Kekuatan Nota Pemeriksaan Pelanggaran PKWT dan Outsourcing oleh Pengawas Disnaker

Loading

Kekuatan Nota Pemeriksaan Pelanggaran PKWT dan Outsourcing oleh Pengawas Disnaker

Definisi Nota Pemeriksaan adalah peringatan dan/atau perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.

Setiap Pengawas Ketenagakerjaan wajib membuat Nota Pemeriksaan setelah melakukan Pemeriksaan.

Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pengawas Ketenagakerjaan dapat membuat Nota Pemeriksaan Khusus yang hanya memuat perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain. Nota Pemeriksaan Khusus dibuat berdasarkan pemeriksaan khusus terhadap norma kerja perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain.

Berikut analisis Redaksi DuniaHR.com terkait Kekuatan Hukum Nota Pemeriksaan Khusus Pegawai Pengawas Disnaker terkait Pelanggaran Ketentuan PKWT dan Outsorcing berdasarkan ketentuan hukum berikut ini:

  1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 363 K/TUN/2012:

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Nota Pemeriksaan Nomor : 560/02/NP/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011 dan Nota Pemeriksaan II, Nomor : 560/03/NP/VI/2011 tanggal 24 Juni 2011, yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bau Bau, merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Photo by Andrea Piacquadio from Pexels

  1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.7/PUU-XII/2014:

Terkait Frasa “Demi Hukum” Pasal 59 ayat 7, Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (4) UU No.13 tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/Buruh dapat meminta pengesahan Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:

  1. Telah dilaksanakan perundingan bipartite namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding dan,
  2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Perjalanan Dinas Era New Normal

Pasal 59 ayat (7) terkait perubahan PKWT menjadi PKWTT, Pasal 65 ayat (8) Beralihnya Hubungan Kerja Pekerja Pemborongan ke Perusahaan Pemberi Kerja, Pasal 66 ayat (4) Beralihnya Hubungan Kerja Pekerja Penyedia jasa ke Perusahaan Pemberi Kerja.

  1. Berdasarkan Permenaker 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan:

Pasal 35 ayat (1)

Dalam hal Nota Pemeriksaan Khusus yang memuat pelaksanaan penerapan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain telah mendapatkan pengesahan dari pengadilan negeri setempat, Pengawas Ketenagakerjaan wajib untuk memastikan pelaksanaannya.

Pasal 37 ayat (2)

Pengujian norma kerja meliputi waktu kerja, waktu istirahat, sistem pengupahan, cuti kerja, Pekerja/Buruh perempuan, Pekerja/Buruh anak, pelatihan kerja, penempatan Tenaga Kerja, jaminan sosial Tenaga Kerja, kesejahteraan, kesusilaan, diskriminasi, hubungan kerja, kebebasan berserikat, kesempatan melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing

Pasal 38 ayat (5)

Berdasarkan hasil Pengujian, Pengawas Ketenagakerjaan dapat menerbitkan rekomendasi, penetapan dan/atau perintah pemenuhan hak-hak Pekerja/Buruh

Kesimpulan:

  • Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 363 K/TUN/2012 Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN);
  • Berdasarkan Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No.7/PUU-XII/2014 Frasa “Demi Hukum” Pasal 59 ayat 7, Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (4) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/Buruh dapat meminta pengesahan Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:
  1. Telah dilaksanakan perundingan bipartite namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding dan,
  2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Berdasarkan Pasal 35 Permenaker 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam hal Nota Pemeriksaan Khusus yang memuat pelaksanaan penerapan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain telah mendapatkan pengesahan dari pengadilan negeri setempat, Pengawas Ketenagakerjaan wajib untuk memastikan pelaksanaannya.

Dasar Hukum:

  • Putusan Mahkamah Agung No. 363 K/TUN/2012
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No.7/PUU-XII/2014
  • Permenaker 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *