Judicial Review Omnibuslaw UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait pro dan kontra pengesahan RUU Omnibuslaw Cipta kerja. Dalam konferensi persnya Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” tegas Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor Jumat 9 Oktober 2020. Jokowi mengatakan melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Berikut adalah pemaparan Redaksi DuniaHR.com terkait Judicial Review Omnibuslaw UU Cipta Kerja:
Lembaga yang Berwenang Melakukan Judicial Review?
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Siapa yang bisa jadi pemohon Judicial Review?
Pemohon yang memiliki kualifiasi dapat mengajukan permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU Mahkamah Konstitusi”) yang menyebutkan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
-
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
Dari uraian diatas, maka terdapat 4 (empat) kualifikasi pihak yang dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Photo by Sora Shimazaki from Pexels
Bagaimana prosedur pengajuannya?
Permohonan langsung alurnya adalah sebagai berikut:
- Pemohon datang menghadap Pranata Peradilan Registrasi Perkara untuk mendaftarkan permohonan.
- Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan mencatat pihak yang mengajukan permohonan dalam buku penerimaan permohonan. Pemohon menyerahkan berkas permohonan sebanyak 12 rangkap.
- Pranata Peradilan Perkara memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 31 UU nomor 8 tahun 2011. Lalu hasilnya dituangkan dalam formulir ceklis. Kemudian Pranata Peradilan Perkara membuat lembar disposisi yang selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda.
- Berkas diproses oleh internal Mahkamah Konstitusi.
- Pranata Peradilan Perkara menerima berkas permohonan yang telah lengkap dan memenuhi syarat. Kemudian mencatatnya dalam BRPK dan membuat tanda terima permohonan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon. Pemohon telah selesai melakukan pendaftaran permohonan.
Baca Juga : Rambu – rambu Omnibus Law
Pengajuan judicial review secara online alurnya sebagai berikut:
- Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan online. Selanjutnya pemohon atau kuasanya mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/;
- Pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/;
- Pemohon meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL);
- Mencetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL;
- Permohonan online diterima dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi;
- Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon atau kuasanya dalam waktu 1 hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi (pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 18 tahun 2009);
- Pemohon atau kuasanya menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli (hard copy) permohonan.
Permohonan yang diajukan ke MK harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap.
Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:
- Identitas dan legal standing posita
- Posita petitum
- Petitum (hal yang dimintakan pemohon kepada hakim untuk dikabulkan)
Berdasarkan pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009, permohonan online diajukan dalam Bahasa Indonesia. Permohonan memuat: Identitas pemohon, seperti nama, alamat lengkap pemohon, nomor telepon, nama identifikasi (user name), kode akses (password), dan alamat surat elektronik (e-mail) Pemohon dan/atau kuasanya. Uraian yang jelas tentang duduk perkara atau dasar permohonan (posita), pengujian yang diminta (formil atau materiil), dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan.
Permohonan dilengkapi dengan alat bukti yang juga dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik yang terjamin validitasnya.
Permohonan juga dilengkapi dengan daftar alat bukti sebagai alat kontrol dalam penerimaan berkas oleh kepaniteraan.
Adapun format dokumen elektronik yang dapat diterima MK antara lain: tulisan suara gambar peta rancangan foto electronic data interchange (EDI) surat elektronik (e-mail) telegram teleks telecopy atau sejenisnya.Permohonan dan alat bukti juga harus disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa flash disk, cakram padat (compact disk), atau yang sejenisnya untuk tujuan pengarsipan perkara.
Kapan Omnibuslaw UU Cipta Kerja bisa di Judicial Review?
Setelah diundangkan, sudah ada nomornya UU No…… Tahun….. tentang Cipta Kerja (misalkan)
Bisa tidak Omnibuslaw Cipta Kerja di Judicial Review karena Cacat Prosedural ?
Bisa saja, Mahkamah Konstitusi dapat menilai sebuah judicial review dari prosedurnya (formal) ataupun subtansi UU
Putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-VII/2009 ketika pemohon mendalilkan Cacat Prosedur atau pengujian formal pada sebuah UU No.3 Tahun 2009. Sekalipun Mahkamah Konstitusi mengakui adanya cacat prosedur tetapi tidak serta merta membatalkan UU terkait karena MK berpendapat bahwa tidak ada subtansi UU yang bertentangan & demi asas kemanfaatan UU tetap berlaku.
Jadi Catatan untuk para calon pemohon Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Langsung saja uji Subtansi dari UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang dirasa merugikan Hak Konstitusional dari Pemohon.
Kisah Inspiratif Pemohon Judicial Review UU Ketenagakerjaan:
Marten Boiliu bekerja sebagai satpam PT Sandy Putra Makmur, Marten Boiliu bersama temannya di-PHK. Sejak di PHK hingga tiga tahun berikutnya, Marten dan teman-temannya tidak mendapat pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak.
Marten dan teman-temannya mengajukan permohonan hak ke PT Sandy Putra Makmur.
Perundingan Bipartit antara PT Sandy Putra Makmur, mantan karyawan dan Suku Dinas Ketenagakerjaan.
Marten terganjal pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
timbulnya hak
Pada tanggal 28 September 2012 Marten mengajukan judicial review pasal 96 UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, dan pada tanggal 19 September 2013 Putusan MK dibacakan yang isinya mengabulkan seluruh permohonan Marten Boiliu yaitu menyatakan ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak berlaku, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan upah/hak-hak buruh yang belum dibayar mantan majikannya.
Salam,
Redaksi DuniaHR.com
[YAP]
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :
https://duniahr.com/ruang-konsultasi/
Jangan lupa follow sosial media kami :
https://www.instagram.com/duniahrcom/
https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com