Bagaimana Membuktikan Hubungan Kerja Apabila Tidak Ada Kontrak Kerja?

Loading

Pertanyaan:

Dear Redaksi DuniaHR Kaka saya telah bekerja selama 15 tahun sebagai Pemanen di Perkebunan Sawit, awal tahun lalu karena sakit Kaka saya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak diberikan uang pesangon, Kaka selama bekerja tidak diberikan kontrak kerja dan hanya melakukan pekerjaan berdasarkan perintah lisan saja dari mandor perkebunan, Bagaimana Kaka Saya Membuktikan Hubungan Kerja dengan Perusahaan tersebut apabila tidak ada kontrak kerja sebagai dasar untuk mendapatkan hak berupa uang pesangon?

Jawaban:

Apakah Kontrak Kerja (Perjanjian Kerja) dapat dibuat secara lisan?

Definisi Hubungan kerja berdasarkan Pasal 1 ayat 15 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur:

  1. pekerjaan,
  2. upah, dan
  3. perintah

Berdasarkan Pasal 51 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.

Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan: Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan.

Ketentuan Pasal 51 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperkuat dengan Pasal 2 ayat 2 PP No.35 Tahun 2021 sebagai berikut:

Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan.

Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas Perjanjian Kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.

Image by maximiliano estevez from Pixabay

Bagaimana Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat (Vide Pasal 3 ayat 1 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan (Vide Pasal 4 ayat 1 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Vide Pasal 5 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

Berdasarkan Pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:

Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini.

Berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari:

  1. bukti tulisan,
  2. bukti saksi,
  3. persangkaan,
  4. pengakuan dan
  5. sumpah.

Berdasarkan ketentuan tersebut dalam membuktikan hubungan kerja yang tidak memilki kontrak kerja apabila sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maka tidak mutlak harus dibuktikan berdasarkan kontrak kerja tertulis.

Karyawan dapat menghadirkan keterangan saksi rekan kerja dan alat bukti lainya seperti rekap absensi, SPT Pajak Tahunan, BPJS Ketenagakerjaa, BPJS Kesehatan, Slip Gaji dll dokumen/surat yang dapat menerangkan sebagai karyawan.

PHK Sakit Berkepanjangan:

Berdasarkan Pasal 153 ayat 1 huruf a UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja :

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

Berdasarkan Pasal 154 A ayat 1 huruf m UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:

Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

Berdasarkan Pasal 55 ayat 1 PP No.35 tahun 2021:

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:

  1. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

 

Catatan Redaksi DuniaHR.com

Dalam Hukum Acara Perdata Beban pembuktian tercantum dalam Pasal 163 HIR, Pasal 283 Rbg, Pasal 1865 BW, yang berbunyi:

 “Barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasar pada suatu peristiwa untuk menguatkan hak itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak tahu peristiwa itu”.

Berdasakan ketentuan Pasal 163 HIR, Pasal 283 Rbg, Pasal 1865 BW Pihak Pekerja yang mendalilkan memiliki hubungan kerja dalam kasus ini memiliki  kewajiban untuk membuktikannya pada sidang Pengadilan di Pengadilan Hubungan Industrial, Pasal tersebut menurut Redaksi DuniaHR.com merugikan bagi pekerja karena sangat sulit bagi pekerja untuk menghadirkan saksi terutama dari rekan kerja yang masih bekerja di Perusahaan tersebut dan sangat sulit bagi pekerja untuk mengakses dokumen-dokumen/surat-surat yang dapat menerangkan hubungan kerja antara Pekerja dan Perusahaan.

Demikian beberapa hal penting yang dapat kami sampaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dengan mengetahui beberapa hal di atas, kami berharap rekan-rekan DuniaHR.com dapat memahami tahapan-tahapan dalam proses pembuktian hubungan kerja secara lisan.

Salam,

YAP

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *