Pengaturan Uang Kompensasi dalam PP 35/2021: Benarkah Terjadi Anomali?
Implikasi pengaturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) salah satu di antaranya adalah kewajiban baru bagi pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh setiap PKWT berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A UU 13/2003 (Pasal 81 angka 17 UU 11/2020).
Pengaturan lebih lanjut mengenai uang kompensasi dimuat dalam Pasal 15 s/d Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa kehadiran UU 11/2020 yang dibentuk dengan metoda omnibus law telah memicu kontroversi. Bahkan kalangan buruh menolak dengan tegas karena UU 11/2020 dianggap banyak merugikan buruh. Faktanya hingga kini terdapat beberapa organisasi buruh juga pihak lainnya yang mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi, setidaknya teregister ada 9 perkara (17/3/2021). Terlepas bagaimana hasil dan putusan MK nanti, hal ini menunjukkan pembentukan UU 11/2020 dipersoalkan oleh berbagai kalangan, khususnya kaum buruh.
Namun demikian, karena Pemerintah “terdesak” akibat tingkat pengangguran yang semakin tinggi—ditambah dampak pandemi COVID-19 yang hingga sekarang masih berlangsung—dan persaingan global yang semakin kompetitif, sehingga tidak ada pilihan lain bagi Pemerintah kecuali melanjutkan agendanya untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan membuka kemudahan berinvestasi dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menciptakan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya. Salah satu agendanya adalah menerbitkan PP 35/2021, yang di dalamnya antara lain mengatur kewajiban pemberian uang kompensasi oleh pengusaha kepada pekerja/buruh PKWT.
Dalam perkembangannya, ada sebagian pihak menganggap terjadi anomali pengaturan uang kompensasi antara penerapan Pasal 61A UU 13/2003 (Pasal 81 angka 17 UU 11/2020) dengan Pasal 62 UU 13/2003, karena secara hukum dinilai saling bertentangan satu sama lainnya. Di samping itu, secara ekonomis dianggap menjadi beban ganda dalam pembiayaan perusahaan (double cost) khususnya yang terkait dengan penerapan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Ada pula yang berpendapat bahwa Pasal 62 UU 13/2003 itu tidak berlaku, karena sudah dikeluarkan Pasal 61A UU 13/2003 (Pasal 81 angka 17 UU 11/2020).
Apabila disimulasikan penerapan pemberian uang kompensasi terhadap 5 (lima) contoh kasus sederhana akan memperoleh gambaran sebagai berikut:
Menurut penulis, pengaturan pemberian uang kompensasi Pasal 61A UU 13/2003 (Pasal 81 angka 17 UU 11/2020) tidak dapat dipandang dari aspek untung atau ruginya perusahaan, yang kemudian dibenturkan dengan pengaturan kewajiban membayar ganti rugi (Pasal 62 UU 13/2003) yang bersifat timbal balik. Melainkan harus dipandang dalam perspektif yang komprehensif sesuai dengan filosofi, karakteristik, dan politik hukum ketenagakerjaan. Mengapa? pertama, karena adanya beberapa perbedaan sebagaimana yang telah penulis uraikan di atas. Kedua, untung atau ruginya perusahaan bukan menjadi domain pengaturan hukum ketenagakerjaan, melainkan domain bidang bisnis yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan berdasarkan hukum perdata murni. Hukum ketenagakerjaan sebagai instrumen negara memiliki karakteristik khusus untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh sebagai kaum lemah yang dalam hubungan kerjanya dengan pengusaha berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang (subordinat).
Baca Juga: UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Ketentuan, Sanksi, dan Penegakan Hukumnya.
Guna menjawab ada atau tidaknya asumsi “anomali” terhadap pengaturan uang kompensasi dalam PP 35/2021 perlu memahami terlebih dahulu hakikat pengaturan uang kompensasi, termasuk juga polemik keterkaitannya dengan penerapan ganti rugi (Pasal 62 UU 13/2003). Dengan pemahaman yang tepat dan proporsional akan terhindar dari kesalahan penafsiran, yang apalagi sudah terkontaminasi adanya upaya pemutarbalikan atau pencampuradukan penerapan ketentuan uang kompensasi tersebut demi kepentingan dan keuntungan sepihak yang merugikan pihak lainnya.
Berikut ikhtisar perbandingannya:
Dalam matriks tersebut, dapat dibedakan antara pengaturan uang kompensasi dan ganti rugi setidaknya dari 3 (tiga) hal dasar yaitu subjek yang berkewajiban, alasan, dan hakikat pengaturannya.
Dari sisi subjek yang berkewajiban untuk memberikan uang kompensasi adalah pengusaha, bukan pekerja/buruh PKWT. Sedangkan ganti rugi yang berkewajiban membayar adalah salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum PKWT berakhir, dalam hal ini bisa pengusaha atau pekerja/buruh.
Dari sisi alasan, sudah jelas jika kewajiban pemberian uang kompensasi karena “PKWT berakhir.” Sedangkan kewajiban pembayaran ganti rugi karena “pengakhiran hubungan kerja sebelum PKWT berakhir.” Ibaratnya seseorang diminta cermat untuk dapat membedakan antara istilah “mata air” dengan “air mata.” Oleh sebab itu, sangat jelas perbedaannya antara alasan karena “PKWT berakhir” dengan “pengakhiran hubungan kerja sebelum PKWT berakhir.”
Dari sisi hakikat pengaturan, maka uang kompensasi hakikatnya sebagai bentuk penghargaan bagi pekerja/buruh yang PKWT-nya berakhir. Bukan sebagai bentuk sanksi yang bersifat timbal balik sebagaimana pengaturan kewajiban membayar ganti rugi (Pasal 62 UU 13/2003).
Berdasarkan uraian penulis di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan antara Pasal 61A UU 13/2003 (Pasal 81 angka 17 UU 11/2020) jo. Pasal 17 PP 35/2021 dan Pasal 62 UU 13/2003 secara hukum tidaklah bertentangan satu sama lainnya, tetapi berjalan sesuai dengan hakikat pengaturannya masing-masing sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggapan adanya anomali itu tampaknya terjadi akibat kesalahpahaman dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan, salah satu di antaranya karena tidak menelaah peraturan perundang-undangan secara komprehensif terlebih jika sudah terkontaminasi paradigma untung rugi atas pengaturan uang kompensasi tersebut.
Balikpapan, 17 Maret 2021
Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Advokat/Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, tinggal di Balikpapan
Profil Kontributor |
---|
Abdul Khakim, S.H., M.Hum. | Advokat/Konsultan Hukum, spesialis Hukum Ketenagakerjaan | Pernah bekerja membidangi SDM dan ketenagakerjaan/hubungan industrial di beberapa perusahaan sektor kehutanan, perkayuan, pertambangan | Aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi (PTS/PTN) di Samarinda (1999—2008) dan (2017—2019), di antaranya mata kuliah: Hukum Ketenagakerjaan | Sebagai narasumber/fasilitator di beberapa kegiatan training, seminar, dan lain-lain, baik di instansi pemerintah maupun swasta (termasuk perusahaan BUMN) di beberapa kota di Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Sumatera (1998—kini) | Ahli bidang hukum ketenagakerjaan/hubungan industrial dalam memberikan keterangan pada proses persidangan pengadilan, baik di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (2004—kini) | Pernah menjabat sebagai Hakim Ad-Hoc PHI pada PN Samarinda (2006—2008) | Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), sebagai Sekretaris (2016—2021) | Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Staf Bidang Hukum & Auditor Ahli (2004—2010), dan Wakil Direktur (2011—2016) | Ikatan Dosen Swasta Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum (2005—2008) | DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Samarinda, sebagai Wakil Sekretaris (2005—2008) | DPD Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan F-SPSI Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Sekretaris (1996—2000) | Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-SPSI) PT Kiani Lestari, BC Batu Ampar, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai (sekarang Kabupaten Kutai Timur), sebagai Sekretaris (1991—1994) |
Karya tulis beliau antara lain :
- Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia—Seri Hukum Ketenagakerjaan, Cet. V, Edisi Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
- Aspek Hukum Organisasi Buruh—Seri Hukum Ketenagakerjaan, I, Penerbit Setara Press (Kelompok Intrans Publishing), Malang, 2020.
- Aspek Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)—Seri Hukum Ketenagakerjaan, Cet. I, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020 (sedang proses revisi terkait terbitnya UU 11/2020)
- Becoming a Professional HR Manager—Seri Manajemen SDM, sedang proses penawaran Cet. I, Penerbit UII Press, Yogyakarta, 2020
- Menulis dan Menerbitkan Buku: Apa Susahnya?—Seri Keterampilan, sedang proses penawaran Cet. I, Penerbit Setara Press (Kelompok Intrans Publishing), Malang, 2020
- Peluang dan Tantangan Hukum Ketenagakerjaan dalam Mendorong Industrialisasi yang Berlandaskan Falsafah Pancasila, Buku Prosiding (sebagai Tim Editor), Cet. I, Penerbit P3HKI, Surabaya, 2017
- Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama—Seri Hukum Ketenagakerjaan, Cet. I, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017
- Bunga Rampai Ketenagakerjaan, Kepemimpinan, dan Membina Hubungan di Tempat Kerja, Cet. I, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung, 2017
- Pengupahan dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia—Seri Hukum Ketenagakerjaan,4 Cet. II, Edisi Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016
- Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Antara Peraturan dan Pelaksanaan)—Seri Hukum Ketenagakerjaan, Cet. II, Edisi, Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015 (saat ini sedang persiapan Cetakan III, Edisi Revisi)
- Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia dalam Era Otonomi Daerah, Cet. I, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
- Bunga Rampai Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (sebagai Tim Penyunting), Cet. II, Penerbit Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, 2005
[MN]
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :
https://duniahr.com/ruang-konsultasi/
Jangan lupa follow sosial media kami :
https://www.instagram.com/duniahrcom/
https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia