Syarat Karyawan Non Advokat Mewakili Perusahaan Berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial

Loading

Syarat Karyawan Non Advokat Mewakili Perusahaan Berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial

Selama ini mungkin kita atau khususnya rekan-rekan karyawan yang bekerja sebagai HR takut dan khawatir, jika mendapat surat panggilan atau relasi dari Suku Dinas Tenaga Kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial dikarenakan adanya perselisihan dengan pekerja. Kali ini Redaksi Dunia HR akan membahas bolehkah karyawan non advokat mewakili perusahaan dalam berperkara di pengadilan hubungan industrial? Kemudian apa saja persyaratan yang perlu dilengkapi?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Dimana persyaratan yang dimaksud adalah sebagaimana diatur pada Pasal 2 UU Advokat, yaitu :

  1. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  2. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  3. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Photo by Andrea Piacquadio from Pexels

Sementara di peraturan perundangan lain mengatur berbeda, dimana Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya dalam menyelesaikan perselisihan industrial. (Vide Pasal 87 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Pasal 25 ayat 1 huruf b UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh)

Dengan adanya 2 (dua) pengaturan yang bertentangan diatas, pada tanggal 1 Maret 2004 terdapat permohonan pengujian UU Advokat terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh rector Universitas Muhammadiyah Malang yang pada intinya terdapat pasal pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Advokat yang bertentangan dengan Pasal UUD 1945.

Baca Juga : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Adapun dalil Pemohon yang menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 bukan undang-undang yang baik karena tidak ada aturan pengecualiannya, tidak tepat, karena tidak selalu harus suatu undang-undang mempunyai pasal atau ketentuan pengecualian (escape clausule).

Singkatnya terdapat salah satu pertimbangan dimana menurut Pasal 28F UUD 1945 setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Seseorang yang memerlukan jasa hukum di luar pengadilan pada hakikatnya adalah ingin memperoleh informasi hukum dan dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Adalah menjadi hak seseorang untuk memilih sumber informasi yang dipandangnya tepat dan terpercaya.

Sehingga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-II/2004 tahun 2004 menyatakan Pasal 31 UU Advokat bertentangan (tegengesteld) dengan UUD 1945 dan lebih lanjut Pasal 31 UU Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan kata lain, Putusan MK tersebut telah membatalkan sanksi pidana maupun denda kepada siapapun yang bertindak seperti Advokat padahal bukan Advokat baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Jadi, Apa persyaratan yang perlu disiapkan bagi Karyawan yang akan mewakili Perusahaan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat suku dinas tenaga kerja maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial?

Persyaratan atau dokumen yang perlu disiapkan guna mewakili perusahaan dalam proses mediasi ataupun persidangan di pengadilan, menurut pengalaman redaksi DuniaHR.com adalah sebagai berikut :

  1. Surat Kuasa Asli beserta Copy yang telah didaftarkan di Pengadilan;
  2. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Susunan Pengurus Terbaru;
  3. Surat Pengangkatan Karyawan;
  4. Surat Tugas dari Perusahaan kepada Karyawan;
  5. ID Card Asli beserta copy ID Card

Semoga bermanfaat ya,

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[JCS]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *