23 Januari 2023 Cuti Bersama? Apakah Perusahaan Wajib Ikut ketentuan Cuti Bersama? Yukkk Cari Tau tentang Cuti Bersama !!!

Loading

 

 

23 Januari 2023 Cuti Bersama?

Apakah Perusahaan Wajib Ikut ketentuan Cuti Bersama?

 

Pemerintah pada tanggal 11 Oktober 2022 sudah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 (tiga) Menteri (Agama, Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Banyak dari rekan-rekan DuniaHR.com yang DM Admin terkait apa bedanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama? Apakah Cuti Bersama memotong hak cuti tahunan? Paling dekat tanggal 23 Januari 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri ditetapkan sebagai Cuti Bersama apakah Perusahaan wajib ikut ketentuan tersebut?

Mari kita bahas!!!

Apa bedanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama?

Definisi Libur Nasional adalah hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Penjelasan pasal 26 ayat (2) PP No. 35 tahun 2021).

Definisi Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional dan umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu (Wikipedia.org). Cuti bersama atau yang biasa disebut dengan cuti massal, sebuah hari libur yang diadakan di antara dua hari libur nasional. Hari-hari yang seperti ini juga sering disebut sebagai “hari kejepit nasional”.

Image by Pexels from Pixabay 

Apakah Cuti Bersama memotong Cuti Tahunan?

Pada Prinsipnya Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan, sebagaimana Diktum ke 5 (lima) SKB 3 Menteri Nomor: 1066 Tahun 2022 Cuti Bersama mengurangi hak cuti pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/ Lembaga/perusahaan.

Sehingga Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Apakah Perusahaan wajib ikut ketentuan Cuti Bersama tersebut?

Sebagaimana Diktum ke 7 (tujuh) SKB 3 Menteri Nomor: 1066 Tahun 2022, Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Lembaga/instansi Swasta diatur oleh Pimpinan masing-masing.

Dengan kata lain cuti bersama bersifat pilihan. sehingga tak wajib mengambilnya jika kamu tak mau. Dengan begitu, cuti tahunanmu takkan terpotong.

Demikian beberapa hal penting mengenai cuti bersama beserta ketentuannya. Dengan mengetahui beberapa hal di atas, kami berharap rekan-rekan DuniaHR.com dapat memaksimalkan cuti tahunan yang dimiliki untuk produktifitas dan kebutuhan liburan rekan-rekan.

Download SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023:

SKB LibNas dan CuBer 2023 Dunia HR

Redaksi Dunia HR

YAP

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *