Kompetensi Relatif (Kewenangan Mengadili) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Loading

Kompetensi Relatif (Kewenangan Mengadili) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Redaksi DuniaHR.com kali ini akan menjawab pertanyaan dari pembaca terkait dengan Kompetensi Relatif (Kewenangan Mengadili) dari Pengadilan Hubungan Industrial, karena selama ini banyak yang belum memahami terkait dengan Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di daerah yang mana yang berwenang mengadili gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh Penggugat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU No.2 Tahun 2004 definisi Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Berdasarkan Pasal 56 UU No.2 Tahun 2004 Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :

  1. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  2. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  3. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
  4. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Berdasarkan Pasal 59 ayat 1 dan 2 UU No.2 Tahun 2004 Untuk pertama kali dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Propinsi yang daerah hukumnya meliputi propinsi yang bersangkutan. Di Kabupaten/Kota terutama yang padat industri, dengan Keputusan Presiden harus segera dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat .

Kompetensi Relatif

Kompetensi Relatif diartikan sebagai kewenangan pengadilan untuk menangani/mengadili suatu sengketa/perkara didasarkan pada tempat/lokasi/domisili para pihak yang bersengketa atau didasarkan pada dimana objek yang disengketakan berada. Atau dengan kata lain, kompetenasi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk menangani perkara sesuai dengan wilayah hukum (yurisdiksi) yang dimilikinya. Oleh karena itu, para pihak dalam mengajukan gugatan untuk memperhatikan dimana tempat/lokasi/domisili para pihak serta objek yang disengketakan, dengan tujuan kompentesi relatif dari gugatan yang diajukan dapat diterima, diperiksa serta diadili oleh Hakim.

Baca Juga : UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja : Ketentuan Sanksi dan Penegakan Hukumnya

Berikut adalah 4 (empat) asas hukum perdata yang selama ini digunakan untuk menentukan kompetensi relatif suatu Pengadilan:

  1. Gugatan diajukan di Pengadilan dimana Tergugat berdomisili (Actor sequitur forum rei).
  2. Gugatan diajukan di mana benda tetap yang menjadi objek sengketa itu berada (Forum rei sitae). 
  3.  Gugatan diajukan di salah satu pengadilan tempat tinggal Tergugat jika Tergugat lebih dari satu orang.
  4. Gugatan diajukan di salah satu pengadilan yang dipilih/disepakati.

Pengaturan mengenai kewenangan relatif dalam HIR diatur pada Pasal 118, Kewenangan relatif ini menggunakan asas actor sequitor forum rei yang berarti yang berwenang adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.

football wife from Pexels

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (”UU No. 2/2004”), menyatakan sebagai berikut:

”Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”.

Berdasarkan Pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 mengatur sebagai berikut :

”Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004 secara hukum telah meniadakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR/ Hukum Acara Perdata karena Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004 telah mengatur secara khusus mengenai kewenangan relatif dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pasal 81 UU No.2 Tahun 2004 bersifat limitatif dan khusus. Dengan demikian Kompetensi Relatif dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)  yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu gugatan perselisihan hubungan industrial saat ini terbatas pada wilayah tempat dimana pekerja/buruh bekerja, bukan lagi berdasarkan pada wilayah dimana Tergugat bertempat tinggal/ berdomisili sebagaimana sebelumnya diatur dalam ketentuan pasal 118 HIR.

Konsekuensi hukum apabila Penggugat salah dalam menentukan kompetensi relatif dalam gugatan perselisihan hubungan industrial adalah gugatan Penggugat akan diputus Niet Onvantkelijk Verklaard/NO atau dengan kata lain gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

Demikian penjelasan yang dapat Redaksi DuniaHR.com berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari pembaca.

 Salam,

 

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *