Welcome Back Afriansyah Noor & Masa Depan ‘Sidak’ Ketenagakerjaan

Loading

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memasuki babak baru dengan penunjukan Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri. Penunjukan ini tidak terjadi begitu saja; ia datang untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya, Immanuel Ebenezer, yang jabatannya berakhir di tengah kontroversi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Kasus yang menjerat Wamenaker sebelumnya terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah menjadi luka bagi institusi. Konteks inilah yang membuat visi dan gaya kepemimpinan Afriansyah Noor menjadi sangat krusial untuk dianalisis. Pertanyaan besarnya: Arah baru seperti apa yang ia tawarkan, dan apakah “tradisi” pengawasan ketat seperti inspeksi mendadak (sidak) akan berlanjut?

Berbeda dengan pendahulunya yang merupakan seorang aktivis relawan, Afriansyah Noor datang dengan latar belakang sebagai politisi karir dari Partai Bulan Bintang (PBB), di mana ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Latar belakang akademisnya di bidang Administrasi Publik hingga meraih gelar doktor juga menunjukkan orientasi pada tata kelola dan sistem, bukan pada aktivisme lapangan. Disertasinya yang mengangkat model collaborative governance untuk pekerja migran menunjukkan minatnya yang mendalam pada isu ketenagakerjaan. Perbedaan fundamental inilah yang mungkin tercermin dalam pilar-pilar kebijakannya.

 

Sebagai Wamenaker bukanlah merupakan hal yang baru, tercatat Afriansyah Noor mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah selama masa kabinet pemerintahan periode ke-2 Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam kurun waktu 15 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024.

Sepak terjangnya kami coba rangkum menjadi 4 pilar berdasarkan jejak digital pemberitaan media nasional sebagai berikut:

  1. Menggaungkan kembali “Hubungan Industrial Pancasila”, dimana hal ini menjadi fondasi utama visinya, yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan, dan gotong royong. Tujuannya adalah menciptakan iklim kerja yang harmonis dan demokratis, jauh dari nilai-nilai yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa.
  2. Melalui Kepmenaker No. 76 Tahun 2024 dimana secara aktif mengajak seluruh pelaku industri untuk mendukung dan mengimplementasikan Kepmenaker ini sebagai panduan resmi dalam menerapkan prinsip-prinsip dialog dan kolaborasi.
  3. Pencegahan di atas penindakan, dimana Ia menekankan pentingnya langkah preventif seperti sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan untuk meminimalkan perselisihan sejak dini.
  4. Mendorong Perlindungan dan Jaminan Sosial dimana Afriansyah Noor sangat vokal dalam membahas mengenai pentingnya jaminan sosial (JHT) dan praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

 

Kasus OTT yang menimpa pejabat sebelumnya terjadi dalam konteks pengawasan dan sertifikasi (K3), adalah sebuah area yang rawan disalahgunakan. Menariknya, pendekatan Wamenaker Afriansyah Noor yang sangat menekankan pada dialog, musyawarah, dan pencegahan seolah menjadi antitesis dari gaya pengawasan yang konfrontatif dan represif seperti “sidak”.

Ini bukan berarti pengawasan akan hilang. Namun, ini bisa jadi menjadi sinyal pergeseran filosofi:

  • Dari Mencari Kesalahan ke Membangun Kepatuhan: Fokus mungkin akan bergeser dari “menemukan pelanggaran” saat sidak, menjadi “membangun sistem kepatuhan” melalui sosialisasi dan edukasi Kepmenaker 76/2024.
  • Dari Intervensi Reaktif ke Dialog Proaktif: Daripada menunggu masalah meledak dan melakukan sidak, pendekatan baru ini mendorong penyelesaian masalah di tingkat bipartit (perusahaan dan pekerja) terlebih dahulu.

 

Kehadiran Wamenaker Afriansyah Noor, dengan latar belakang dan jejak visi kebijakannya, menandakan sebuah era baru yang potensial bagi hubungan industrial di Indonesia. Di tengah bayang-bayang kontroversi masa lalu, fokusnya pada dialog, pencegahan, dan kolaborasi adalah sebuah angin segar.

Bagi praktisi HR, ini adalah sinyal jelas untuk perkuat mekanisme dialog internal, mempelajari Kepmenaker 76/2024, dan bersiap untuk era di mana kemampuan membangun harmoni akan lebih dihargai daripada kemampuan menghadapi konfrontasi.

 

 

[MN]

 

 

Referensi (Sumber):

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28918/Wamenaker-Afriansyah-Noor-Paparkan-Pentingnya-jadi-Peserta-Jaminan-Sosial-Program-JHT
https://www.jpnn.com/news/wamenaker-afriansyah-noor-beberkan-upaya-pencegahan-perselisihan-hubungan-industrial
https://kumparan.com/kumparanbisnis/ciptakan-hubungan-industrial-harmonis-wamenaker-terapkan-kepmenaker-76-2024-22fLyrpAToN
https://www.antaranews.com/berita/4125726/wamenaker-minta-perusahaan-terapkan-hubungan-industrial-pancasila

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *