LKS Bipartit : Forum Komunikasi Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan

Loading

LKS Bipartit : Forum Komunikasi Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan

Harmonisasi hubungan industrial merupakan salah satu faktor penting dalam operasional suatu perusahaan, sehingga terwujud kelancaran proses produksi dan distribusi barang atau jasa secara efisien.

Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang hak berorganisasi dan berunding bersama, dan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi, merupakan Konvensi ILO yang berkaitan dengan LKS Bipartit.

Setiap negara yang meratifikasi suatu konvensi harus menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan konvensi.

Indonesia telah meratifikasi kedua Konvensi ILO tersebut melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956. dan Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1988.

Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hak-hak yang berkaitan dengan hubungan industrial di suatu perusahaan.

Anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) wajib dibentuk oleh perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih dan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) dapat dibentuk di setiap cabang perusahaan.

Lembaga Kerjasama Bipartit bukanlah untuk menyelesaikan suatu masalah akan tetapi sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang berkaitan dengan hubungan industrial di suatu perusahaan.

Berikut point-point penting yang wajib diketahui dalam pembentukan LKS Bipartit :
  1. Tujuan Pembentukan LKS Bipartit

Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Perusahaan.

(Vide: Pasal 2 Permenaker 32/MEN/XII/2008)

  1. Fungsi LKS Bipartit dibentuk di Perusahaan:

Sebagai Forum Komunikasi dan Konsultasi antara pengusaha dan wakil pekerja/serikat pekerja dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan pekerja.

(Vide: Pasal 3 Permenaker 32/MEN/XII/2008)

  1. Tugas LKS Bipartit di Perusahaan :
    1. Sebagai wadah pertemuan antara wakil pengusaha dengan wakil pekerja/serikat pekerja;
    2. Sebagai wadah sosialisasi kebijakan perusahaan dan aspirasi pekerja dalam rangka mencegah perselisihan hubungan industrial;
    3. Sebagai wadah untuk menyampaikan saran, pertimbangan dan pendapat kepada pengusaha, pekerja dan/atau serikat pekerja dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.

(Vide: Pasal 4 Permenaker 32/MEN/XII/2008)

  1. Susunan Kepengurusan LKS Bipartit
    1. KepengurusanLKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi 1:1 yang jumlahnya sesuai kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang.
    2. Susunan pengurus LKS Bipartit sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota;
    3. Jabatan ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh;

(Vide: Pasal 10 – 11 Permenaker 32/MEN/XII/2008)

  1. Tata Cara Pembentukan LKS Bipartit:
    1. Pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh mengadakan musyawarah untuk membentuk, menunjuk, dan menetapkan anggota LKS Bipartit di perusahaan;
    2. Anggota LKS Bipartit menyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit;
    3. Pembentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan.

(Vide: Pasal 8 Permenaker 32/MEN/XII/2008)

  1. Masa Kerja Keanggotaan LKS Bipartit:
    1. Masa kerja kepengurusan LKS Bipartit adalah 3 (tiga) tahun;
    2. Pergantian keanggotaan sebelum berakhirnya masa jabatan dapat dilakukan atas usul dari unsur yang diwakilinya.

(Vide: Pasal 12 Permenaker 32/MEN/XII/2008)

  1. Masa Jabatan Kepengurusan LKS Bipartit:

Masa Jabatan berakhir apabila :

  1. Meninggal dunia;
  2. Mutasi;
  3. Mengundurkan diri sebagai anggota lembaga;
  4. Diganti atas usul dari unsur yang diwakilinya;
  5. Sebab-sebab lain yang menghalangi tugas-tugas dalam kepengurusan lembaga.

(Vide: Pasal 13 Permenaker 32/MEN/XII/2008)

  1. Mekanisme Kerja LKS Bipartit:
    1. Mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan atau sesuai kebutuhan perusahaan atau pekerja;
    2. Permasalahan yang akan dibahas dipertemuan dapat berasal dari pengusaha, pekerja atau dari pengurus LKS Bipartit;
    3. LKS Bipartit menetapkan agenda pertemuan secara periodik;
    4. Hubungan kerja antara LKS Bipartit dengan lembaga lainya di perusahaan adalah bersifat kordinatif, konsultatif dan komunikatif.

(Vide: Pasal 14 Permenaker 32/MEN/XII/2008)

  1. Cara Pencatatan LKS Bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan:
    1. LKS Bipartit yang sudah terbentuk wajib dicatatakan ke Disnaker setempat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pembentukan;
    2. Pengurus LKS Bipartit wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis baik langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan berita acara pembentukan, susunan kepengurusan dan alamat perusahaan;
    3. Setelah 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan secara tertulis Disnaker akan memberikan bukti penerimaan pemberitahuan.
    4. Pembentukan LKS Bipartit tidak dikenakan biaya

(Vide: Pasal 9 Permenaker 32/MEN/XII/2008)

Demikian artikel ini kami sampaikan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan

Salam

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *