Fenomena Menarik di Webinar Harmonisasi Hubungan Industrial pasca UU Cipta Kerja

Loading

Fenomena Menarik di Webinar Harmonisasi Hubungan Industrial pasca UU Cipta Kerja

Menggandeng Managing Partner TM&P yaitu Theodore Manurung, Webinar perdana DuniaHR.Com bertema Harmonisasi Hubungan Industrial Pasca UU Cipta Kerja akhirnya rampung diselenggarakan walau harus mundur hampir 1,5 jam dari jadwal selesai seharusnya, hal itu semata – mata dilakukan untuk mengakomodir pertanyaan para peserta kepada pemateri yang menarik untuk disimak fenomenanya

Animo yang sangat tinggi membuat kami cukup kewalahan mulai dari pendaftaran peserta sampai dengan akhir acara.

Banyak fenomena yang kami temukan dari para peserta yang mayoritas bukan dari kalangan HR, walau ternyata kami menemukan juga beberapa peserta yang berprofesi HR dan berhasil ikut dalam acara yang rencana awalnya hanya dalam 2 jam tersebut, itupun kami sudah banyak melakukan eliminasi peserta dari daftar form pendaftaran yang kami buka.

Fenomena tersebut dapat dengan mudah ditemui dari pertanyaan yang dilayangkan oleh peserta, dimana kami memberikan kesempatan para peserta bertanya setelah pemateri selesai memberikan pemaparan.

PKWT untuk Pekerjaan yang Bersifat Tetap

Peserta bercerita pengalaman yang dialami bahwa fungsi pekerjaan yang setiap harinya sangat dibutuhkan dan bukan pekerjaan penunjang, namun alih – alih menjadi karyawan dengan status PKWTT malah setiap tahun mesti menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berkali – kali selama lebih dari 5 tahun.

Tidak Memiliki Perjanjian Kerja, diputus Sepihak

Ketika bergabung hanya dijelaskan tentang gaji yang akan diterima dan pekerjaan yang harus dilakukan selama 1 tahun kedepan, tak sampai 1 tahun tiba – tiba pihak perusahaan memutuskan secara sepihak dan peserta hanya mendapat gaji terakhirnya.

Masa Percobaan Melebihi Ketentuan

Adalagi peserta yang bercerita bahwa masa percobaannya ketika diterima diperusahaan tersebut adalah untuk 6 bulan, dan dibulan ke – 5 dianggap tidak memenuhi harapan pihak perusahaan, yang kemudian pihak perusahaan menyudahi hubungan kerja tersebut dengan alasan yang menurut peserta mengada – ada.

Dan masih banyak lagi bahkan sampai adanya ancaman dari oknum perusahaan kepada salah satu peserta apabila terus mempermasalahkan pemutusan hubungan kerja mereka ke ranah pidana.

Fenomena diatas menunjukkan memang jauh panggang dari api untuk sampai pada level seperti tujuan dari Hubungan Industrial itu sendiri yaitu harmonis melibatkan para pihak yang berkepentingan.

Keraguan Berlakunya UU Cipta Kerja

Ada juga pertanyaan tentang cara melihat UU Cipta Kerja (UU No.11/2020) yang menggantikan posisi UU Ketenagakerjaan (UU No.13/2003), jika kita membaca lebih teliti UU Cipta Kerja didalamnya terdapat ketentuan bahwa UU Cipta Kerja ini merubah, menghapus, menambah aturan baru sehingga sudah dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang tidak diubah, dihapus oleh UU Cipta Kerja tetap berlaku.

Sepanjang acara kemarin, mayoritas peserta lebih fokus kepada praktek dan mengemukakan pengalaman pribadi  yang terjadi dilapangan dengan perusahaan, dibandingkan dengan apa saja perbedaan antara sebelum dan sesudah disahkannya UU Cipta Kerja.

Melihat fenomena tersebut, membuat kami makin bersemangat agar suatu saat nanti dapat melihat mayoritas para pekerja dapat melakukan kontrol norma hukum ketenagakerjaan sendiri, dimana hukum merupakan norma eksistensi secara spesifik, karena mempunyai kekuatan melalui sanksi apabila dilanggar.

Hasil Quiz

Seperti yang sudah kami singgung diawal, salah satu tujuan kami membuat webinar bagi kalangan non HR ini adalah untuk meningkatkan literasi hukum ketenagakerjaan.

Harmonisasi Hubungan Industrial merupakan salah satu tujuan utama, namun perlu waktu yang tidak sebentar ditengah kondisi yang sulit seperti saat ini.

Ukurannya apa untuk mengetahui peningkatan tersebut agar dapat diposisi ideal “harmonisasi”  ? tentu bukan hal yang mudah mengukurnya.

Bahkan penyerapan materi tentang UU Ketenagakerjaan saja masih kurang, dimana pada jenjang pendidikan tinggi kami berpendapat perlu adanya menyisipkan mata kuliah tentang undang – undang ketenagakerjaan di semua jurusan, sehingga sampai – sampai ada peserta kami menanyakan “..apakah untuk posisi HR harus diisi oleh lulusan dari fakultas hukum saja ?”.

Dari pertanyaan tersebut terlihat potret persepsi yang sangat kuat dimasyarakat bahwa memahami undang – undang ketenagakerjaan merupakan eksklusifitas dari para sarjana hukum.

Kembali ke cara pengukuran literasi, singkatnya unktuk melihat peningkatan literasi dalam webinar, kami membuat quiz sangat sederhana yaitu dengan cara mengukur nilai sebelum materi dipaparkan dan setelah dipaparkan para peserta menjawab quiz yang kami berikan.

Dan hasilnya adalah kami cukup puas dengan peningkatan pemahaman materi yang kami berikan kepada para peserta seperti yan ditunjukkan oleh gambar grafik dibawah ini.


Gambar 1.0 Sebelum pemaparan materi

Gambar 1.1 Setelah pemaparan materi

Sebagai penutup, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada para pemateri yaitu Theodore Manurung dari TM & Partner dan Yanuar Aditya Putra serta James Carlos Sinaga dari DuniaHR.Com atas kesediaannya berbagi dalam free webinar ini.

Terakhir kepada para peserta dan pembaca, kami mengingatkan bahwa DuniaHR.Com memiliki fitur konsultasi gratis yaitu Ruang Konsultasi, apabila ingin menyampaikan pengalamannya baik sebagai pekerja maupun pemilik usaha anda bisa lakukan kapan saja melalui laman website kami.

Sampai jumpa lagi di Webinar kami selanjutnya

Salam Harmonis

Dunia HR Team

[MN]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *