Perjalanan Dinas di Era New Normal

Loading

Perjalanan Dinas di Era New Normal

Di tengah situasi kasus virus corona di Indonesia yang masih menunjukkan peningkatan, ada beberapa profesi pekerjaan yang masih mengharuskan kita untuk tetap melangsungkan perjalanan dinas ke luar kota, contohnya seperti profesi Industrial Relation atau legal yang harus memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri / Pengadilan Hubungan Industrial kota setempat.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk masyarakat yang hendak berpergian antar Kota di Era New Normal.

Secara umum, berikut beberapa syarat ke luar kota saat new normal yang wajib ditaati semua orang yang hendak bepergian antar-kota di Indonesia, pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberlakukan beberapa syarat ke luar kota saat new normal.

Syarat ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 yang merivisi SE Nomor 7 Tahun 2020.

Syarat ke luar kota saat new normal ini wajib dipenuhi untuk kamu yang akan bepergian ke luar kota menggunakan jasa transportasi publik seperti pesawat terbang dan kereta api.

Semua orang wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan mengenakan masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak antar-manusia setidaknya dalam radius 1,5 meter, membawa perlengkapan kebersihan lain seperti hand sanitizer, dan menjaga kebersihan diri.

Baca Juga : Teknik Perundingan Bipartit Penyelesaian Hubungan Industrial

Melakukan uji tes Covid-19 yang bisa dipilih yakni Rapid Test yang saat ini hasilnya berlaku sejak 14 hari sejak diterbitkan, atau tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Sedangkan untuk penumpang pesawat yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas untuk uji tes Covid-19, maka kamu wajib melampirkan surat bebas gejala influenza dari Puskesmas asal.

Syarat ke luar kota saat new normal selanjutnya adalah mengisi kartu e-HAC melalui aplikasi eHAC Indonesia yang bisa diunduh di smartphone milikmu. Pengisian ini dilakukan sebelum kamu melakukan check-in tiket pesawat.

Tampilan Layar QR Code

Syarat ini diberlakukan guna membantu pemerintah pusat dalam memantau pergerakan warga Indonesia yang bepergian ke luar kota maupun ke luar negeri di masa pandemi ini.

Cara mengisi kartu e-HAC cukup mudah. Kamu hanya perlu membuat akun, lalu mengisi data diri lengkap dan menyantumkan kota asal dan kota yang dituju dalam perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Sesampainya di bandara kota tujuan, akan ada petugas Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI yang mengecek validasi kartu eHAC tersebut.


 

Kartu digital eHAC

Syarat ke luar kota saat new normal yang terakhir adalah dengan memperhatikan syarat yang diberlakukan pemerintah di daerah atau kota yang kamu tuju.

Sejauh ini ada beberapa daerah yang memiliki syarat khusus bagi siapapun yang datang ke daerahnya.

Seperti syarat masa berlaku Rapid tes di propinsi Riau hanya berlaku selama 7 hari berdasarkan Instruksi Gubernur Riau Nomor 311 tahun 2020.

Pastikan kamu mengecek syarat pemerintah daerah melalui situs resmi atau akun media sosial pemerintah daerah setempat.

Demikian beberapa syarat perjalanan dinas ke luar kota di era new normal.

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *