Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Komnas HAM

Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan Komnas HA

Loading

Catatan Redaksi :

Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Komnas HAM

 

Omnibus Law, atau perampingan aturan, sesungguhnya terdiri dari beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), atau yang juga dikenal sebagai ‘kluster’ terkait beberapa sektor, di mana secara keseluruhan berpotensi mengubah lebih dari 1.000 pasal dalam 79 Undang-Undang yang berlaku, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Omnibus Law bertujuan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia serta mendorong pertumbuhan perekonomian.Namun, pasal-pasal yang tercantum di dalamnya telah mengundang perdebatan publik tidak terkecuali dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI).

Klik Unduh UU Naker Lengkap

Omnibuslaw Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan Dalam Perspektif HAM

                    Sumber : ilustrasi unjuk rasa (pexel.com)

Pada tanggal 13 Agustus 2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Keterangan Pers Nomor : 035/HUmas/KH/VIII/2020 sebagai berikut:

Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (omnibus law), Komnas HAM RI berdasarkan mandat Pasal 89 Ayat 1 huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah melakukan pengkajian atas RUU Cipta Kerja. Hal ini karena materi muatan RUU Cipta Kerja bersinggungan langsung dan berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Berdasarkan hasil kajian atas RUU Cipta Kerja, Komnas HAM RI berkesimpulan bahwa:
  1. Prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
  2. Terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior dimana dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja,Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja;
  3. RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif, sehingga berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang sederhana, efektif, dan akuntabel;
  4. Tidak ada jenis undang-undang yang lebih tinggi atau superior atas undang-undang lainnya, sehingga apabila RUU Cipta Kerja (omnibus law) disahkan, seakan-akan ada undang-undang superior. Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum;
  5. Pemunduran atas kewajiban negara memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sehingga melanggar kewajiban realisasi progresif atas pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi. Hal ini diantaranya terkait dengan politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak; kemudahan dalam proses/mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja; penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat; serta pemunduran dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi;

Baca juga : Peserta BP Jamsostek, BLT Pemerintah Cair Agustus ini !

Oleh karena itu, Komnas HAM RI merekomendasikan agar Presiden RI dan DPR RI mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja (omnibus law), dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian 5 point dari Keterangan Pers Nomor: 035/HUmas/KH/VIII/2020 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait OMNIBUS LAW Cipta Lapangan Kerja Cluster Ketenagakerjaan.

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

 

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *