Pelarangan Penggunaan Hijab di Ruang Kerja, Bolehkah Secara Hukum?

Loading

Pelarangan Penggunaan Hijab di Ruang Kerja, Bolehkah Secara Hukum?

Semangat pagi para pembaca setia DuniaHR.com, kali ini kami ingin berbagi pemahaman dibolehkan atau tidaknya tentang Penggunaan Hijab di Ruang Kerja.

Berawal dari pertanyaan dari beberapa rekan-rekan di Kolom Konsultasi Website DuniaHR.com terkait bolehkah perusahaan melakukan pelarangan Penggunaan Hijab di Ruang Kerja.

Untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan kepada kami mari kita cek aturan perundang-undangan terkait hal tersebut.

Penggunaan Hijab di Ruang Kerja.secara spesifik memang tidak diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tetapi bukan berarti perusahaan bebas se-enaknya melakukan pelarangan Penggunaan Hijab di Ruang Kerja

Mari kita cek bersama, aturan hukum apa saja yang berpotensi dilanggar oleh tindakan perusahaan melakukan pelarangan Penggunaan Hijab di Ruang Kerja:

  • Hukum Internasional:

Konvensi ILO Nomor 111 mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh dua tanggal 25 Juni 1958 di Jenewa merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja. Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasi untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan. Sebagaimana sudah diratifikasi dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nommor 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

  • Konstitusi Republik Indonesia – UUD 1945:

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

Pasal 28E

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pasal 28I

(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 29

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

  • UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Pasal 5

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Penjelasan:

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.

 Pasal 6

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

 Penjelasan:

Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

 Ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di atas menegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja yang ingin bekerja di perusahaannya karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras maupun aliran politik.

Apabila pengusaha melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha sesuai Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU  No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana sudah diubah dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa:

  • Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal 87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), atau Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Photo by Monstera from Pexels

Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, termasuk pengusaha yang melarang pekerjanya untuk mengenakan jilbab sebagai syarat dalam penerimaan pekerja. Ini artinya, mengenakan jilbab sepenuhnya merupakan hak asasi yang pekerja miliki dan tidak bisa dilarang termasuk oleh pengusaha.

Dengan demikian peraturan pelarangan penggunaan hijab oleh suatu perusahaan kepada pekerja Wanita adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum baik hukum Internasional maupun hukum Nasional, Perusahaan hanya dapat membuat peraturan tentang tata cara penggunaan hijab agar penggunaan hijab dapat di padupadankan dengan penggunaan seragam kerja yang ada bukan membuat peraturan pelarangan penggunaan hijab.

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *