Eksepsi dan Jenisnya dalam Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial

Loading

Eksepsi dan Jenisnya dalam Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial

 

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 57 UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa hukum acara yang berlaku pada PHI adalah hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. (UU No. 2/2004).

Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial setelah Penggugat mengajukan gugatanya maka Tergugat akan membuat Jawaban atas gugatan Penggugat tersebut, Isi dari jawaban tersebut tidak hanya berisi bantahan terhadap pokok perkara, namun Tergugat juga boleh dan dibenarkan memberi jawaban yang berisi pengakuan (confession), terhadap sebagian atau seluruh dalil gugatan Penggugat.

Selain itu, jawaban yang disampaikan oleh Tergugat dapat sekaligus memuat eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara. Jika jawaban sudah memuat eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara, Tergugat harus menjawab secara sistematis agar lebih mudah dibaca dan dipahami oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Eksepsi di dalam konteks hukum acara perdata memiliki makna yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection). Eksepsi ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible).

Berikut adalah jenis-jenis eksepsi dalam Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial:

  1. Eksepsi Prosesuil;
  2. Eksepsi Materil.

EKSESPI PROSESUIL

Eksepsi prosesuil ini diartikan bantahan yang diajukan oleh Tergugat agar permohonan/gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak diterima (in limine litis) dengan alasan-alasan diluar pokok perkara.

Baca juga : Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Komnas HAM

Dalam praktek, eksepsi prosesuil ini diajukan karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai dengan “hukum acara yang berlaku”, seperti :

  1. Eksepsi Berkaitan Dengan Kompetensi Pengadilan Eksepsi kompetensi pengadilan berkaitan dengan kewenangan pengadilan mengadili. Bisa jadi Tergugat ingin menyatakan gugatan Penggugat harus tidak dapat diterima karena gugatan yang diajukan bukanlah kompentensinya (kewenagannya).Eksepsi kompentensi ini terbagi 2, yaitu:
    1. Kompentensi Relatif, artinya Pengadilan Negeri tertuntulah yang wajib mengadili gugatan Penggugat;
    2. Eksepsi Kompentensi Absolut, artinya terdapat jenis Pengadilan yang bukan Pengadilan Negeri yang wajib memutus perkara Penggugat. Contoh : Tergugat mendalilkan bukan Pengadilan Negeri yang wajib memutus perkara Penggugat, Namun Pengadilan Tata Usaha Negara karena objek gugatannya adalah “Keputusan Tata Usaha Negara”.
  2. Eksepsi Inkracht Van Gewijsde Eksepsi Inkracht Van Gewijsde adalah eksepsi yang diajukam Tergugat karena gugatan yang diajukan Penggugat telah diputus oleh Pengadilan terdahulu. Artinya, gugatan Penggguat Ne Bis In Idem.
  3. Eksepsi Litis Pendentis Ekspesi litis pendentis merupakan eksepsi yang diajukan Tergugat karena gugatan yang diajukan Penggugat sama dengan perkara yang sedang diadili oleh Pengadilan. Contoh, gugatan yang diajukan oleh Penggguat sedang diperiksa pada tingkat banding atau kasasi.
  4. Ekspesi Diskualifikator Eksepsi diskualifikator adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat dikarenakan yang mengajukan gugatan (penggugat atau kuasanya) tidak memiliki kualitas/kedudukan hukum mengajukan gugatan.
  5. Eksepsi plurium litis consortium Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat karena gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat kurang pihak.
  6. Eksepsi koneksitas Eksepsi yang diajukan Tergugat dikarenakan adanya hubungan/ koneksitas dengan perkara yang masih ditangani oleh pengadilan/instansi lain serta belum ada putusan.
  7. Eksepsi Van Beraad Eksepsi can beraad adalah eksepsi yang diajukan Tergugat karena gugatan yang diajukan Penggugat terlalu cepat atau belum waktunya mengajukan gugatan.
  8. Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak SahEksespsi surat kuasa khusus tidak sah adalah tidak dipenuhinya syarat syarat kuasa yang diberikan oleh Penggguat terhadap kuasa hukumnya.
  9. Eksepsi error in persona Eksepsi Eror in Persona adalah eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dengan alasan pihak yang ditarik sebagai Tergugat keliru dan tidak tepat.
  10. Eksepsi obscuur libelDalam praktek, Ekspesi Obscuur Libel adalah eksepsi yang diajukan oleh Tergugat karena posita serta petitum dalam gugatan Penggugat tidak sesuai, sehingga kabur/tidak jelas.

Photo by Andrea Piacquadio from Pexels

EKSEPSI MATERIIL

Eksepsi materiil ini diartikan bantahan yang diajukan oleh Tergugat berkaitan dengan ketentuan hukum materiil.

  1. Eksepsi dilatoir
    Eksepsi dilatoir merupakan eksepsi yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterma dikarenakan masih prematur yang artinya gugatan yang diajukan terlalu cepat (dini).
  2. Eksepsi peremptoir
    Eksepsi peremptoir merupakan eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalnya karena gugatan telah diajukan lampau waktu, dengan perkataan lain telah kadaluwarsa, atau bahwa utang yang telah menjadi dasar gugatan telah dihapuskan. Adapun jenis-jenis eksepsi ini, seperti :
    1. Exceptio temporis (eksepsi daluwarsa),
    2. Exceptio metus,
    3. Exceptio non adimpleti contractus,
    4. Exceptio dominii, dan
    5. Exceptio circumstance

Demikian penjelasan mengenai materi yang dapat dimasukkan dalam eksepsi, semoga bermanfaat.

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *