Kewajiban Pembayaran Upah Proses Pasca UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Loading

Kewajiban Pembayaran Upah Proses Pasca UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Definisi Perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan;

“Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja”.

Upah Proses adalah Upah (selama) Skoorsing. Ketika Pengusaha tidak melarang Pekerja untuk masuk kerja seperti biasa selama perkara / sengketa PHK masih diperiksa dan belum diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan belum diputuskan oleh Mahkamah Agung apabila ditingkat Kasasi.

Berikut adalah analisis Redaksi DuniaHR.com terkait ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pembayaran Upah Proses dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:

  • Ketentuan terkait upah proses pada Kepmenaker No.150 Tahun 2000 menyatakan :

kewajiban pengusaha, salah satu diantaranya membayar upah proses dalam masa skorsing PHK paling lama  6 (enam) bulan.

  • Ketentuan terkait upah proses pada Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 sebagai berikut:

“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”

  • Ketentuan terkait upah proses berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 pada intinya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 155 ayat (2) UU No 13 tahun 2003 sebagai ketentuan yang mengharuskan pengusaha membayar upah proses dalam masa skorsing sampai dengan berkekuatan hukum tetap.

  • Ketentuan terkait upah proses berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung(“SEMA”) Nomor 3 tahun 2015, telah ditentukan sebagaimana berikut: 

“Pasca Putusan MK Nomor 37/PUU-XI/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses maka isi amar putusan adalah Menghukum Pengusaha Membayar Upah Proses Selama 6 Bulan. Kelebihan waktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjadi tanggung jawab para pihak.

Baca Juga : UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja : Ketentuan Sanksi dan Penegakan Hukumnya

  • Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/Pdt.Sus/2007, memutuskan terkait dengan Upah Proses:

Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015

Photo by Karolina Grabowska from Pexels
Selama ini dalam tataran praktek terdapat tiga macam putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)  terkait upah proses: 
  • Pertama, putusan hakim menghukum pengusaha membayar upah proses selama enam bulan.
  • Kedua, putusan hakim menghukum pengusaha membayar upah proses lebih dari enam bulan.
  • Ketiga, putusan hakim menghukum pengusaha membayar upah proses sampai perkara berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan terkait upah proses berdasarkan Omnibuslaw UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaa:

Pasal 157A

  1. Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
  2. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
  3. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

 Kesimpulan:

Dengan demikian setelah berlakunya Omnibuslaw UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan di Pasal 157A, maka Hakim dapat menghukum pengusaha untuk membayar upah proses selama dalam masa skorsing sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai tingkatannya (PHI/Kasasi).

Demikian analisis Redaksi DuniaHR.com terkait Kewajiban Pembayaran Upah Proses dalam Perselisihan Hubungan Industrial pasca UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *