenai definisi dari Perusahaan penyedia jasa/buruh maupun perusahaan alih daya, namun kini terdapat definisi pada Pasal 1 angka 14 PP No. 35/2021 yang mengatakan bahwa Perusahaan alih daya merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Lebih lanjut, Pasal 20 PP No. 35/2021 mengatakan bahwa perusahaan alih daya berbentuk badan hukum tersebut juga diwajibkan untuk memenuhi perizinan berusaha yang syarat dan tata cara perolehan perizinannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam Pasal 18 PP No. 35/2021 ditegaskan bahwa pekerja/buruh memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya yang didasarkan pada PKWT ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), di mana keduanya harus dibuat secara tertulis.

Selain itu dalam Pasal ini juga dijelaskan mengenai perlindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul nantinya, merupakan tanggung jawab dari perusahaan alih daya sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Kemudian berdasarkan Pasal 19 PP No. 35/2021, apabila hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh didasarkan dengan PKWT, maka dalam perjanjian kerja tersebut harus disyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/buruh jika nantinya terjadi pergantian perusahaan alih daya ketika objek pekerjaannya masih tetap ada.

Hal ini dijadikan sebagai jaminan atas kelangsungan bekerja bagi para pekerja/buruh dari perusahaan alih daya yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Jika jaminan tersebut tidak didapatkan oleh pekerja/buruh, maka perusahaan alih daya secara otomatis bertanggung jawab atas pemenuhan hak dari perkerja/buruh tersebut.

Waktu Kerja:
Waktu Kerja yang wajib diberlakukan berdasarkan ketentuan pada Pasal 21 PP No. 35/2021, meliputi:
  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, dalam artian sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan waktu yang telah dijelaskan. Berdasarkan Pasal 23 PP No. 35/2021, terdapat ketentuan sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan pada Pasal 21 PP No. 35/2021, paling tidak memiliki karakteristik:

  1. Penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu;
  2. waktu kerja fleksibel; atau
  3. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi

Teruntuk karakteristik sektor usaha atau pekerjaan yang dapat menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan pada Pasal 21 PP No. 35/2021 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Peraturan Menteri. Pelaksanaan keseluruhan waktu kerja bagi pekerja/atau buruh di perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Waktu Kerja Lembur:

Waktu lembur pada ketentuan Pasal 26 PP No. 35/2021, hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu, dengan catatan tidak termasuk waktu kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berdasarkan ketentuan Pasal 29 PP No. 35/2021, memiliki kewajiban untuk:

  1. Membayar Upah Kerja Lembur;
  2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
  3. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau

Kewajiban pembayaran upah kerja lembur berdasarkan ketentuan pada Pasal 27 PP No. 35/2021, dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi. Ketentuan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 23 dan Pasal 24 PP No. 35/2021.

Waktu Istirahat:
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 22 PP No. 35/2021, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada waktu kerja sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 21 PP No. 35/2021, wajib memberikan waktu istirahat mingguan meliputi:
  1. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) mingu; atau
  2. istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)

Ketentuan untuk waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 23 PP No. 35/2021, dapat ditetapkan oleh Menteri dan diatur dengan Peraturan Menteri.

Foto oleh Andrea Piacquadio dari Pexels

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):

Alasan-alasan PHK:

Berdasarkan Pasal 36 PP No. 35/2021, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi alasan terjadinya PHK, meliputi:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan dan pekerja/burh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
  2. perusahaan melakukan efisisensi diikuti atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan karena perusahaan mengalami kerugian;
  3. perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun;
  4. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa;
  5. perusahaan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”);
  6. perusahaan pailit;
  7. ada permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
    1. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
    2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum;
    3. tidak membayar upah tepat waktu selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
    4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan pada pekerja/buruh;
    5. memerintahkan pekerja/buruh melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
    6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan sedangkan pekerjaan tersebut tidak terdapat dalam Perjanjian
  8. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaiman dijelaskan pada huruf g dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
  9. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan
  10. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
  11. pekerja/buruh melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dengan sebelumnya telah diberi surat peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kecuali ditentukan lain;
  12. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
  13. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) tahun;
  14. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
  15. pekerja/buruh meninggal

Berdasarkan Pasal 37 PP No. 35/2021, apabila pengusaha hendak melakukan PHK dengan maksud dan alasan sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 36 PP No. 35/2021, maka pengusaha memberikan pemberitahuan kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh dalam perusahaan jika yang bersangkutan merupakan anggota perserikatan tersebut.

Pemberitahuan PHK terebut dibuat secara tertulis dan disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK. Dalam hal PHK dilakukan pada masa percobaan maka jangka waktu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK.

Pada Pasal 39 PP No. 35/2021, menjelaskan bahwa jika pekerja/buruh menolak pemberitahuan PHK, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Dalam hal terjadi perbedaan pendapat terkait PHK, penyelesaiannya harus dilakukan melalui perundingan bipatrit antara pengusaha dan pekerja/buruh. Apabila perundingan bipatrit tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kompensasi PHK :

Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib memberikan hak kepada pekerja/buruh dengan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Pasal 40 PP No.35/2021 telah mengubah ketentuan uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Terdapat beberapa klasifikasi pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima yang dijelaskan dalam PP No.35/2021 tepatnya pada ketentuan Pasal 41 sampai Pasal 57.

  1. Uang Pesangon

Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), dalam hal PHK terjadi karena alasan:

  1. Efisiensi akibat mengalami kerugian;
  2. perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun;
  3. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa;
  4. perusahaan dalam keadaan PKPU; dan
  5. perusahaan

Terhadap pelaksanaan PHK disebabkan karena alasan sebagaimana telah dijelaskan di atas, uang pesangon tetap dibayarkan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021.

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

Pekerja/Buruh berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), dalam hal segala alasan dilakukannya PHK sebagaimana diatur dalam PP No.35/2021.

  1. Uang Penggantian Hak

Ketentuan pemberian uang penggantian hak yang seharusnya kepada pekerja/buruh terhadap seluruh alasan dilakukannya PHK, diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP No.35/2021.

Pasal 59 PP No. 35/2021 menjelaskan bahwa pengusaha pada Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

[YAP]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *