Ketentuan Ketenagakerjaan telah mengalami perubahan signifikan sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023). Adapun beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) diubah melalui UU Cipta Kerja tersebut. Adapun UU Cipta Kerja yang dimaksud adalah UU Cipta Kerja pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menetapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Adapun UU Cipta Kerja tersebut diundangkan tanggal 31 Maret 2023.
Dalam perkembangannya UU Cipta Kerja kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 168/PUU-XXI/2023 yang diputus tanggal 31 Oktober 2024 yang setidaknya mengubah beberapa ketentuan.
Dampaknya antara lain, pertama, mempertegas Kementerian Yang Bertanggung Jawab Adapun salah satu Amar mempertegas “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja”.
Kedua, terhadap frasa “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) UU Cipta Kerja pada Klaster Ketenagakerjaan berdampak terhadap cuti panjang yang dalam prakteknya diatur pada Aturan Otonom yaitu Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama tidak diatur dalam UU Cipta Kerja dan/atau UU Ketenagakerjaan.
Ketiga, terhadap UU Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah yang menjadi peraturan perundang-undangan pelaksana dari UU Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023).
Pemerintah dan/atau DPR RI harus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut sebagaimana Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Nomor 12/2011). Banyak pihak menunggu tindaklanjut atas Putusan MK tersebut. Keseriusan dalam menindaklanjuti revisi ketentuan ketenagakerjaan telah dilakukan oleh Komisi IX DPR RI yang mengusulkan revisi UU Ketenagakerjaan dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2025 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 19 November 2025.
Pertanyaan menarik bagaimana materi dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang akan diatur kemudian hari? Masih belum dapat dipastikan materinya. Oleh karenanya, DPR RI wajib meminta partisipasi masyarakat seluas-luasnya sebagaimana Pasal 96 ayat 1 UU 12/2011 : “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” dan Pasal 96 ayat 4 UU 12/2011: “Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat” dalam proses pembentukan rancangan UU Ketenagakerjaan yang akan direvisi mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Selain itu, revisi tersebut harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mencerminkan asas-asas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU 12/2011 tidak sekedar semata-mata sebagai penyelesaian pelaksanaan program legislasi belaka yang ujung-ujungnya menuai polemik kembali. Akhir kata, Quo Vadis Revisi UU Ketenagakerjaan.
Johan Imanuel
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan,
Profil Kontributor |
---|
Johan Imanuel, S.H. | Counsel di Adams & Co, Counsellors at Law | Inisiator | Tim Advokasi IR Permenkumham Paralegal | Tim Advokasi Amicus | Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia | Komunitas Advokat Pengawal RUU Hukum Pidana |
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:
Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:
Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ
Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia