Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Hubungan Kerja yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan merupakan dambaan semua pihak baik Pengusaha maupun Pekerja tetapi ketika terjadi Perselisihan Hubungan Industrial antara Pengusaha dan Pekerja maka hal tersebut tidak dapat dihindari dan harus segera diselesaikan agar operasional dari suatu perusahaan tidak terganggu, Redaksi DuniaHR.com kali ini akan membahas terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 1 angka 16 mengartikan “Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang berdasarkan nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Definisi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industial, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industial adalah “Suatu perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industial terdapat beberapa jenis perselisihan mengenai hubungan industrial antara lain :
- Perselisihan Hak
Perselisihan hak muncul akibat tidak terpenuhinya hak, serta adanya perbedaan pelaksanaan maupun penafsiran dari aturan undang-undang, kejanggalan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja sama.
Contoh perselisihan Hak: Pekerja menolak gaji yang diberikan oleh perusahaan karena tiap pihak memiliki definisi atas gaji yang berbeda dari perjanjian kerja yang sudah dibuat.
- Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan ini terjadi dalam hubungan kerja yang tidak memiliki kesesuaian pendapat. Terutama perihal pembuatan, perubahan syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja atau PKB (perjanjian kerja bersama) maupun PP (peraturan perusahaan). Misalnya, kenaikan gaji, uang makan, transportasi, dan premi dana lainnya.
Contoh Peselisihan Kepentingan: Perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tapi tanpa ada kesepakatan dari karyawan yang seharusnya ikut dilibatkan.
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Adanya perselisihan karena perusahaan atau pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Biasanya terjadi akibat pendapat yang tidak sesuai dalam pengakhiran hubungan kerja dari satu pihak saja. Misalnya, perbedaan hitungan pesangon yang diterima pekerja atau buruh berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan peraturan perusahaan.
Contoh Perselisihan PHK: ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya, tapi sayangnya pekerja tersebut tidak setuju dengan keputusan dari perusahaan yang bersangkutan, perselisihan PHK adalah perselisihan yang paling banyak terjadi.
- Perselisihan antar Serikat Pekerja atau Buruh Dalam Satu Perusahaan
Perselisihan antar serikat pekerja maupun buruh umumnya terjadi dalam satu perusahaan yang sama. Dalam banyak kasus disebabkan oleh ketidaksepahaman tentang keanggotaan, kewajiban anggota serikat pekerja, dan pelaksanaan hak.
Contoh Perselisihan Antar Serikat Pekerja: bisa disebabkan karena tidak adanya persamaan paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, serta kewajiban keserikatan pekerjaan.
Berikut adalah tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial:
- Penyelesaian melalui Perundingan Bipartit:
Perundingan yang dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh. Jika tidak menemukan kata sepakat, para pihak berselisih akan melanjutkan perundingan tripartit. Sedangkan, jika kedua belah pihak menyepakatinya maka dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial dimana perusahaan berada.
- Perundingan Tripartit
Perundingan dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha dimana melibatkan fasilitator yakni pihak ketiga. Jenis-jenis perundingan tripartit sebagai berikut ini.
- Mediasi
Penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah yang dipimpin satu orang ataupun lebih. Biasanya melibatkan mediator dari pihak Departemen Ketenagakerjaan. Apabila dalam tahapan ini para pihak memperoleh kata sepakat maka dituangkan dalam perjanjian bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial setempat. - Konsiliasi
Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dengan penengahnya seorang konsiliator. Konsiliator akan berusaha mendamaikan para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika dari salah satu pihak tidak sepakat maka konsiliator akan membuat anjuran untuk didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat. - Arbitrase
Merupakan penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. Jalan yang ditempuh yakni dengan membuat kesepakatan tertulis berisi pernyataan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial kepada para arbiter. Dalam putusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat pihak yang berselisih.
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Sumber : foto PHI Lampung dokpri YAP
Para pihak yang tidak menyetujui dan menolak anjuran dari mediator maupun konsiliator akan melanjutkan perselisihan dengan pengajuan gugatan ke PHI. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan di Indonesia, PHI memiliki kompetensi absolut dalam memeriksa dan memutus perkara, antara lain:
- Pada tingkat pertama tentang perselisihan hak
- Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan kepentingan
- Pada tingkat pertama terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan serikat pekerja atau buruh yang terjadi dalam suatu perusahaan.
Berdasarkan putusan MK No. 46/PUU-XVII/2019 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) terkait permintaan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara perselisihan hubungan industrial (PHI). Dengan demikian sejak putusan MK No. 46/PUU-XVII/2019 perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perselisihan hak sudah tidak dapat lagi diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Salam,
Redaksi DuniaHR.com
[YAP]
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :
https://duniahr.com/ruang-konsultasi/
Jangan lupa follow sosial media kami :
https://www.instagram.com/duniahrcom/
https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia