Perwujudan Hak dalam Mogok Kerja dan Unjuk Rasa (“Mogok Kerja Nasional” Tolak Omnibus Law)

Dunia HR Omnibus Law

Loading

Perwujudan Hak dalam Mogok Kerja dan Unjuk Rasa 

 (“Mogok Kerja Nasional” Tolak Omnibus Law)

 

PENDAHULUAN

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (“RUU Cipta Kerja”) atau Omnibus Law selalu menjadi pusat perhatian bahkan sejak awal baru diwacanakan oleh Pemerintah. Terdapat beberapa isu yang menjadikan RUU Cipta Kerja menjadi perdebatan oleh para pemangku kepentingan hubungan industrial (Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah), salah satunya adalah penerapan sistem Omnibus Law di Indonesia. Namun terlepas dari penerapan sistem Omnibus Law di Indonesia, hal yang menjadikan RUU Cipta Kerja menjadi pusat perhatian adalah perubahan hak dan kewajiban yang cukup signifikan jika dibandingkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUTK”).

Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa sejumlah Serikat Pekerja telah berkoordinasi kepada seluruh pekerja/buruh di seluruh Indonesaia untuk melakukan “Mogok Kerja Nasioal” dalam rangka menolak sejumlah isu pada RUU Cipta Kerja. Rencana tersebut kemudian ditanggapi beberapa organisasi Pengusaha yang pada intinya mengatakan bahwa aksi “Mogok Kerja Nasional” yang akan dilakukan oleh para Serikat Pekerja dan para pekerja/buruh adalah tidak sah, karena tidak sesuai dengan UUTK. Menanggapi hal tersebut, Serikat Pekerja menegaskan bahwa Mogok Kerja Nasional adalah sah karena hal tersebut merupakan suatu kegiatan Unjuk Rasa atau Demonstrasi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU Menyampaikan Pendapat”) dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (“UUSP”).

Beberapa hal yang menjadi pertanyaan adalah sebagai berikut:

  1. Apakah yang dimaksud dengan Mogok Kerja dalam UUTK ?
  2. Apakah yang dimaksud dengan Unjuk Rasa dalam UU Menyampaikan Pendapat?
  3. Apakah Mogok Kerja dapat dikatakan sebagai kegiatan Unjuk Rasa atau Demonstrasi sebagaimana UU Menyampaikan Pendapat?

PEMBAHASAN

Mogok Kerja

Sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 27 jo. Pasal 137 UUTK, mogok kerja merupakan tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan yang dilakukan secara sah, tertib dan damai akibat gagalnya perundingan.

Dari pasal-pasal tersebut dapat kita jabarkan beberapa unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Pekerja dan/atau Serikat Pekerja’;
  2. Menghentikan atau memperlambat pekerjaan;
  3. Dilakukan secara sah;
  4. Akibat gagalnya perundingan.

Unsur Pekerja dan/atau Serikat Pekerja menjelaskan bahwa kegiatan Mogok Kerja hanya dapat dilakukan oleh Pekerja dan/atau Serikat Pekerja. Hal ini dikarenakan pekerja dan/atau Serikat Pekerja memiliki suatu hubungan industrial kepada Pengusaha yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Unsur menghentikan atau memperlambat pekerjaan, unsur ini terlihat sebagai tujuan dari kegiatan Mogok Kerja. Berhentinya atau menjadi lambat suatu pekerjaan merupakan hal yang sangat merugikan bagi Pengusaha, sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai hukuman bagi Pengusaha yang diberikan oleh Pekerja/Serikat Pekerja. Apabila Perusahaan mendapatkan hukuman, haruslah Perusahaan tersebut berbuat salah terlebih dahulu. Sehingga unsur ini dapat ditafsirkan bahwa Pekerja/Serikat Pekerja hanya dapat melakukan Mogok Kerja karena Perusahaan berbuat kesalahan dan kesalahan inilah yang seharusnya menjadi alasan utama bagi para Pekerja/Serikat Pekerja untuk melakukan Mogok Kerja. (dalam mogok nasional ini apakah ada kesalahan dari Perusahaan?).

Baca juga : Eksepsi dan Jenisnya dalam Hukum Acara Perselisihan Industrial

Unsur dilakukan secara sah memberikan arti bahwa kegiatan Mogok Kerja harus mengikuti mekanisme yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur pada Pasal 140 UUTK dan jika Pekerja/Serikat Pekerja tidak memenuhi mekanisme tersebut, maka Mogok Kerja yang dilakukan tidak sah. Dan tidak boleh mengganggu operasional Perusahaan.

Unsur Akibat gagalnya perundingan, segala perbuatan sudah semestinya terdapat pula alasan yang menjadi dasar. Akibat gagalnya perundingan merupakan alasan yang tercantum secara jelas melalui Pasal 137 UUTK sebagai dasar bagi Pekerja/Serikat Pekerja untuk melakukan Mogok Kerja. Namun jika kita merujuk kepada Pasal 145 UUTK, alasan tersebut dipersempit kembali menjadi tuntutan hak normatif. Sehingga jika disimpulkan tidak secara eksplisit, Pekerja/Serikat Pekerja hanya dapat melakukan Mogok Kerja apabila Perusahaan melanggar hak normatif dari Pekerja/Serikat Pekerja saja.

Unjuk Rasa atau Demonstrasi

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Menyampaikan Pendapat, Unjuk Rasa atau Demonstrasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan/atau mimbar bebas yang dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi.

Dunia HR Omnibus Law

Photo by Life Matters from Pexels

Unjuk Rasa atau Demonstrasi juga diatur mengenai mekanismenya dari pasal-pasal tersebut dapat kita jabarkan beberapa unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Seseorang atau lebih;
  2. Unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan/atau mimbar bebas;
  3. Di tempat-tempat terbuka untuk umum;
  4. Perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi.

Unsur seseorang atau lebih yang merupakan subjek dalam kegiatan ini. Jika melihat pada pasal pada UU Menyampaikan Pendapat, kategori seseorang tidak dikategorisasikan. Sehingga dalam hal ini bisa siapa saja.

Unsur Unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan/atau mimbar bebas merupakan kegiatan yang dapat dilakukan oleh seseorang atau lebih tersebut.

Unsur Di tempat-tempat terbuka untuk umum, secara tegas dikatakan bahwa kegiatan Unjuk Rasa atau Demonstrasi tersebut harus dilakukan di tempat yang terbuka untuk umum. Hal ini dinyatakan karena meskipun seseorang sedang memperjuangkan hak nya, namun tetap tidak boleh melanggar hak orang lain. Apabila Unjuk Rasa tidak memenuhi mekanisme, maka Unjuk Rasa atau Demonstrasi tersebut dibubarkan.

Unsur perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi, hal ini yang menjadi alasan seseorang melakukan kegiatan Unjuk Rasa. Karena setiap warga negara memiliki hak yang diberikan oleh konstitusi.

Sebagaimana pembahasan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

Persamaan

  1. Mogok Kerja dan Unjuk Rasa merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menuntut hak kepada yang memberikan hak.
  2. Mogok dan Unjuk Rasa harus dilakukan dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Mogok Kerja dan Unjuk Rasa harus dilakukan dengan menghormati hak orang lain.

Perbedaan

  1. Mogok Kerja dan Unjuk Rasa Merupakan hal yang berbeda karena Mogok Kerja dilakukan oleh pekerja sedangkan Unjuk Rasa boleh dilakukan oleh siapapun;
  2. Mogok Kerja menuntut hak normatif sebagai Pekerja, sedangkan Unjuk Rasa untuk menuntut hak sebagai warga negara;
  3. Mogok Kerja menuntut kepada Perusahaan dan Unjuk Rasa menuntut kepada Pemerintah.
  4. Mogok Kerja dapat dilakukan di Perusahaan, sedangkan Unjuk Rasa harus dilakukan di tempat yang terbuka untuk umum.

KESIMPULAN

Pekerja dan/atau Serikat Pekerja dapat melakukan Unjuk Rasa dalam hal menuntut hak nya sebagai warga negara. Namun tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Mogok Kerja yang diatur dalam UUTK. Dalam hal Pekerja/Serikat Pekerja ingin memperjuangkan hak nya sebagai warga negara dengan melakukan Unjuk Rasa atau Demonstrasi, Pekerja dan/atau Serikat Pekerja dapat mengajukan dispensasi yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama hal tersebut karena Unjuk Rasa atau Demonstrasi diluar dari konteks hubungan industrial dan merupakan urusan dengan Negara bukan dengan Perusahaan.

Raditya Darmadi

Lawyer

Profil Kontributor
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan saat ini bekerja sebagai associate di Farida Law Office dan aktif di HKHKI (Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia)

Redaksi DuniaHR.com

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *