Asas Hakim Bersifat Pasif/Aktif dalam Persidangan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial

Loading

Baru – baru ini salah satu founder DuniaHR.Com​​ Yanuar Aditya Putra, S.H, CIRP menjalani sidang Perkara Hubungan Industrial di PHI, ada hal menarik yang ingin kami tanyakan kepada beliau perihal ​​Asas Hakim Pasif/Aktif dalam persidangan perkara hubungan industrial di PHI, berikut ini hasil wawancara kami yang kami himpun dalam bentuk artikel.

Berdasarkan Pasal 57 UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan “Hukum acara  yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial  adalah  Hukum Acara  Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Secara normatif Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam H.l.R., R.Bg., maupun R.v tidak menyebut secara eksplisit istilah asas hakim aktif dan hakim pasif. Dalam berbagai literatur hukum, asas ini juga tidak didefinisikan secara pasti dan sistematis. Beberapa sarjana hukum mengartikan asas hakim pasif adalah hakim bersikap menunggu datangnya perkara yang diajukan oleh para pihak.Sebagian sarjana hukum lain mengartikan asas hakim pasif sebagai hakim memegang peranan tidak berbuat apa-apa ruang lingkup atau luas pokok sengketa telah ditentukan para pihak. Hakim hanya mengawasi supaya peraturan-peraturan yang ditetapkan undang-undang dijalankan oleh para pihak.

Oleh karena tidak ada aturan normatif dalam Hukum Acara Perdata yang menyebut secara eksplisit terkait asas hakim aktif dan hakim pasif, maka Doktrin dari para sarjana hukum yang dapat dijadikan rujukan terkait asas hakim aktif dan hakim pasif dalam perkara perdata/ hubungan industrial.

Menurut Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa hakim bersifat pasif artinya hanya peristiwa yang disengketakan sajalah yang harus dibuktikan. Hakim terikat dengan pada peristiwa yang menjadi sengketa yang diajukan oleh para pihak. Para pihaklah yang diwajibkan untuk membuktikan dan bukan hakim (Verhandlungs-maxim).

Menurut Abdul Manan pasifnya hakim hanya dari segi luasnya tuntutan dan luasnya pokok perkara yang diajukan kepada hakim. Hakim bersifat pasif itu maksudnya tidak boleh menambah atau mengurangi luasnya pokok sengketa. Dalam hukum acara perdata kedudukan hakim dalam persidangan bersifat pasif hanya dianut oleh Reglement op de Burgerlijk Rechtvordering (Rv) yang berlaku untuk golongan di Eropa di depan Raad van Justitie yang sekarang sudah tidak berlaku lagi namun masih banyak dipakai oleh hakim di Indonesia. Dalam sistem ini hakim hanya mengawasi jalannya persidangan agar para pihak bertindak sesuai dengan hukum acara.

Menurut Ahmad Kamil berpendapat bahwa pengertian pasif bukan berarti hakim tidak aktif sama sekali tetapi hakim harus aktif memimpin pemeriksaan perkara, oleh karena itu hakim berhak memberikan nasehat kepada para pihak (Pasal 119 HIR/143 RBg) dan hakim berhak menunjukkan upaya hukum dan memberikan keterangan secukupnya kepada para pihak (Pasal 132 HIR/156 RBg).

Menurut Abdul Manan dengan menjabarkan maksud memimpin persidangan adalah mengatur, mengarahkan dan menentukan hukumnya. Hakim berperan aktif memimpin dari awal hingga akhir pemeriksaan Hakim berwenang juga memberi petunjuk kepada para pihak yang berperkara agar perkara yang diajukan itu menjadi jelas duduk perkaranya sehingga memudahkan hakim dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara. Memberikan nasehat dan keterangan secukupnya kepada para pihak tidaklah melanggar asas hakim yang harus bersifat pasif, karena ruang lingkup atau luas pokok sengketa telah ditentukan para pihak. Hakim hanya mengawasi supaya peraturan-peraturan yang ditetapkan undang-undang dijalankan oleh para pihak. Hakim memberi nasehat dan keterangan hukum dalam rangka agar hukum dijalankan dengan semestinya sehingga tercapailah asas keadilan, kepastian hukum dan manfaat.

Memberikan bantuan atau nasehat hukum kepada para pihak adalah perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 119 HIR/143 RBg dan Pasal 132 HIR/156 RBg.  jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut M. Yahya Harahap, membantu para pihak dari sudut pengkajian teoretis dapat dikategorikan “wajib”, jadi bersifat “imperatif” dasarnya adalah Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989 maupun yang tercantum dalam Pasal 119 HIR/143 RBg. Sedangkan dilihat dari sudut pandang tujuan member bantuan, diarahkan untuk terwujud praktek peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Ditambah lagi dari sudut pandang system hukum acara perdata itu sendiri, langsung dengan lisan dan tidak wajib berproses dengan bantuan penasehat hukum, dihubungkan dengan tingkat kecerdasan hukum masyarakat Indonesia pada umumnya, semakin kuat alasan yang menyatakan “membantu” para pencari keadilan dalam proses pemeriksaan perkara perdata bersifat imperatif.

Dalam Perselisihan Hubungan Industrial pengadilan membantu para pencari keadilan untuk dapat mewujudkan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Pemberian bantuan tersebut harus dalam hal-hal yang dianjurkan dan atau diizinkan oleh hukum acara perdata, yaitu dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Membuat gugatan bagi yang buta huruf.
  2. Memberi pengarahan tata cara prodeo.
  3. Menyarankan penyempurnaan surat kuasa.
  4. Menganjurkan perbaikan surat gugatan/permohonan.
  5. Memberi penjelasan tentang alat bukti yang sah.
  6. Memberi penjelasan tentang cara mengajukan bantahan dan jawaban.
  7. Bantuan memanggil saksi secara resmi.
  8. Memberi penjelasan tentang acara verzet dan rekonpensi.
  9. Memberi penjelasan tentang upaya hukum.
  10. Mengarahkan dan membantu memformulasikan perdamaian.

 

Perselisihan Hubungan Industrial yang notabene adalah hukum perdata bersifat privat yang mengatur kepentingan antar individu mempunyai batasan yang sifatnya perseorangan (individual).Persoalan baru muncul ketika pihak yang merasa dirugikan ingin kepentingan dan hak hukumnya terjamin. Oleh karena itu, sangat logis jika hakim mencerminkan sikap pasif, baik pada saat menunggu datangnya perkara yang diajukan padanya maupun bersikap pasif dalam hal menentukan batasan tentang perkaranya (ruang lingkup perkara). Hanya pihak pencari keadilan (penggugat dalam gugatannya dan tergugat dalam jawabannya) yang mengetahui tujuan yang ingin mereka capai dalam penyelesaian perkara mereka.

Dengan demikian Asas Hakim pasif atau aktif merupakan dua hal yang tidak bisa dihindari oleh hakim dalam Pengadilan Hubungan Industrial, karenanya yang terpenting sebagai batasannya adalah menerapkan asas yang disebutkan dalam peraturan perundanga-undangan, yaitu:

Memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak dalam membela dan memperjuangkan hak-haknya (equal acces rule) atau mengadili dengan tidak membeda-bedakan orang/ impartiality. (Pasal 4 ayat 1 UU. No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman).

Membantu para pihak untuk mengatasi segala hambatan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.( Pasal 4 ayat 2 UU. No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman).

Dengan demikian dapat disimpulkan Asas Hakim Perkara Hubungan Industrial bersifat pasif dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa ditentukan para pihak yang berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial bukan oleh Hakim dan Asas Hakim bersifat aktif dalam artian Hakim menjalankan tugasnya mengawasi supaya peraturan peraturan yang ditetapkan undang-undang dijalankan oleh para pihak yang berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi tetap Hakim tidak boleh memperluas sengketa para pihak atau membuat amar putusan yang melebihi petitum yang diminta oleh Penggugat.

Salam,

 

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *