Karyawan Mangkir Kerja Apakah boleh di Panggil melalui WhatsApp???

Loading

Karyawan Mangkir Kerja Apakah boleh di Panggil melalui WhatsApp???

Pertanyaan:

Dear DuniaHR.com Izin bertanya, apakah benar secara hukum jika panggilan masuk kerja untuk karyawan yang Mangkir 5 (lima) hari berturut-turut melalui/menggunakan WA chat? Apakah WA chat tsb bisa jadi alat bukti jika kasus berlanjut ke PHI? mohon pencerahannya Terima kasih.

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita Simak Dasar Hukum dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mangkir:

UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 168 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Penjelasan Pasal 168 Ayat (1) menyebutkan bahwa:

Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.

Sedangkan di dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) pasal 168 ayat (1) tersebut telah dihapus dan dipindah serta diubah dengan Pasal 154A ayat (1) huruf j yang berbunyi:

“Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.”

Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf j UUCK diperkuat dengan PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dalam ketentuan Pasal sebagai berikut:

Pasal 36 huruf j :

“Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.”

Pasal 51 :

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka Pekerja/Buruh berhak atas:

  1. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
  2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Berdasarkan ketentuan hukum tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mangkir baik dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 168 ayat (1) dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 154A ayat (1) diperkuat dengan PP No.35 Tahun 2021 Pasal 36 huruf j dan Pasal 51 terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh
  2. karena alasan Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah
  3. telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.

Dengan demikian terjawab sudah pertanyaan apakah karyawan yang mangkir dapat dilakukan panggilan melalui pesan WhatsApp jawabanya adalah tidak bisa karena Karyawan yang Mangkir wajib dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh.

Redaksi Dunia HR

YAP

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

2 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *