May Day 2026: Menuntut Upah Layak atau Hak untuk Tidur Nyenyak?

Loading

Hari Buruh, 1 Mei 2026. Tanggal ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat darurat bahwa nasib buruh masih berada di titik nadir. Jutaan pekerja hari ini tidak hanya berjuang melawan lelahnya fisik, tetapi juga stres akibat jeratan utang. Banyak yang berangkat kerja dengan hati berdebar, waswas setiap kali ponsel berdering karena takut ancaman penagih, hingga ada yang terjebak dalam kegelapan pikiran untuk mengakhiri hidup.

Mari sejenak menengok ke belakang, 1 Mei 1886 di Chicago, Amerika Serikat. Ribuan buruh turun ke jalan menuntut delapan jam kerja sehari. Mereka berteriak, berdemonstrasi, dan akhirnya ditindas. Di Haymarket Square, bom meledak dan para pemimpin buruh dijatuhi hukuman mati. Empat nyawa melayang di tiang gantung bukan karena mereka kriminal, tetapi karena mereka berani meminta hidup yang manusiawi.

Beberapa hari lalu, 1 Mei 2026, di Monumen Nasional Jakarta, spanduk-spanduk kembali berkibar. Ratusan ribu buruh menyuarakan tuntutan serupa. Namun, di balik teriakan “Hapus Outsourcing!” dan “Tolak Upah Murah!”, muncul pertanyaan getir di benak pekerja yang absen dari kerumunan Monas: Apa arti semua perjuangan ini jika di kantor dan di rumah mereka setiap hari menghadapi teror penagih utang yang kejam?

11 Tuntutan May Day dan Gajah di Pelupuk Mata

Dalam konferensi pers daring pada Rabu (29/4/2026), Presiden KSPI Said Iqbal merinci 11 tuntutan utama untuk May Day 2026, di antaranya:

  1. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru
  2. Penghapusan outsourcing (HOS) dan penolakan upah murah (TUM)
  3. Antisipasi PHK massal akibat konflik global
  4. Reformasi pajak: PTKP naik jadi Rp7,5 juta, hapus pajak THR-JHT-pensiun
  5. Pengesahan RUU perampasan aset
  6. Penyelamatan industri tekstil dan nikel dari ancaman PHK
  7. Moratorium industri semen karena over supply
  8. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan di tempat kerja
  9. Penurunan potongan tarif ojek online jadi 10%
  10. Revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  11. Pengangkatan guru dan tenaga honorer jadi ASN penuh waktu

 

“Jika tuntutannya tetap sama seperti tahun lalu, artinya pemerintah tidak serius. Ini alarm,” tegas Said Iqbal. Namun, ada satu hal yang mencengangkan: tidak satu pun dari 11 tuntutan tersebut secara gamblang menyoroti isu pinjaman online (pinjol). Padahal, data menunjukkan utang pinjol telah menembus Rp94,85 triliun dengan catatan tragis 61 kasus bunuh diri sejak 2020.

Isu pinjol seolah telah menjadi “normal” dan merajalela hingga dianggap sebagai kenyataan hidup yang harus diterima, bukan lagi sebagai bentuk eksploitasi sistemik. Inilah yang paling berbahaya.

Dari Chicago 1886 hingga Jakarta 2026, satu hal tidak berubah: buruh tetap dihantui ketidakadilan. Dulu, mereka dipaksa kerja 16 jam tanpa jaminan. Sekarang, upah memang naik rata-rata 6% (UMP DKI 2026 di angka Rp5.729.876), namun bunga pinjol bisa melonjak hingga 198% per tahun.

Apa artinya kenaikan upah Rp350.000 jika beban bunga pinjaman untuk utang “hanya” Rp5 juta bisa mencapai Rp470.000 per bulan? Ini adalah eksploitasi baru yang bersembunyi di balik kemudahan teknologi.

Rentetan berita pilu terus saja melintas:

  • Awal September 2025, Bandung diguncang kabar memilukan. EN, ibu muda berusia 34 tahun, ditemukan meninggal di rumah kontrakannya bersama dua anaknya bayi 11 bulan dan seorang anak kelas 3 SD. Di dekatnya, polisi menemukan sepucuk surat wasiat. Tulisannya pendek dan getir yaitu tentang perasaan kalah oleh hidup, malu, dan lelah.
  • Beberapa bulan sebelumnya, Agustus 2025, pasangan suami-istri di Tulungagung, Jawa Timur, ditemukan tewas setelah menenggak racun. Tidak ada tanda kekerasan. Hanya surat wasiat dan botol racun yang menguatkan dugaan: tekanan ekonomi yang tak tertahankan.
  • Februari 2025, di Bangkalan, Jawa Timur, seorang ibu muda 26 tahun gantung diri di rumahnya. Surat permohonan maaf untuk keluarga menjadi saksi bisu betapa hidup telah menyesakkannya.
  • Januari 2025, di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, seorang ibu muda mengakhiri hidupnya setelah berbulan-bulan menanggung pengangguran suami dan impitan utang.

 

Fenomena ini bukan lagi sekadar tragedi personal, melainkan gejala sosial. Studi Sandersan Onie yang diterbitkan di The Lancet Regional Health-Southeast Asia (2024) mengungkap bahwa angka bunuh diri di Indonesia kemungkinan 860% lebih tinggi dari data resmi karena adanya stigma sosial yang membuat keluarga memilih bungkam.

Sepuluh tahun lalu, meminjam uang harus ke bank dengan prosedur rumit. Kini, ponsel di genggaman menjadi pintu darurat sekaligus jerat. Fintech memang menjembatani masyarakat unbanked, tetapi proses credit scoring yang longgar menciptakan spiral utang.

Industri pinjaman online di Indonesia berkembang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Layanan yang pada awalnya ditujukan untuk mempermudah akses pembiayaan kini telah menjadi salah satu sektor teknologi finansial (fintech) yang paling banyak digunakan masyarakat. Namun, pertumbuhan yang pesat ini juga diiringi berbagai tantangan, mulai dari penyalahgunaan data hingga praktik penagihan yang tidak etis.

Salah satu inovasi paling mencolok adalah kehadiran pinjaman daring, atau yang populer disebut pinjol. Dalam hitungan menit, seseorang kini bisa mendapatkan dana tanpa harus datang ke bank, tanpa agunan, bahkan tanpa tatap muka. Kemudahan ini menjadikan pinjaman daring sebagai solusi instan bagi jutaan masyarakat yang selama ini tidak terjangkau layanan keuangan formal. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman yang kian nyata, yaitu pinjaman daring bukan hanya membuka akses keuangan, tetapi juga berpotensi menjerat pekerja dalam lingkaran utang yang sulit diputus. Fenomena ini bukan sekadar persoalan individual, melainkan cerminan persoalan struktural dalam sistem ekonomi dan literasi keuangan masyarakat.

Sejatinya pinjaman daring memainkan peran strategis sebagai instrumen inklusi keuangan. Ia menjembatani kesenjangan antara masyarakat unbanked dengan sistem keuangan formal. Namun, narasi inklusi keuangan ini tidak sepenuhnya linear. Di balik pertumbuhan yang impresif, muncul risiko yang tidak kecil, terutama terkait kualitas kredit dan perilaku konsumsi masyarakat. Data menunjukkan bahwa tingkat kredit macet pinjaman daring mengalami peningkatan.

Dari sisi nilai, outstanding pinjaman daring terus meningkat. Pada Desember 2025, total pinjaman yang beredar mencapai sekitar Rp 96,62 triliun, tumbuh sekitar 25 persen secara tahunan. Ini menunjukkan bahwa pinjaman daring telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan nasional. Fenomena ini tidak terjadi tanpa alasan. Terdapat beberapa faktor utama yang mendorong pertumbuhan yaitu:

Masih rendahnya penetrasi kredit formal berbanding terbalik dengan masifnya jangkauan internet sehingga iklan pinjaman banyak bertebar dengan bumbu – bumbu kemudahan. Banyak masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pekerja sektor informal, tidak memiliki akses ke bank karena keterbatasan agunan atau riwayat kredit. Dalam kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, masyarakat membutuhkan sumber dana cepat untuk memenuhi kebutuhan konsumsi maupun usaha.

Dibantu oleh kemudahan teknologi proses pengajuan pinjaman daring hanya membutuhkan smartphone dan KTP menjadi daya tarik utama.

Sumber fenomena pinjaman daring tidak semata-mata persoalan individu yang kurang bijak. Terdapat beberapa faktor struktural yang turut berperan:

  • Ketika pendapatan stagnan, sementara kebutuhan meningkat, masyarakat cenderung mencari alternatif pembiayaan.
  • Dalam situasi ekonomi global yang fluktuatif, kebutuhan akan dana darurat meningkat.
  • Banyak masyarakat belum memahami risiko utang, bunga, dan konsekuensi gagal bayar

 

Kondisi ini mengindikasikan bahwa pinjaman daring tidak hanya menjadi alat produktif, tetapi juga sering digunakan untuk konsumsi, bahkan konsumsi yang tidak produktif. Dalam banyak kasus, pinjaman digunakan untuk memenuhi gaya hidup, bukan untuk kegiatan ekonomi yang menghasilkan. Di sinilah paradoks muncul, yaitu alih-alih memperkuat inklusi keuangan, pinjaman daring justru berpotensi menciptakan eksklusi baru dalam bentuk jebakan utang.

Untuk memahami bagaimana pinjaman daring bisa menjadi jerat utang, kita perlu melihat mekanisme yang bekerja di dalamnya. Pertama, kemudahan akses tanpa seleksi ketat. Banyak platform memberikan pinjaman dengan proses credit scoring yang relatif longgar. Hal ini meningkatkan risiko, di mana seseorang memiliki utang melebihi kapasitas bayar. Kedua, bunga dan biaya yang relatif tinggi. Meskipun telah diatur oleh regulator, dalam praktiknya beban biaya pinjaman daring tetap lebih tinggi dibandingkan kredit perbankan. Ketiga, fenomena gali lubang tutup lubang. Ketika peminjam tidak mampu melunasi utang, mereka cenderung mengambil pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama. Siklus ini menciptakan spiral utang yang semakin membesar. Keempat, tekanan penagihan. Dalam kasus pinjaman baik legal maupun ilegal, praktik penagihan yang agresif bahkan melanggar etika sering terjadi, menambah beban psikologis bagi peminjam.

Pinjaman didapatkan dengan mudah, lalu bagaimana praktek penagihannya?

Seperti yang banyak diberitakan jerat utang yang masif dan membengkak membuat praktik penagihan pinjol baik ilegal maupun legal yang diserahkan ke penagih yang sering dikenal dengan sebutan DC (debt collector) telah melampaui batas kemanusiawan seperti:

  • Aplikasi pinjol mengakses kontak, galeri foto, dan riwayat panggilan, lalu menyebarkannya saat terjadi keterlambatan
  • Memesan makanan fiktif dalam jumlah besar atas nama korban ke alamat kerja atau rumah
  • Mengirimkan ambulan ke alamat korban untuk mempermalukan
  • Memberikan informasi palsu kebakaran seperti yang ramai diberitakan baru – baru ini
  • Debt collector menghubungi atasan atau HR kantor korban dengan cara kasar dan intimidatif

Menurut Dr. Ayesha Devina, SpKJ, tekanan ini berdampak langsung pada otak: menurunkan fokus, mengganggu siklus tidur, dan memicu depresi berat. Riset menunjukkan orang yang terlilit utang delapan kali lebih berisiko melakukan percobaan bunuh diri.

Sejauh Mana Perusahaan dan HR Peduli?

Negara dalam hal ini OJK masih reaktif dimana OJK telah memblokir 2.263 entitas pinjol ilegal sepanjang 2025 dan menerbitkan POJK 40/2024 yang membatasi bunga harian maksimal 0,3%. Akan tetapi bunga 0,3% per hari = 198,4% per tahun masih terlalu tinggi bagi pekerja UMP.

Pemblokiran aplikasi saja dirasa tidak cukup,  pelaku dengan mudah membuat aplikasi baru 14.006 entitas telah diblokir sejak 2017, tapi pinjol ilegal terus bermunculan dimana sanksi pidana jarang dijalankan padahal UU PPSK 2023 mengancam pidana penjara 2–10 tahun dan denda Rp25–250 miliar.

Menurut PwC Financial Stress Index 2025, pekerja yang mengalami tekanan keuangan berat kehilangan rata-rata 4 jam produktif per minggu. Kalau satu tim 10 orang, itu setara 1 karyawan “hilang” setiap minggu.

Bayangkan semestinya pekerja tersebut bisa optimal berkontribusi pada jam kerja, namun handphonenya terus berdering, pesan WA bertumpul yang diterima nadanya selalu ancaman bahkan cenderung mempermalukan.

HR seringkali menjadi pintu masuk atau sasaran pertama ketika penagih mulai menghubungi tempat bekerja para pekerja. Entah melalui telepone yang setiap 1 jam sekali berdering mencoba mengganggu receptionist dengan mengancam akan datang langsung, mengirim penagihan ke email resmi customer care company, hingga yang ekstrem menulis di google review yang jelas menyudutkan pekerja untuk menyelesaikan kewajibannya. Pada posisi ini HR juga merupakan pihak yang tertekan menghadapi ulah petugas penagih yang kalap dengan targetnya, walau HR juga harus menenangkan pekerjanya, berkoordinasi dengan keamanan, sambil tetap menjaga kerahasiaan data. Tapi pertanyaannya: Apakah perusahaan benar-benar peduli pada kesehatan mental pekerja, atau hanya melihat ini sebagai “gangguan operasional” sehingga pilihannya adalah memberhentikan dengan berbagai cara karyawan yang terlibat hutang pinjol?

Inilah mengapa kebanyakan karyawan malu mengaku terjerat pinjol. HR harus membuka jalur komunikasi rahasia dengan menciptakan ruang aman untuk bicara yang dapat berupa form anonim, konselor internal dengan tujuan bukan menghukum, tapi menolong bahkan misal melalui program Employee Assistance Program (EAP), atau perusahaan dapat menyediakan layanan konseling yang membantu karyawan mengatasi stres akibat utang.

Penagih biasanya pintar menciptakan situasi dengan mengaku dari misal Bank atau BPJS sehingga kita tidak sengaja membantu menyampaikan data atasannya atau data – data pribadi yang diminta, yang akhirnya  menjadi “perpanjangan tangan” penagih, termasuk beranikan menolak permintaan yang tidak ada kepentingannya dengan perusahaan bahkan sampai meminta agar pekerja dikeluarkan saja dari perusahaan.

Kesimpulan

Kita tidak bisa lagi berpura-pura bahwa bunuh diri akibat utang hanyalah persoalan iman. Ini adalah krisis sosial di persimpangan kemiskinan dan teror ekonomi. 61 nyawa telah hilang sejak 2020, termasuk balita tak berdosa.

Negara harus berhenti bersikap reaktif. Perusahaan tidak boleh menunggu karyawan tumbang. Dan Serikat Buruh harus mulai memasukkan isu kesehatan finansial dalam meja perundingan.

Di Hari Buruh ini, marilah kita tidak hanya menuntut angka pada slip gaji. Kita menuntut hak untuk tidur nyenyak, hak untuk bekerja tanpa teror, dan hak untuk hidup tanpa dihantui bayang-bayang utang.

MN

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *