Misi Pendidikan & Pelatihan Mantan Hakim Ad Hoc PHI

Loading

Misi Pendidikan & Pelatihan Mantan Hakim Ad Hoc PHI

Pada saat masih aktif sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) posisinya ada ditengah – tengah guna mengadili 2 kepentingan yang sedang berselisih di pengadilan negeri Surabaya, namun selepas pensiun sebagai Hakim Ad Hoc PHI ada hal yang berubah yaitu memberikan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja dan perwakilan perusahaan dalam sebagai seorang praktisi ketenagakerjaan dengan segudang pengalaman.

Redaksi DuniaHR.com mencoba menguraikan dalam bentuk artikel hasil wawancara tidak langsung dengan Bekawan, S.H. melalui aplikasi pesan percakapan singkat.

Hakim Ad Hoc pada Peradilan Hubungan Industrial (PHI) keberadaannya adalah sebagai hakim anggota dalam suatu Majelis Hakim yang memiliki tugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara perburuhan atau perkara hubungan industrial.

Hakim Ad Hoc memiliki tugas serta wewenang yang juga sama dengan anggota majelis lainnya. Hakim Ad Hoc PHI pada Peradilan Hubungan Industrial memang memiliki kontribusi yang sangat kruisal mengingat Perselisihan Hubungan Industrial bukan perkara yang bersifat umum tapi merupakan perkara yang bersifat khusus, sehingga dibutuhkan hakim yang memiliki pengalaman dalam hubungan industrial.

Baik sebagai profesi Hakim PHI, sebagai enterpreneur, konsultan hukum serta trainer ketenagakerjaan semuanya adalah pilihan hati untuk mengabdi kepada bidang hukum ketenagakerjaan, namun  jika diharuskan untuk memilih, pilihan akan jatuh menjadi sebagai seorang enterpreneur , konsultan hukum serta trainer ketenagakerjaan.

Mengapa demikian, tidak bukan adalah karena ketika masih aktif menjadi hakim merasa belum bisa memuaskan para pihak yang sedang berselisih yaitu pihak penggugat maupun tergugat baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, dikarenakan putusan yang dihasikan oleh majelis hakim tidak bisa selalu memuaskan kedua belah pihak.

Patut dipahami oleh semua pihak apabila berselisih, bahwa dalam sebuah putusan pasti ada pihak yang merasa dikalahkan atau bahkan ada pihak yang merasa dimenangkan, hal tersebut tentunya menjadi konsekuensi, tanggung jawab serta amanah yang harus diemban oleh seorang hakim dalam memutuskan.

Baca Juga : Serikat Pekerja Mewakili Pekerja Beracara di PHI

Sangat berbeda ketika pilihan menjadi seorang enterpreneur, konsultan hukum serta trainer ketenagakerjaan dimana saat ini tugasnya adalah membawa suatu perubahan, perbaikan, kemajuan dan kepuasan bagi setiap orang yang dibina, dibimbing, dilatih dan didampingi dalam penyelesaian masalah hukum yang timbul.

“Kepuasan saya adalah pada saat melihat mereka tersenyum atas hal yang mereka peroleh dari pelatihan dan pendampingan yang diberikan” begitu tutur Bekawan, S.H. yang juga ketua  sebuah komunitas HR di Sidoarjo  –  Jawa Timur sejak tahun 2000 ini.

Perasaan senang dan kepuasan hati yang tidak didapatkan selama menjadi Hakim Ad Hoc PHI selama bertahun – tahun terjawab pada saat ini.

Gambar flyer pelatihan

Selama aktif sebagai Hakim Ad hoc PHI banyak pengalaman yang dapat dibagi kepada peserta pada saat pelatihan dilakukan, 3 kasus besar yang pernah ditangani dan berkesan diantaranya  yaitu :

  1. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena meninggal dunia yang mana pesangon serta hak – hak lainnya belum diberikan oleh perusahaan kepada ahli warisnya sehingga ahli waris nya mengajukan gugatan atas pesangon serta hak – hak lainnya dari pekerja yang meninggal dunia.
  2. Kasus yang kedua adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal yang gugatannya dipecah menjadi beberapa gugatan denggn kasus yang sama tapi ditangani oleh beberapa majelis hakim, sehingga memerlukan koordinasi yg baik diantara para hakim yang menangani perkara agar putusan tidak bertolak belakang.
  3. Kasus yang ketiga adalah kasus PHK atas diri sopir angkutan barang yang hubungan kerjanya atas dasar perjanjian kemitraan / mitra kerja dimana pekerja selaku penggugat mendalilkan bahwa statusnya adalah pekerja pada perusahaan angkutan barang, sedangkan pengusaha mendalilkan bahwa hubungan antara pengusaha dengan sopir adalah hubungan kemitraan  dengan demikian tidak ada hubungan kerja  antara pengusaha dengan sopir angkutan barang tersebut.

Rata – rata menurut pengamatan dari kasus yang pernah ditangani, pihak yang seringkali memenangkan sengketa antara pengusaha melawan pekerja cukup berimbang walau belum dilakukan survey khusus tentang seberapa jauh  keseimbangan pihak yang menang dan kalah dalam sengketa ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja dari Kacamata Mantan Hakim Ad Hoc PHI

Sama – sama kita harus sadari tidak ada satupun peraturan perundangan yang sempurna demikian pula dengan UU Cipta Kerja dimana tidak dapat memuaskan semua pihak, apabila kita melihat latar belakang dibuatnya UU Cipta Kerja tentu mempunyai tujuan yang positif yaitu UU baru yang akan mengatur banyak hal yang mana 79 UU  dengan  1244 pasal dirampingkan ke dalam satu UU baru yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal meliputi 11 klaster, dengan tujuan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai  5,7% – 6% melalui antara lain :

  1. Penciptaan lapangan kerja dengan cara penyederhanaan perijinan, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, dukungan riset & inovasi.
  2. Peningkatan kompetensi pencari kerja, peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi & pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja baru.

Sedangkan hal negatif bagi pekerja  yaitu adanya penghapusan sebagian pasal tentang pesangon di klaster ketenagakerjaan.

Topik yang tidak kalah menarik yaitu Omnibuslaw UU Cipta Kerja adalah hubungan kemitraan / mitra kerja, oleh karenanya perlu dipahami terlebih dahulu tentang perbedaan hubungan kerja & hubungan kemitraan.

Selain itu ada hal hal yg perlu diperhatikan dalam penerapan hubungan kemitraan yang pesat masuk di berbagai bidang & jasa di Indonesia, bagi perusahaan yang ingin menerapkan hubungan kemitraan atau dikenal dengan istilah perjanjian kemitraan maka  perlu memahami tentang hubungan kemitraan / perjanjian Mitra kerja yang akan lebih lengkap jika mengikuti  pelatihan / on class training by zoom yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan  PT. MITRA JUSTITIA.

Bekawan, S.H.

PT. Mitra Justitia | Legal & HR Training Center

Profil Narasumber
Konsultan Hukum Ketenagakerjaan pernah bekerja di PHI pada PN Surabaya, founder sekaligus ketua sebuah komunitas HR di Sidoarjo - Jatim sejak th 2000 hingga saat ini.

[MN]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *