Sebelum Terapkan Outsourcing, Perusahaan Wajib Ketahui Hal ini

Penerapan Outsourcing di Perusahaan

Loading

Artikel :

Sebelum Terapkan Outsourcing, Perusahaan Wajib Ketahui Hal ini

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 menjelaskan pengaturan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, atau penyediaan pekerja/buruh oleh perusahaan lain dengan ketentuan pekerja/buruh harus tidak dirugikan akibat dari setiap sistem penyerahan kerja kepada pihak luar yang dilakukan oleh perusahaan utama.

Pelaksanaan pekerjaan Alih Daya (Outsourcing) dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pemborongan pekerjaan kepada perusahaan yang ditunjuk atau dengan penyediaan jasa pekerja/buruh kepada perusahaan lain.

Adapun jenis pekerjaan yang diperbolehkan diserahkan kepada pihak luar dengan sistem outsourcing adalah sebagai berikut:

  • Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  • Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung oleh pemberi pekerjaan
  • Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  • Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung
Klik Unduh UU Naker Lengkap
Tujuan Outsourcing di Perusahaan

Kebijakan Outsourcing diterapkan karena kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan, antara lain yaitu sebagai berikut:

a. Fokus pada kompetensi jalur bisnis utama Perusahaan

Dengan melakukan Outsourcing, perusahaan dapat fokus pada bisnis utama (core business) mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya yang ada.

Perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memfokuskan sumber daya ini untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan meningkatkan keuntungan perusahaan, dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang di luar bisnis utama perusahaan kepada vendor Outsourcing.

b. Penghematan dan Pengendalian Biaya Operasional Perusahaan

Salah satu alasan utama melakukan Outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional. Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing.

Hal ini terjadi karena vendor Outsourcing bermain dengan economics of scale dalam mengelola SDM.

c. Memanfaatkan Kompetensi Vendor Outsourcing

Karena core-business-nya di bidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor Outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik di bidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan.

Saat menjalin kerja sama dengan vendor outsourcing yang profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.

d. Perusahaan menjadi lebih ramping dan gesit dalam merespon Pasar di Era 4.0

Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan Outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas.

Pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langsung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.

e. Mengurangi Resiko Perusahaan

Dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi risiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.

Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui Outsourcing.

f. Meningkatkan Efisiensi dan Perbaikan pada Pekerjaan-Pekerjaan yang Sifatnya Non-Core Business Perusahaan

Saat ini banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu pekerjaan non-core mereka dengan berbagai alasan.

Mereka umumnya menyadari bahwa merekrut dan mengontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar.

Penerapan Outsourcing di Perusahaan

Sumber gambar : lifeofpix.com/
Kelebihan dan kelemahan Penarapan Outsourcing di Perusahaan.

Penggunaan tenaga kerja dengan sistem alih daya atau outsourcing memiliki kelebihan dan kelemahan, yaitu sebagai berikut:

a. Kelebihan outsourcing

    • Meningkatkan fokus bisnis perusahaan
    • Masuk pada kemampuan kelas dunia
    • Mempercepat keuntungan dari re-engineering (teknologi baru).
    • Membagi risiko usaha
    • Menggunakan sumber yang ada untuk aktivitas yang lebih strategis.

b. Kelemahan outsourcing

    • Perusahaan dapat kehilangan keterampilan kritikal atau mengembangkan ketrampilan yang salah, tidak sesuai dengan dengan kompetensi inti
    • Perusahaan dapat kehilangan keterampilan lintas fungsional, karena adanya penugasan kepada pihak lain
    • Perusahaan dapat kehilangan kendali atau pengawasan pada pemasok
    • Organisasi perusahaan menjadi sangat tergantung pada pihak vendor atas bentuk kegiatan dan sejumlah harga yang ditawarkan kepada perusahaan
Kekurangan Outsourcing

a. Informasi Perusahaan Rentan Bocor kepihak lain

    • Memang tidak disarankan untuk menggunakan tenaga kerja outsourcing untuk mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan utama bisnis (Core Bisnis)
    • Namun beberapa jenis pekerjaan outsource yang bersifat rahasia bisa meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan. Risikonya, informasi bisa dijual ke pihak lain atau bahkan diketahui oleh kompetitor.

b. Hubungan Kerja Relatif Lebih Singkat

    • Kontrak kerja yang relatif singkat akan cukup merepotkan perusahaan, karena harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja outsource yang baru. Jika merekrut tenaga kerja outsource yang baru, akan dibutuhkan waktu lagi untuk peralihan tugas dan proses rekrutmen.

c. Ketergantungan pada Tenaga Kerja Outsource.

Baca juga : PKWT : Jeda 30 Hari dapat dikesampingkan?

Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing berpotensi untuk mengalami ketergantungan.

Hal ini mungkin terjadi apabila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource, sehingga perusahaan yang menggunakan jasa outsource tidak bisa asal mengetahui hal tersebut.

Kesimpulan

Tenaga kerja outsource bisa menjadi solusi di kala perusahaan membutuhkan sumber daya manusia tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Karena itu, banyak perusahaan kini memilih untuk merekrut tenaga kerja outsource agar lebih mudah dan praktis mengikuti tinggi dan rendahnya permintaan atas produk atau jasa perusahaan.

Namun jangan sampai salah dalam penerapannya karena alih – alih efektivitas serta efisiensi malah justru perusahaan kerepotan dalan melakukan kontrol dan berpotensi melanggar undang – undang yang berlaku

Demikian ulasan penerapan outsourcing yang wajib diketahui oleh Perusahaan, semoga bermanfaat.

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *