- Undang-undang 3 Tahun 1961 - Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan Dan Kantor-kantor - 25 Pebruari 1961 - LNRI Tahun.1961 Nomor 14 TLNRI Nomor 215
- Peraturan Pemerintah 21 Tahun 1954 - Penetapan Peraturan Istirahat Buruh - 9 Maret 1954 - Sekretariat Negara
- Keputusan Presiden 24 Tahun 2013 - Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur - 29 Juli 2013 - Sekretariat Negara
- Peraturan Menteri 27 Tahun 2015 - Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura - 13 Oktober 2015 - BNRI Tahun 2015 Nomor.1511
- Peraturan Menteri 4 Tahun 2014 - Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi - 10 Maret 2014 - BNRI Tahun.2014 Nomor.311
- Peraturan Menteri PER.11/MEN/VII/2010 - Waktu Kerja Dan Istirahat Di Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu - 30 Juli 2010 - BNRI Tahun 2010 Nomor.366
- Peraturan Menteri PER.15/MEN/VII/2005 - Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu - 26 Juli 2005 - Kemnakertrans
- Peraturan Menteri PER-06/MEN/1993 - Waktu Kerja 5 (lima) Hari Seminggu 8 (delapan) Jam Sehari - 29 Mei 1993 - Depnaker
- Keputusan Menteri 256 Tahun 2017 - Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 - 22 September 2017 - Dirubah - Kemenaker
- Keputusan Menteri 184 Tahun 2017 - Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama Di Sektor Swasta Tahun 2017 - 19 Juni 2017 - Mencabut - Kemenaker
- Keputusan Menteri KEP.51/MEN/IV/2004 - Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu - 8 April 2004 - Kemnakertrans
- Keputusan Menteri KEP.234/MEN/2003 - Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu - 31 Oktober 2003 - Kemnakertrans