PSBB Ketat dan Normalisasi Hak atas Upah
Pemerintah memutuskan PSBB Ketat berlaku di Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021. Hal ini membuat pengusaha maupun pekerja bertambah cemas akan kelangsungan usaha maupun nasib hak atas upah.
Memang tidak dipungkiri Pandemi Covid-19 ini tidak menentu sehingga diperlukan terobosan dari para pelaku hubungan Industrial.
Setidaknya ada beberapa hal yang menarik perhatian dalam pelaksanaan hubungan kerja di era Pandemi.
Pertama, mengedepankan pencegahan dan perlindungan dari Pandemi Covid-19 sehingga kesehatan menjadi prioritas dalam hubungan kerja. Slogan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan menjadi kebiasaan baru dalam pelaksanaan hubungan kerja.
Kedua, penerapan Work From Home (WFH) yang menjadi kebiasaan baru dalam hubungan kerja. Meskipun ada sisi positif dan negatif tetapi ini merupakan cara yang paling baik demi keselamatan dan kesehatan kerja disaat masa Pandemi Covid-19.
Ketiga, penyesuaian hak atas upah, menjadi kebiasaan baru pula bahwa dengan penerapan Work From Home menjadi dibarengi penyesuaian upah karena dinilai operasional tidak maksimal di masa Pandemi Covid-19. Bervariasi penyesuaian hak atas upah dalam bentuk persentase sebagai penyesuaian yang mengurangi nominal upah yang seharusnya diterima.
Baca Juga : Pelaksanaan “Kewajiban” Perekrutan Tenaga Kerja Lokal di Daerah
Menurut Penulis saat ini Pemerintah hanya mengeluarkan himbauan dalam pencegahan dan perlindungan dari Pandemi Covid-19 melalui beberapa Surat Edaran yang memang dapat diterapkan dalam hubungan kerja.
Photo by cottonbro from Pexels
Mengenai WFH, penulis pernah menyampaikan pendapat melalui artikel di salah satu media daring bahwa WFH ini seharusnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan agar tidak dijadikan celah hukum baru yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Satu lagi yang harus diperhatikan dan ditegaskan oleh Pemerintah adalah penyesuaian upah yang selama PSBB sampai PSBB Ketat ini otomatis berlangsung.
Sehingga hemat penulis seharusnya Pemerintah membuat suatu kebijakan agar ditegaskan normalisasi hak atas upah disaat Kondisi Pandemi Covid-19 telah berakhir.
Mengapa? Karena bagaimanapun hak atas upah merupakan hak normatif yang dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan.
Sehingga idealnya memang penyesuaian upah yang dilakukan disaat Pandemi Covid-19 dapat diberikan rapel disaat Pandemi telah berakhir yang kemudian dilakukan normalisasi hak atas upah.
Tentunya diperlukan dukungan dari Pemerintah, adapun dukungan yang dapat diberikan oleh Pemerintah adalah menambah insentif atau bantuan operasional kepada pengusaha agar kelangsungan usaha dapat bertahan.
Beberapa hal diatas penting menjadi perhatian dalam ketenagakerjaan di Indonesia di awal tahun 2021 demi meningkatkan semangat dan optimisme dari pengusaha maupun pekerja untuk bangkit di saat Pandemi Covid-19 yang tidak menentu sampai dengan berakhir.
Jakarta, 6 Januari 2021
Johan Imanuel, S.H.
Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
Profil Kontributor |
---|
Johan Imanuel, S.H. | Counsel di Adams & Co, Counsellors at Law | Inisiator | Tim Advokasi IR Permenkumham Paralegal | Tim Advokasi Amicus | Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia | Komunitas Advokat Pengawal RUU Hukum Pidana |
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :
https://duniahr.com/ruang-konsultasi/
Jangan lupa follow sosial media kami :
https://www.instagram.com/duniahrcom/
https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia