Ruang Konsultasi: Langkah Ketika Serikat Pekerja Tolak Pemagangan
Lagi – lagi pertanyaan menarik yang kami dapatkan di Ruang Konsultasi terkait penolakan serikat pekerja terhadap kerjasama perusahaan dalam perjanjian pemagangan dengan LPK yang mengacu ke Permenaker No. 6 Th 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebelumnya penanya tidak mengetahui apa alasan serikat pekerja menolak perjanjian pemagangan antara perusahaan dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Namun sebelum menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya kita mengetahui apa itu pemagangan.
Pemagangan adalah sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu (lihat Pasal 1 angka 11 UU No. 13 thn 2003).
Antara peserta pemagangan dan pengusaha dalam pemagangan dilakukan berdasarkan perjanjian secara tertulis yang memuat hak dan kewajiban peserta dan pengusaha, program pemagangan, jangka waktu pemagangan, besaran uang saku (see Psl 22 ayat 1 & 2 UU No. 13 thn 2003 Jo Psl 1 angka 7 Permenaker No. 6 thn 2020).
Selain itu perjanjian pemagangan dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun dan harus disahkan di dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten setempat.
Sasaran dari pemagangan dalam negeri ini adalah para pencari kerja dan juga pekerja yang ingin meningkatkan skill atau kompetensinya, sehingga jika melihat sasaran ini sebenarnya sangat baik bagi pekerja karena pekerja akan memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur dan juga akan memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Sumber: https://xframe.io/photos/63184
Tolak dan Dukungan Pemagangan
Selain isu outsourcing bukan hal baru apabila beberapa elemen serikat pekerja menolak program pemagangan, karena menurut serikat pekerja program tersebut adalah kedok dari outsourcing dan rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan juga upah murah.
Namun jangan lupa ada beberapa elemen serikat pekerja yang juga mendukung seperti berita yang kami sarikan dari koranperjoengan.com yang dipublikasikan pada tgl 03 Juli 2019 yang memberitakan dukungan 5 elemen buruh terhadap program pemagangan yang berkualitas.
Jadi, yang perlu dilakukan menurut pendapat kami di lingkup perusahaan adalah :
- Duduk bersama untuk membuka pikiran samakan visi dan misi perusahaan dimana serikat pekerja tersebut berada
- Melakukan komunikasi intens dengan membuka forum group discussion dengan serikat pekerja untuk mengetahui alasan penolakan dan juga untuk menginformasikan dasar aturan serta manfaat dari program pemagangan bagi pekerja untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensinya.
- Buat daftar kekhawatiran yang dirisaukan oleh serikat pekerja
- Buat time frame program mengadopsi kekhawatiran serikat pekerja sampai dengan evaluasi dan libatkan serikat pekerja untuk diskusi sebelum dilakukan eksekusi program
Untuk lebih jelas apa saja yang menjadi point penting dalam program pemagangan bisa lihat di artikel kontributor kami https://duniahr.com/summary-perubahan-peraturan-pemagangan-di-indonesia/
Seluruh informasi yang disampaikan merupakan pendapat dari DuniaHR.com untuk tujuan pembelajaran. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga menjawab dan bermanfaat.
[JCS]
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :
https://duniahr.com/ruang-konsultasi/
Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:
Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ
Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia