Webinar Kompensasi PKWT dan PKWTT

Loading

Webinar Kompensasi PKWT dan PKWTT

Webinar dalam program NGADU HR yang akan diselenggarakan pada tgl 10 April 2021 ini merupakan webinar ke-3 DuniaHR.Com pada tahun 2021, dan dalam webinar kali ini target telah kami kunci pada tajuk: “Kompensasi PKWT dan PKWTT”.

Mengapa demikian?

Berangkat dari webinar sebelumnya tentang “Kupas PKWT, Alihdaya, WKWI, dan PHK” yang di bawakan oleh pemateri M Armen Lukman, porsi penjelasan materi serta pertanyaan dari para peserta sebagian besar berkaitan dengan PKWT dan PKWTT.

Jelas bukan waktu yang cukup dan memuaskan bagi para peserta pada webinar yang lalu, mengingat PWKT dan PKWTT hanya salah satu bahasan materi dari total 4 materi yang dipaparkan.

Oleh karena itu dari hasil diskusi internal kami, kami memutuskan untuk melanjutkan webinar sebelumnya namun di fokuskan kepada pembahasan kompensasi berakhirnya PKWT, dan juga kompensasi PHK terhadap pekerja PKWTT karena di PP no 35 tahun 2021 terjadi perluasan alasan-alasan PHK yang sebelumnya tidak diatur dalam UU ketenagakerjaan, selain itu juga terjadi perubahan besaran kompensasi yang diterima oleh pekerja PKWTT yang mengalami PHK

Ibarat sebuah film layar lebar, webinar kali ini merupakan sekuel dari webinar sebelumnya dengan porsi yang besar kepada Kompensasi berakhirnya PKWT & Kompensasi PHK PKWTT, yang tentunya kita semua berharap dapat lebih memahami pada saat pelaksanaannya pada tataran perusahaan.

Terus pematerinya?

Kali ini kami menghadirkan Johan Imanuel, S.H., seorang praktisi hukum ketenagakerjaan yang sarat pengalaman hubungan industrial yang juga anggota pengurus DPN PERADI bidang Kajian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan (2020-2025), dan juga Anggota Pengurus Bidang Pembelaan Masyarakat Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia / P3HKI (2016-2021) yang tentunya akan dipandu oleh host dari founder DuniaHR.Com

Baca Juga: Kejutan di Webinar Kupas PKWT, Alihdaya, WKWI dan PHK

Tentunya dengan pemateri yang berbeda akan memperkaya pemahaman kita terhadap materi yang dipaparkan, karena bagaimanapun juga interpretasi terhadap hukum ketenagakerjaan yang mungkin berbeda dari para praktisi merupakan pembanding yang cukup sebagai bekal kita yang sehari – hari menjalankan amanat undang – undang sebagai HR, pekerja, ataupun pelaku usaha.

Kami juga berharap peserta tidak hanya dari kalangan HR, pekerja ataupun pelaku usaha. Kehadiran para pencari kerja akan semakin memantapkan jalannya webinar yang rencananya akan lebih banyak diisi oleh tanya jawab dari peserta ini.

Bagaimanapun juga pemahaman terhadap hukum ketenagakerjaan mesti kita tanamkan dan buat menjadi prioritas penting oleh semua kalangan. Jangan apabila terjadi masalah baru dirasa penting memahami hukum ketenagakerjaan.

Bayangkan jika level pemahamannya sama, hal ini akan meringankan permasalahan minimnya petugas pengawas ketenagakerjaan yang mesti menjalankan tupoksinya untuk ribuan perusahaan yang menjadi wilayah kerjanya.

Ada e-sertifikat?

Tentu saja, namun kami tidak bisa membagikan secara cuma – cuma dimana para peserta wajib mengikuti quiz di akhir acara dan menjawab pertanyaan yang berkaitan pemaparan materi.

Hanya peserta yang mendapatkan poin minimal 60 saja yang akan kami berikan e-sertifikat sebagai bentuk apresiasi kami atas atensinya dari awal hingga akhir acara sekaligus pemahaman atas materinya.

Tunggu apalagi segera mendaftar di link berikut ini ya:

http://tinyurl.com/NgaduHR3

Sebelum submit jangan lupa periksa kembali alamat email anda apakah sudah benar? karena jika salah memasukan alamat email tentu saja link zoom yang kami kirimkan H-1 sebelum acara tidak akan diterima.

Sampai jumpa di Webinar Ngadu HR 3!

Salam,

Redaksi DuniaHR.Com

[MN]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *