Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam Sistem Hukum Indonesia (Kedudukan/kekuatan Hukum)

Loading

Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 20 Mei 2025 menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Milik Pribadi Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja dan pada tanggal 28 Mei 2025 Menteri Ketenagakerjaan Kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Kali ini redaksi DuniaHR.com tidak sedang membahas mengenai isi dari 2 Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tersebut tetapi kami akan  mengulas terkait Kedudukan  dan Kekuatan Hukum dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dalam Sistem Hukum Indonesia, mari kita bahas:

Pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan kepada Setiap Warga Negaranya mempunyai kewenangan untuk membuat produk hukum, salah satunya jenisnya adalah Surat Edaran (SE), Surat Edaran adalah produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukanlah peraturan perundang-undangan. Sebab bukan peraturan perundang-undangan maka surat edaran merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal. Surat edaran telah menjadi bagian dari kebijakan lembaga negara. Surat Edaran (SE) lebih berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan, pemberitahuan, atau arahan internal yang bersifat non-normatif. SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tetapi dapat berfungsi untuk mengkoordinasi, menyosialisasikan kebijakan, atau memberikan penjelasan atas peraturan yang sudah ada.

Surat Edaran (SE) tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri. Oleh karena itu, SE tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran (SE) memiliki Fungsi sebagai berikut:

  • Petunjuk Pelaksanaan:SE dapat digunakan untuk menjelaskan atau memberikan petunjuk pelaksanaan terhadap peraturan yang sudah ada.
  • Pemberitahuan:SE dapat digunakan untuk memberikan pemberitahuan tentang kebijakan baru atau hal penting lainnya kepada pihak terkait.
  • Arahan Internal:SE dapat digunakan sebagai arahan atau petunjuk pelaksanaan di lingkungan internal suatu instansi atau lembaga.

Surat Edaran (SE) memiliki Kekuatan Hukum sebagai berikut:

Surat Edaran (SE) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan. Pelanggaran SE tidak dapat dikenakan sanksi hukum, tetapi dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain yang diatur dalam peraturan yang relevan.

Surat Edaran (SE) penerapanya selama ini:

Surat Edaran (SE) penerapanya selama ini praketnya diterbitkan oleh pejabat atau instansi untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Mengurangi ketidakpastian dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
  • Menyediakan petunjuk pelaksanaan yang lebih detail.
  • Menegaskan kewenangan atau tugas-tugas tertentu.

 

Maka dapat Redaksi DuniaHR.com simpulkan terkait kedudukan hukum Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dalam Sistem Hukum Indonesia sebagai berikut:

Surat Edaran (SE) adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak

Surat Edaran (SE) hanya berupa pemberitahuan, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.

Surat Edaran (SE) mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena surat edaran memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Surat Edaran bersifat pemberitahuan, tidak ada sanksi karena bukan norma.

Demikian, semoga bermanfaat.

Salam,

YAP

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *