Kali ini kita akan membahas hubungan kerja direksi perseroan, dimana menurut Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa pengertian Direksi dalam Perseroan Terbatas adalah organ Perseroan yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
Bagaimana dengan definisi Direksi dalam pengaturan di Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 ?
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai Definisi Direksi, tetapi mengatur mengenai Definisi Pengusaha, dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Direksi adalah Pengusaha, karena dapat dilihat dari kewenanganya yaitu memimpin jalannya sebuah Perusahaan.
Jadi Direksi Perseroan jelas bukan pekerja ?
Ya ! Seorang Direksi tidaklah berstatus karyawan karena direksi mewakili perseroan sebagai pemberi perintah dari perusahaan yang dipimpinnya sehingga cukup jelas tidak dipenuhinya 3 unsur yang ada dalam definisi hubungan kerja yaitu unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Berdasarkan analisis diatas maka dapat kita ketahui bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Direksi adalah UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga seorang Direksi tidak tunduk pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Seorang Direksi diangkat tidak melalui mekanisme hubungan kerja sebagaimana karyawan pada umumnya (UU Nomor 13 Tahun 2003), tetapi Seorang Direksi diangkat dan diberhentikan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lalu bagaimana jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja ?
Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Seorang Direksi mekanismenya mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hal tersebut berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan pada umumnya yang mekanismenya tunduk pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Karena Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seorang Direksi mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka seorang Direksi tidak berhak atas Pesangon, karena Pesangon hanya dikenal dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedangkan UU.No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur tentang Pesangon.
Hak-hak Seorang Direksi yang diberhentikan dari jabatanya diatur tersendiri dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan atau diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan (AD/ART Perusahaan), sedangkan bagi seorang Direksi yang berasal dari Internal Perusahaan dengan status sebelumnya adalah Karyawan Perusahaan maka sebelum dirinya diangkat sebagai Direksi Perseroan sebaiknya perlu dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terlebih dahulu, agar dikemudian hari tidak menimbulkan perselisihan hubungan kerja sebagaimana contoh kasus perselisihan hubungan industrial dibawah ini :
P U T U S A N
Nomor 69 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
- VIJAY PERAPTI sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;
- PT TRADITION INDONESIA sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;
KRONOLOGIS KASUS:
- Tradition Indonesia dihukum untuk membayar uang pesangon kepada Vijay Prapti sebesar Rp.179 juta, akibat pengangkatan Vijay dari manager menjadi anggota direksi sejak Oktober1993 lalu. Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK), menilai perusahaan tetap mempunyai kewajiban untuk memberikan uang pesangon kepada Vijay. Hakim Agung Sudrajad Dimyati selaku Ketua Majelis, menilai tindakan perusahaan mengangkat Vijay sebagai direksi, seharusnya didahului dengan pemutusan hubungan kerja. “Bahwa dalam pengangkatan selaku anggota direksi dari jabatan manager hak-hak Pemohon selaku Pekerja/Manager belum ada penyelesaian diikuti dengan pembayaran uang kompensasi sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan”, ujar Sudrajad, Rabu (12/10/2016) lalu.
Dalam putusan PK bernomor 69 PK/Pdt.Sus-PHI/2016, MA menghukum perusahaan yang berlokasi di Mayapada Tower, jakarta Pusat tersebut, untuk membayar uang pesangon akibat PHK yang terjadi pada 13 tahun lalu itu. Namun demikian, hubungan kerja keduanya dinyatakan putus terhitung sejak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengucapkan putusan pada 25 Agustus 2014 melalui Putusan No. 11/PHI.G/2014/Jkt.Pst.
Sebelumnya, PHI Jakarta Pusat mewajibkan perusahaan untuk membayar uang pesangon sebesar Rp.1,5 miliar lebih kepada Vijay. Tak terima dengan putusan tersebut, perusahaan mengajukan kasasi, yang dalam putusan No. 15 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 28 Mei 2015, MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan PHI Jakarta Pusat, dan menyatakan gugatan Vijay tidak dapat diterima.
Kesimpulan
- Seorang Direksi tidaklah berstatus sebagai karyawan dari Perusahaan yang dipimpinnya karena tidak dipenuhinya 3 Unsur Hubungan Kerja.
- Seorang Direksi tidak tunduk pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetapi tunduk pada UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Seorang Direksi tidak berhak atas Pesangon, karena Pesangon hanya dikenal dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedangkan UU.No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur tentang Pesangon, hak-hak atas pemberhentian Direksi diatur dalam RUPS dan/atau AD/ART Perusahaan.
Demikian artikel pembahasan ini kami sajikan, apabila ada pertanyaan silahkan lanjut dikolom komentar atau bisa masuk ke ruang konsultasi gratis yang ada di fitur web kami
Salam,
Redaksi DuniaHR.Com
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:
Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:
Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ
Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia