Hambatan Dalam Penyesuaian Hukum Otonom Ketenagakerjaan Pasca Berlakunya UU Ciptakerja

Loading

Hambatan Dalam Penyesuaian Hukum Otonom Ketenagakerjaan Pasca Berlakunya UU Ciptakerja

Pasca berlakunya UU Ciptakerja diterbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi Turunan Bab IV Klaster Ketenagakerjaan pada UU Ciptaker yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Namun demikian berbagai regulasi tersebut tetap tidak dapat diterapkan dalam praktek hubungan kerja apabila tidak diatur dalam hukum otonom yaitu Perjanjian Kerja / Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama. Sehingga jalan keluar yang efektif adalah merevisi ketentuan-ketentuan baru pada UU Ciptaker beserta PP turunannya dalam hukum otonom. Timbul pertanyaan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan revisi? Menurut hemat Penulis ada beberapa hal penting yang perlu disesuaikan.

Pertama, perhitungan kompensasi, setidaknya terdapat perubahan-perubahan mengenai paramater perhitungan kompensasi (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak) untuk pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Sedangkan untuk pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) juga memperoleh kompensasi pengakhiran PKWT. Kemudian diatur pula mengenai Kompensasi terhadap pekerja/buruh Usaha Mikro dan Usaha Kecil berdasarkan kesepakatan.

Kedua, mengenai masa kerja PKWT. Diatur menjadi paling lama lima tahun dan dicatatkan ke Kementerian Ketenagakerjaan paling lama tiga hari atau ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lama tujuh hari.

Ketiga, mengenai alih daya. Implementasi untuk alihdaya didasarkan pada PKWT atau PKWTT. PKWT ditegaskan harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan pekerjaan tetap ada.

Keempat, mengenai waktu kerja dikenal istilah baru yaitu waktu kerja flexible. Waktu kerja flexible adalah pengaturan waktu kerja yang memberi banyak kebebasan pada pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatur jam kerja.

Kelima, waktu kerja lembur. Diubah sebelumnya tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu menjadi empat jam dalam satu hari dan delapan belas jam dalam satu minggu. Kemudian diatur pula dalam hal perusahaan telah melaksanakan pembayaran Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan atau lebih baik maka perhitungan Upah Kerja tetap berlaku dan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Keenam, Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kesalahan berat tidak dinyatakan dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini sehingga kategori-kategori PHK diatur lebih spesifik dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Ketujuh, Mekanisme PHK apabila tidak terhindarkan maka didahului oleh Surat Pemberitahuan paling lama empat belas hari kerja sebelum pemberitahuan PHK oleh Perusahaan kepada pekerja/buruh/serikat pekerja. Sedangkan untuk yang dalam masa percobaan pemberitahuan paling lama tujuh hari kerja. Selanjutnya, apabila pemberitahuan tersebut tidak ditolak maka perusahaan menindaklanjuti laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan/Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Jika ditolak maka pekerja/buruh/serikat pekerja menyampaikan surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima yang dapat dilanjutkan dengan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.

Kedelapan, mengenai upah proses. Hal ini tidak diatur secara tegas dalam UU Ciptakerja maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sehingga ini dapat diberlakukan sepanjang diatur dalam Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama.

Kesembilan, mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mana menjadi jaminan sosial tambahan bagi pekerja/buruh yang mana harus memenuhi syarat yaitu:

a) warga negara Indonesia;

b)belum mencapai usia lima puluh empat tahun

c) mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha

d) pekerja telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan (JKN) pekerja penerima upah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).

Photo by Mary Taylor from Pexels

Selain hal-hal diatas sebenarnya masih menjadi pekerjaan rumah dari regulator kita untuk menegaskan pengaturan Work From Home (WFH) dan Pekerja Dirumahkan (Unpaid Leave). Hal ini selalu muncul disaat penulis mendapatkan kesempatan menjadi narasumber di beberapa Webinar terkait Ketenagakerjaan. Idealnya memang apabila belum diatur dalam hukum heteronom yaitu peraturan perundang-undangan maka sebaiknya diatur dalam hukum otonom yaitu Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Bersama.

Namun kadangkala karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan maka menjadi alasan dari pihak perusahaan untuk membahas hal ini dengan pihak pekerja/buruh/serikat pekerja. Dan apabila pengaturannya dilakukan sepihak oleh perusahaan maka sudah pasti akan berpotensi menjadi perselisihan hubungan industrial yang sejatinya dapat dihindari jika Negara hadir dalam persoalan tersebut melalui peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, beberapa regulasi ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Ciptaker maupun PP turunannya setidak-tidaknya dapat di implementasikan sebagaimana mestinya setelah disesuaikan Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama sebagai standar minimum protection (standar perlindungan minimum) bagi pengusaha maupun pekerja/buruh/serikat pekerja.

Selain itu dapat memberikan ketenangan bagi semua pihak terkait karena situasi ekonomi pandemi ini yang tidak menentu kapan akan berakhirnya dimana perusahaan ingin omsetnya kembali normal dan pekerja yang dirumahkan kembali dapat bekerja secara normal.

Hambatan-hambatan

Dalam prakteknya hambatan-hambatan untuk penyesuaian Hukum Otonom Ketenagakerjaan yang dapat ditemukan antara lain, pertama Alasan Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama masih berlaku. Hal ini menjadi alasan utama karena banyaknya ketentuan yang harus diubah sehingga akan memakan waktu untuk membahasnya. Termasuk adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang hingga kini tetap berlaku.

Kedua, belum adanya sosialisasi untuk penyesuaian Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Seharusnya Dinas Ketenagakerjaan menjadi perwakilan dari Pemerintah yang terdepan dalam melakukan sosialisasi agar segera dilakukan penyesuaian mengacu UU Cipta Kerja dan PP turunannya.

Ketiga, tidak ada sanksi tegas apabila tidak melakukan penyesuaian dalam Peraturan Perusahaan /Perjanjian Kerja Bersama. Dalam UU Ketenagakerjaan hanya diatur sanksi apabila Peraturan Perusahaan tidak diperpanjang, tidak disosialisasikan (Pasal 188 UU 13/2003), serta sanksi terkait Perjanjian Kerja Bersama tidak disosialisasikan (Pasal 190 UU 13/2003).

Keempat, Adanya antinomi antara ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan PP Turunannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu nya terkait Putusan MK No 012/PUU-I/2003 terkait Kesalahan Berat pada Pasal 158 UU 13/2003 yang dinyatakan tidak berlaku dinilai dihidupkan kembali oleh Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 dengan alasan buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak

Johan Imanuel, S.H.

Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan

Profil Kontributor
Johan Imanuel, S.H. | Counsel di Adams & Co, Counsellors at Law | Inisiator | Tim Advokasi IR Permenkumham Paralegal | Tim Advokasi Amicus | Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia | Komunitas Advokat Pengawal RUU Hukum Pidana

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *