Sudahkah Kita Antisipasi Potensi Perselisihan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja (PP No 35 Tahun 2021)?

Loading

Sudahkah Kita Antisipasi Potensi Perselisihan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja (PP No 35 Tahun 2021)?

Data Kementrian Ketenagakerjaan kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 sedikitnya terdapat 20.000 kasus perselisihan hubungan industrial, yang artinya setiap hari sedikitnya terjadi 5 kasus yang berasal dari perselisihan kepentingan, hak, PHK, dan Serikat Pekerja. Belum lagi ditambah adanya pandemi mulai tahuan 2020 yang membuat potensi perselisihan semakin tinggi.

Terbitnya UU Cipta Kerja juga bukan menyelesaikan pekerjaan rumah dari UU No 13 Tahun 2003 dimana banyak menimbukan potensi perselisihan bawaan, uniknya lagi kontrol negara banyak diturunkan dalam bentuk kesepakatan bersama kepada para pihak yang berkepentingan yaitu pemberi kerja dan pekerja seperti diantaranya penentuan :

  1. Batas Waktu PKWT
  2. Hak Istirahat Panjang
  3. Dihapusnya pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan
  4. PHK yang lebih mudah dilakukan sepihak oleh pemberi kerja

Belum lagi banyaknya perusahaan yang secara keuangan terdampak pandemi serta tidak dapat meneruskan usahanya termasuk membayarkan kewajibannya kepada para pekerja.

Sehingga bisa dibayangkan kemungkinan banyaknya perselisihan yang akan terjadi, antar pihak yang berkepentingan dengan datangnya UU Cipta Kerja serta tidak ketinggalan efek domino pandemi terhadap perusahaan.

Atas fenomena – fenomena diatas, Dunia HR bersama Putra Sinaga Lawfirm pada tgl 12 Juni 2021 mendatang akan coba menjawab tantangan hubungan industrial dengan menyelenggarakan “Webinar Mekanisme PHK & PPHI serta Potensi Perselisihan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja (PP No 35 Tahun 2021) bersama Narasumber Yanuar Aditya Putra, S.H., CIRP yang dimoderatori James Carlos Sinaga, S.H.

HR perusahaan manapun tidak mengharapkan adanya perselisihan, namun sebaik – baiknya perencanaan adalah dengan melakukan persiapan matang guna mengantisipasi resiko yang kemungkinan terjadi.

  1. Apa saja potensi perselisihan yang harus diantisipasi?
  2. Sudah siapkah kita melakukan perundingan Bipartit & Tripartit?
  3. Bagaimana Cara Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial?
  4. Bagaimana mekanisme pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung?

Temukan jawabannya hanya di “Webinar Mekanisme PHK & PPHI serta Potensi Perselisihan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja (PP No 35 Tahun 2021) bersama Narasumber Yanuar Aditya Putra, S.H., CIRP yang dimoderatori James Carlos Sinaga, S.H.

Catat tgl acara yaitu 12 Juni 2021 Pukul 10.00 – 12.00 hanya dengan investasi Rp 150.000,- , anda sudah mendapatkan materi komplit termasuk bonus e-book IR, tool PHK & PHI, Materi Webinar dan tentu saja E-Certificate.

Tunggu apalagi segera mendaftar di link berikut ini guna mengantisipasi resiko perselisihan yang terjadi!:

🌏Form📱:
https://forms.gle/ueMbTHdyZR3nzpTa7

Transfer ke rekening:
7610 430 290 (Bank BCA) a.n James Carlos Sinaga.

[MN]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *