Pilih PHK atau Mengundurkan Diri?

Loading

Pilih PHK atau Mengundurkan Diri?

Dalam hukum ketenagakerjaan yang mengatur tentang alasan berakhirnya hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 61 UU Cipta Kerja, ada hal yang menarik apabila terdapat suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan dengan alasan bersifat mendesak

Dimana letak menariknya?

Menariknya misal terdapat case dugaan pencurian atau penggelapan yang dilakukan oleh Pekerja, adalah ada beberapa perusahaan tidak mau repot menyelesaikan case ini ke ranah hukum sehingga “meminta” Pekerjanya untuk mengundurkan diri.

Namun disisi lainnya bagi Pekerja, apakah lebih baik di PHK karena alasan mendesak atau sebaiknya menerima “permintaan” pengunduran diri yang diarahkan oleh Perusahaan?

Jika kita bahas mengenai ketentuan pelanggaran penggelapan atau pencurian, pada dasarnya pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sehingga Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja, dimana atas pemutusan hubungan kerja ini Pekerja berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, tidak berhak atas pesangon (vide Pasal 52 ayat 2 PP 35/2021).

Dalam hal Pekerja mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 35/2021 menyebutkan pada pokoknya apabila Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, maka berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kedua jenis pemutusan hubungan kerja ini, memiliki kesamaan yaitu si Pekerja berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jadi mana yang lebih baik yang harus dilakukan oleh Perusahaan dan Pekerja apabila terdapat pelanggaran yang bersifat mendesak yang dilakukan oleh Pekerja? Masing-masing pihak memiliki pandangan masing-masing, yang pasti dapat pertimbangkan waktu penyelesaian, dampak setelah  pemutusan jika dilakukan proses PHK atau pengunduran diri.

Redaksi Dunia HR

[JCS]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *