
Bagaimana Membuktikan Hubungan Kerja Apabila Tidak Ada Kontrak Kerja?
 
Pertanyaan: Dear Redaksi DuniaHR Kaka saya telah bekerja selama 15 tahun sebagai Pemanen di Perkebunan Sawit, awal tahun lalu karena sakit Kaka saya mengalami pemutusan
 
															
 
Pertanyaan: Dear Redaksi DuniaHR Kaka saya telah bekerja selama 15 tahun sebagai Pemanen di Perkebunan Sawit, awal tahun lalu karena sakit Kaka saya mengalami pemutusan

 
Greatday HR Indonesia Webinar : Memahami Hubungan Kerja di Indonesia Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam dunia ketenagakerjaan

 
Rambu – Rambu Omnibus Dalam perkembangannya, pemerintah menginisiasi adanya Omnibus Law Cipta Kerja, identik dengan bidang Ketenagakerjaan, namun faktanya, hanya ada 1 cluster yang membahas
© 2025 DuniaHR. All rights reserved