THR : Syarat & Ketentuan yang Berlaku

Loading

Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut THR merupakan salah satu hak karyawan yang selalu dinantikan pemberiaannya setiap tahun banyak karyawan yang menunda untuk resign sampai dapat THR dulu, Yukkk pahami syarat dan ketentuan dalam pemberian THR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Definisi THR:

Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Siapa saja yang berhak atas THR?

  1. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus;
  2. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Kapan THR dibayarkan?

Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.

Bagaimana Besaran dan Tata Cara Pemberian THR?

  1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
  2. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan berikut:

  1. Upah satu bulan terdiri dari komponen:
  2. Upah tanpa tunjangan tetap;
  3. Upah dengan tunjangan tetap.
  4. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
  5. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
  6. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

 

 

Image by MN from Leo Ai

Apakah Perusahaan dapat memberikan THR lebih dari ketentuan Perundang-undangan?

Apabila penetapan besaran nilai THR Keagarnaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih· besar dari nilai THR Keagamaan, THR Keagamaanyang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai

dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan kebiasaan yang telah dilakukan.

Apakah THR boleh dibayarkan tidak berdasarkan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh?

THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Kapan THR Paling Lambat dibayarkan?

 THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apakah THR dapat dibayarkan dalam bentuk barang?

 THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan Mata Uang Rupiah Negara Republik Indonesia.

Apakah Karyawan Resign atau berakhir kontrak berhak atas THR?

Karyawan Tetap (PKWTT) yang resign dalam periode 30 hari sebelum Hari Raya, tidak berhak atas THR.

Karyawan Kontrak (PKWT) yang berakhir hubungan kerja sebelum Hari Raya, tidak berhak atas THR. Meskipun berakhir hubungan kerjanya H-1 lebaran.

Bagaimana THR Karyawan Mutasi antar Perusahaan di Group Bisnis yang sama?

Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama Pekerja/Buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

 Apa sanksi Perusahaan yang terlambat / tidak membayarkan THR?

  1. Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar, Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada Pekerja/Buruh.
  2. Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh dikenakan SANKSI ADMINISTRASI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian syarat dan ketentuan pemberian THR, semoga bermanfaat

 

Lampiran : Kemnaker No. 6 Tahun 2016

 

Salam,

 

YAP

 

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *