Workshop Webinar: Kupas Tuntas PKWT dan Alihdaya Berdasarkan UU Cipta Kerja & PP 35 Tahun 2021

Loading

Webinar: Kupas Tuntas PKWT dan Alihdaya Berdasarkan UU Cipta Kerja & PP 35 Tahun 2021

Mengusung tema yang masih hangat untuk dibahas yaitu tentang PKWT dan Alihdaya UU Cipta Kerja & PP 35 Tahun 2021, Founder DuniaHR.Com Yanuar Aditya Putra, S.H., CIRP diundang menjadi pemateri dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Nongkrong Hukum dan APTA tersebut.

Dengan investasi sebesar Rp 100.000,- anda akan mendapatkan e-sertifikat dari penyelenggara dan kompilasi peraturan PKWT & Alihdaya lengkap.

Kapan acarannya?

Bertepatan dengan Hari Buruh yaitu Sabtu, 01 Mei 2021 pukul 10.00 WIB dan acara ini akan dipandu langsung oleh Partner APTA Attorney at Law yang juga podcaster di acara Nongkrong Hukum yaitu Handika Febrian, S.H.

Siapa saja yang harus hadir:

  1. Pekerja PKWT & Pencari Kerja yang ingin mengetahui secara detail hak dan kewajibannya sesuai perundangan terbaru
  2. Perusahaan yang ingin mengalihdayakan fungsi kerjanya
  3. Perusahaan yang ingin mempekerjakan karyawan dengan status PKWT
  4. Praktisi SDM
  5. Mahasiswa Manajemen SDM/Hukum/Umum yang saat ini sedang melakukan penelitian berkaitan dengan peraturan perundangan terbaru terkait ketenagakerjaan

Jadi tunggu apalagi, segera daftarkan diri anda ke:

https://tinyurl.com/45743pkm

DuniaHR.com

Media Partner

[MN]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

 

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *