Langkah Lengkap Mengajukan Permohonan STRP DKI Jakarta

Loading

Langkah Lengkap Mengajukan Permohonan STRP DKI Jakarta

Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi selama PPKM Darurat mewajibkan para pekerja sektor esensial dan kritikal membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dalam beraktivitas, lalu bagaimana cara mengajukan STRP tersebut? Simak langkah – langkahnya.

STRP ini hanya khusus digunakan oleh pekerja yang perusahaannya masuk dalam kategori sektor essensial dan sektor kritikal, sehingga diluar sektor tersebut jelas tidak bisa dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (work from home).

Khusus bidang/kegiatan atau sektor ini dibebaskan dari STRP:  Kementerian / Lembaga / instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll), dan urusan mendesak penangan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll).

Pekerja Sektor Esensial
Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

Pekerja Sektor Kritikal
Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Adapun akses dan syarat pembuatan STRP cukup mudah saat ini, dibandingkan beberapa hari yang lalu dimana situs sangat lambat pada saat akses dilakukan.

Cara membuat STRP:

Untuk mengajukan STRP, Anda harus menyiapkan data dan persyaratan sebagai berikut :

  1. Data Penanggung Jawab (Direktur / Wakil Direktur / Kepala HRD)
  2. Data Perusahaan
  3. KTP/KITAP/KITAS Penanggung Jawab dalam bentuk jpeg atau pdf
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta dalam bentuk pdf
  5. Pengajuan minimal adalah 5 Karyawan dan maksimal 20 orang karyawan
  6. Siapkan No KTP dan foto – foto karyawan yang akan diajukan permohonan STRPnya

Sumber: https://dpmptsp-jakarta.com/

Setelah anda siapkan berkas yang diperlukan segera login ke: https://dpmptsp-jakarta.com/ dan lihat ke jendela terbawah, terdapat pilihan apakah anda ingin cek berkas pengajuan atau mengajukan permohonan STRP, jangan lupa masukan kode yang diminta.

Pengajuan Permohonan

#Data penanggung jawab

  1. Isi dengan jabatan penanggung jawab pemohon STRP (Direktur/Wakil Direktur/Kepala HRD)
  2. No Telp pemohon
  3. Email Aktif pemohon
  4. NIK pemohon
  5. Nama Lengkap Pemohon STRP (Direktur/Wakil Direktur/Kepala HRD)
  6. Alasan keluar masuk tidak bisa diganti karena secara default adalah Perjalanan Dinas (Sektor Essential/Kritikal)

#Data Perusahaan

Lanjutkan pengisian dengan data – data perusahaan:

  1. Nama perusahaan (misal: PT. XXX)
  2. Alamat lengkap perusahaan
  3. Deskripsi usaha (isi dengan jenis usaha yang ada di NIB)
  4. Alamat email perusahaan
  5. Email Aktif
  6. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Jenis Perusahaan
  8. Isi sektor sesuai kategori yang termasuk dalam essential dan kritikal
  9. Nomor telepon, RT, RW serta Wilayah

Setelah itu bisa lanjutkan dengan pengisian data karyawan yang akan diajukan permohonan STRPnya dengan mengisi NIK Karyawan, Nama Lengkap, Status Vaksin (sudah atau belum), serta Upload Foto Karyawan tersebut karena foto akan tampil pada STRP yang sudah disetujui.

Ingat maksimal pengisian data karyawan hanya diperbolehkan 20 orang, sehingga apabila jumlah karyawan yang dimohonkan lebih dari 20 orang, silahkan lakukan pengajuan kembali dari awal.

#Persyaratan Izin


Setelah data karyawan dilengkapi, lanjut ke Persyaratan Izin.

Dibandingkan dengan pada saat pengisian melalui website Jakevo, pengisian STRP berkaitan dengan izin ini jauh lebih mudah karena hanya melakukan upload KTP Penanggung Jawab (Pemohon) beserta Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam bentuk softcopy.

Bandingkankan juga dengan syarat sebelumnya yang juga diharuskan membuat Surat Tugas Resmi dari Perusahaan serta disertakan Sertifikat Vaksin.

Nampaknya Team IT Pemprov belajar banyak dari pengalaman website STRP sebelumnya sehingga saat ini syarat serta cara penggunaannya jauh lebih mudah.

Setelah selesai klik finnish kemudian akan muncul kotak dialog yang harus dichecklist sebagai konfirmasi kebenaran data permohonan.

Jika sudah berhasil anda akan langsung dibawa ke halaman utama dari STRP, silahkan cek kembali pengajuannya setelah 5 jam dengan cara mengisi kode dan klik cek berkas untuk mengetahui sejauh mana progres pengajuannya.

Dan inilah penampakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) apabila telah resmi disetujui.

Gimana mudah bukan?

Yuk dilanjut komentar atau kendalanya

[MN]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *