Bolehkah Perusahaan Geser Hak Libur Nasional Pekerja?

Loading

Bolehkah Perusahaan Geser Hak Libur Nasional Pekerja ?

Apakah perusahaan boleh melakukan konversi (penggantian) upah lembur pekerja menjadi pemotongan jam kerja atau penggantian hari libur? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita cek aturan perundang-undangannya terlebih dahulu:

KETENTUAN KERJA LEMBUR:

Definisi waktu kerja lembur:

Definisi lembur disebutkan pada pasal 1 ayat 1 Kepmenaker No. 102/MEN/VI/2004, yaitu :

“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah”.

Jadi jika karyawan bekerja di hari istirahat mingguan dan atau hari libur resimi, maka disebut Kerja Lembur.

Hal ini juga diperkuat dari aturan lainnya, di UU 13 Tahun 2003, dalam Pasal 85 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

  1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi;
  2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus, atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha;
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur;
  4. Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri”.

JENIS PEKERJAAN YANG BOLEH BEKERJA DI HARI LIBUR NASIONAL:

Ada beberapa jenis pekerjaan yang memang harus masuk meski dihari libur nasional.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-233/Men/2003 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus

Dalam Pasal 2 Kepmen-233/Men/2003 Tentang disebutkan bahwa:

“Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus”.

Kemudian Pasal 3 ayat (1) Kepmen-233/Men/2003, sudah ditetapkan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus, yakni :

  1. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
  2. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
  3. Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  4. Pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
  5. Pekerjaan di bidang jasa postel;
  6. Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  7. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya;
  8. Pekerjaan di bidang media massa;
  9. Pekerjaan di bidang pengamanan;
  10. Pekerjaan di lembaga konservasi;
  11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan / perbaikan alat produksi;

Jadi, pekerjaan-pekerjaan di atas, merupakan jenis pekerjaan yang dijalankan terus menerus sehingga boleh bekerja di hari libur nasional.

Bagaimana Persyaratan Pelaksanaan jenis-jenis pekerjaan selain sebagaimana diatur di atas?

Di Pasal 4 Kepmen-233/Men/2003 terdapat persyaratan untuk melakukan hal tersebut :

“Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha”.

Kemudian di Pasal 5 Kepmen-233/Men/2003 terdapat klausul mengenai kewajiban bagi perusahaan sebagai berikut:

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh”.

SANKSI HUKUM

Kewajiban sebagaimana diatur pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (membayar upah kerja lembur pada hari libur resmi), disertai sanksi pidana dan denda sebagaimana disebutkan di Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

“Bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam …Pasal 85 ayat (3)… dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (duabelas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah)”.

KESIMPULAN

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus;

Dalam keadaan tertentu pelaksanaan lembur harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha;

Pengusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur;

Perusahaan yang tidak membayar upah kerja lembur pekerja di hari libur diancam dengan sanksi pidana kurungan dan denda.

Jadi sah-sah saja jika karyawan dipekerjakan di hari libur nasional. Yang terpenting tetap membayarkan upah lemburnya.

jadi bukan dipindahkan hari liburnya/geser hari libur.

Salam

Redaksi DuniaHR.com

[JCS]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *