Bolehkah Pekerja Dialihkan atau Dimutasikan antar Perusahaan dalam Satu Group ?

Loading

Bolehkan Pekerja Dialihkan atau Dimutasikan antar Perusahaan Dalam Satu Group ?

Mutasi atau pengalihan penempatan kerja pekerja telah diatur pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Penempatan tenaga kerja atau Pekerja harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa adanya diskriminasi.
  2. Penempatan tenaga kerja atau Pekerja harus diarahkan untuk menempatkan Pekerja pada jabatan yang tepat. Yaitu sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat. Serta sesuai dengan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
  3. Selain itu, penempatan tenaga kerja atau Pekerja harus dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja. Dan juga memperhatikan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah. Ketentuan lainnya terdapat di dalam Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, yaitu pelaksana penempatan tenaga kerja atau Pekerja wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja. Serta wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, serta kesehatan baik mental maupun fisik Pekerja.

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 54 ayat 1 huruf c dan d UU NAKER yang menyatakan bahwa perjanjian kerja secara tertulis antara lain memuat jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan.

Maka pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan penempatan kerja (mutasi Pekerja) secara sepihak. Tanpa adanya persetujuan dari Pekerja yang bersangkutan. Pengecualian terhadap hal tersebut, dapat dilakukan jika mutasi kerja telah diatur dalam perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan.

Lalu bagaimana jika pekerja menolak keputusan mutasi kerja, apa yang harus dilakukan oleh Pengusaha? Ada 2 hal yang dapat dilakukan oleh Pengusaha, yaitu :

  1. Jika telah diatur di dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran, sehingga perlu dilakukan peneguran (vide pasal 161 Ayat 1 UU NAKER) agar Pekerja dapat patuh dan taat terhadap keputusan Perusahaan.
  2. Jika Pekerja melakukan penolakan dengan cara tidak masuk kerja pada hari dan tempat yang telah ditentukan dalam kurun waktu selama 5 hari kerja secara berturut-turut, Maka Pekerja tersebut dianggap telah mangkir. Sehingga dapat dianggap telah melakukan pengunduran diri/dikualifikasikan mengundurkan diri (vide Pasal 168 Ayat (1) UU NAKER).
Bagaimana Jika Mutasi Dilakukan Antar Perusahaan Dalam Satu Group?

Mutasi Pekerja antar perusahaan satu ke perusahaan lainnya dalam satu grup bukanlah dinamakan mutasi karena mutasi hanya dapat dilakukan dalam satu perusahaan yang sama, jika antar perusahaan dinamakan pengalihan Pekerja.

Maka apabila terjadi pengalihan Pekerja antar Perusahaan ini sepatutnya dibuatkan perjanjian pengalihan, agar hak pekerja tidak dikurangi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:

Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.

Perjanjian pengalihan menjadi penting guna kepastian hukum bagi Pekerja, dikarenakan masa kerja sangat menentukan hak-hak Pekerja selanjutnya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah apabila uang pisah tersebut diatur dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.

Bicara mengenai hak Pekerja yang dialihkan antar Perusahaan ini (PT X dan PT Y), maka ada 2 cara yang dapat dilakukan, yaitu :

  1. Pengalihan Pekerja dengan status Masa Kerja Mulai dari 0 (Nol)

Jika PT X menyatakan bersedia membayar pesangon dan hak lainnya kepada Pekerja karena putus hubungan kerja maka dapat diberlakukan 1x ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), atau (4) UU Ketenagakerjaan dan diterima oleh PT Y dengan status masa kerja mulai dari 0 (nol).

  1. Pengalihan Pekerja dengan Masa Kerja Berlanjut

Jika antara PT X dan PT Y sepakat dengan berlanjutnya masa kerja serta hak-hak Pekerja tidak ada perubahan, maka apabila suatu hari nanti setelah peralihan terjadi PHK (Permutusan Hubungan Kerja), maka uang pesangon akan memperhitungkan masa kerja dari PT X dan uang pesangon ini menjadi kewajiban dari PT Y.

Kesimpulan

Dengan mengacu ketentuan yang telah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan pengalihan Pekerja antar Perusahaan dalam satu group dapat dilakukan dengan memperhatikan Perjanjian Pengalihan, apakah Masa Kerja Mulai dari 0 (Nol) atau Masa Kerja Berlanjut, karena akan mempengaruhi besaran uang pesangon dan siapa yang wajib membayar uang pesangon akibat pengalihan ini.

Salam,

 

Redaksi DuniaHR.com

[JCS]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *