Tanggung jawab Hukum Perusahaan dan Pemidanaan Karyawan

Loading

Tanggung jawab Hukum Perusahaan dan Pemidanaan Karyawan

Tulisan ini berangkat dari adanya pemberitaan di media online tentang penetapan tersangka kepada Direktur Utama dan Manager HRD terkait pelanggaran pemberlakukan PPKM Darurat di Jakarta.

https://kumparan.com/kumparannews/polisi-tetapkan-dirut-dan-hrd-perusahaan-jadi-tersangka-pelanggaran-ppkm-darurat-1w5S21S1DsU.

Direktur utama dan manager hrd tersebut dikenakan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. sebagaimana saya kutip dalam peraturannya dijelaskan sebagai berikut “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).”

Perusahaan tersebut tetap beroperasi dengan tidak mengindahkan ketentuan tentang pelaksanaan PPKM Darurat yang diberlakukan, Untuk Pasal 55 dan 56 kemungkinan pasal penyertaan tindak pidana dalam KUHP.

Menarik ketika pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam tindak pidana dalam peraturan yang lain yaitu Undang-Undang tentang Wabah, padahal pelanggarannya mengacu pada kondisi PPKM darurat yang dasar hukum dikeluarkan oleh pemerintah melalui  Instruksi Mendagri RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dimana dalam peraturan tersebut dalam Diktum Ketiga huruf b dinyatakan pelaksanaan kegiatan pada sektor non essensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Akan tetapi hal tersebut diatas akan saya bahas dalam kesempatan lain, kali ini saya lebih menyoroti terkait sejauh mana tanggung jawab karyawan dalam hal ini Manager HRD secara hukum terkait kebijakan yang diambil oleh perusahaan, khususnya tetap mewajibkan masuk karyawannya saat diberlakukan PPKM Darurat.

Berikut beberapa pertanyaan terkait hal tersebut:

  1. Apakah tindak pidana tersebut adalah perbuatan perorangan atau perbuatan korporasi, lalu bagaimana pertanggungjawaban pidananya?
  2. Apabila hal tersebut masuk dalam tindak pidana korporasi siapa yang harus bertanggung jawab?
  3. Bagaimana hubungan hukum antara manager HRD dengan Direktur Utama dan Perusahaan serta sejauh mana tanggung jawabnya terhadap keputusan yang dibuat oleh perusahaan?

Secara umum, permasalahan dalam hukum pidana adalah mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Oleh karena itu, pembahasan secara umum terkait materi pertanggungjawaban pidana atau (toerekeningsvatbaarheid dalam bahasa belanda, dan criminal responsibility/ liability dalam bahasa Inggris) amatlah perlu dipahami oleh para penegak hukum, terutama untuk hakim.

Adapun definisi pertanggungjawaban pidana adalah pertangungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya, tegasnya yang dipertanggungjawabkan orang itu adalah tindak pidana yang dilakukannya.

Dimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur dalam Pasal 39 yaitu Pertanggungjawaban pidana meliputi unsur kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan atau kealpaan, dan tidak ada alasan pemaafan.

Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dbebankan kepada individu tetapi saat ini terdapat perluasan tanggung jawab atau perbuatan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan perusahaan atau menjadi tindakan hukum perusahaan yang disebut dengan tindak pidana korporasi.

Sebelumnya kita harus melihat bagaimana perusahaan secara hukum dapat bertindak selaku badan hukum, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat 5 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas yang menyatakan Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Photo by Yan Krukov from Pexels

Oleh karenanya berdasarkan peraturan tersebut organ yang bertanggung jawab secara penuh atas pengurusan perseroan adalah Direksi.

Terkait permasalahan penetapan tersangka dalam perbuatan tindak pidana harus dilihat terlebih dahulu siapa yang bertanggung jawab apakah secara individu ataukah korporasi hal ini bisa dilihat salah satunya dari siapa yang diuntungkan dalam perbuatan tersebut.

Dalam kasus pemberitaan diatas dugaan tindak pidananya adalah pelanggaran terhadap pemberlakukan PPKM Darurat dengan tetap mewajibkan karyawan masuk padahal seharusnya diberlakukan WFH 100% untuk sektor non esensial, kita bisa asumsikan perusahaan tersebut tidak masuk sektor esensial sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Dengan tetap berjalannya operasional perusahaan seperti biasa, bisa kita asumsikan hal tersebut dapat membawa keuntungan kepada perusahaan, walaupun dalam kenyataan yang terjadi belum tentu dikarenakan pembatasan kegiatan kerja tersebut berdampak kepada perusahaan atau gerak ekonomi lainnya secara keseluruhan.

Oleh karenanya perbuatan diatas menurut hemat penulis adalah perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan bukan perorangan, dikarenakan memutuskan tetap menjalankan operasional perusahaan secara Work From Office berkaitan dengan pengurusan perusahaan yang menjadi bagian dari tugas direksi berdasarkan Pasal 1 ayat 5 UU PT, karenanya pertanggungjawaban pidana juga seharusnya dikenakan ke Direksi sebagai pemutus kebijakan dan penanggung jawab perusahaan, dalam hal ini pihak kepolisian juga telah menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka.

Terkait dugaan tindak pidana atau kebijakan tetap masuk kantor dalam kondisi PPKM Darurat ini lebih tepat didudukan sebagai Pidana korporasi. Dimana menurut Pasal 4 Perma Peraturan mahkamah agung RI no. 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi (Perma 13/2016) menyatakan:

  • Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.
  • Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:
    1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
    2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
    3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Pidana korporasi ini juga ditetapkan untuk menghindari adanya kriminalisasi berlebihan kepada pekerja karena menurut ahli dinyatakan Diancamnya korporasi dengan ancaman pidana merupakan suatu bentuk upaya untuk menghindari tindakan pemidanaan terhadap para pegawai yang bekerja bagi korporasi itu sendiri[1].

Selain itu dalam Pasal 3 Peraturan mahkamah agung RI no. 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi dinyatakan bahwa Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.

Menurut Andreas N. Marbun, Penilaian terhadap kesalahan dari korporasi dapat dilihat dari beberapa hal yang sifatnya fakultatif, seperti perolehan keuntungan untuk korporasi, pembiaran terjadinya tindak pidana, ketiadaan upaya korporasi untuk mengambil langkah pencegahan terkait tindak pidana maupun akibat dari tindak pidana tersebut, hingga sistem compliance atau ketaatan pada hukum yang berlaku oleh perusahaan tersebut guna menghindari terjadinya tindak pidana tersebut.[2]

Menetapkan Manajer HRD sebagai tersangka seharusnya dapat dikaji kembali, yang dalam hal ini berposisi sebagai sebagai karyawan/pekerja yang terikat dan mendapat perintah dari atasan untuk melaksanakan pekerjaan dengan diberikan upah yang kebetulan mendapat jabatan sebagai Manager, Dimana unsur-unsur hubungan kerja terdiri dari adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah (Pasal 1 angka 15 UUK).

Secara prinsip yang bersangkutan adalah pekerja yang tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan secara hukum dalam perusahaan seperti memutuskan tetap bekerja saat PPKM Darurat.

Hal ini juga ditegaskan oleh pendapat ahli yang menyatakan ….sebab merupakan hal yang wajar manakala perusahaan selayaknya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh anak buahnya.

Sepanjang pegawai korporasi tersebut melakukan tindak pidana yang masih terkait dengan hubungan kerjanya, dilakukan dalam lingkup hubungan kerja, dan pekerjaan tersebut memang diserahkan oleh korporasi untuk dikerjakan oleh orang tersebut.[3]

Selain itu hubungan kerja yang timbul di perusahaan adalah hubungan keperdataan dikarenakan adanya perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja, dimana hubungan keperdataan tersebut menimbulkan akibat hukum antara atasan bawahan dimana terkait pertanggungjawaban diatur dalam pasal 1367 ayat (1) yang menyebutkan:

“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”

Selanjutnya pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata ditegaskan:

“Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”

Adapun kesimpulan dari tulisan diatas adalah sebagai berikut:

  • Sebaiknya penetapan pidana dilakukan dengan mekanisme penetapan pidana korporasi bukan perorangan dilihat dari bentuk serta keuntungan yang timbul dari tindak pidana yang terjadi.

Penetapan tersangka kepada Manajer HRD sebaiknya dikaji ulang dikarenakan orang tersebut berstatus sebagai pekerja dan tidak bertanggung jawab secara hukum mewakili perusahaan, walaupun hal tersebut merupakan kewenangan mutlak dari penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP dengan minimal 2 alat bukti.

[1] Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, (Bandung: STHB, 1991),  hlm. 13

[2] Andreas N. Marbun, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi, (Jakarta: MaPPI) Hal. 35

[3] Ibid. halaman 32.

Handika Febrian S.H.

Advokat | Content Creator | Ig: adv_handika

Profil Kontributor
Handika Febrian S.H. | Partner di APTA Attorney at Law | Corporate Legal| Nongkrong Hukum | APTA Training

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *