UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja : Ketentuan Sanksi dan Penegakan Hukumnya

Loading

UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja : Ketentuan Sanksi dan Penegakan Hukumnya 

Secara historis pasca persetujuan DPR (5/10/2020), terkait sanksi bidang ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja (versi 905, halaman 447—448) semula terdapat dua pasal “ber-masalah,” yaitu masih adanya penggunaan kata “dan” pada Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 190 ayat (1) UU 13/2003 (Pasal 81 angka 63 dan 67 RUU Cipta Kerja). Sementara ketiga pasal lainnya [Pasal 186 ayat (1), Pasal 187 ayat (1), dan Pasal 188 ayat (1) UU 13/2003 (Pasal 81 angka 64, 65, dan 66 RUU Cipta Kerja)] telah menggunakan kata “atau.”

Konsekuensi penggunaan kata “dan” dalam kedua pasal di atas—apabila dipertahan-kan—dalam penerapan pengenaan sanksinya hanya dapat dilakukan apabila pelaku pelanggaran terbukti telah melanggar semua ketentuan yang dicantumkan dalam pasal-pasal tersebut. Apabila hanya melanggar satu, dua, atau tiga pasal (tidak keseluruhan), maka pelaku pelanggaran tidak dapat dikenakan sanksi. Lalu, apakah penggunaan kata “dan” tersebut memang benar sengaja dibuat demikian, atau sebuah kekhilafan?

Apabila merujuk Lampiran II Bagian C butir 88, 89, dan 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011), jelas ada perbedaan antara penggunaan kata “dan,” “atau,” dan “dan/atau.” Penggunaan kata “dan” dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, kata “atau” dimaksudkan sebagai rincian alternatif, dan kata “dan/atau” dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif.

Baca Juga : Simulasi Perhitungan Kompensasi PHK berdasarkan UU Cipta Kerja

Secara empiris, pertentangan makna antara kumulatif dan alternatif tersebut pernah terjadi dalam penerapan Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003 dalam Putusan MA Nomor 1005K/Pdt.Sus/2010 dan Putusan MK Nomor 6/PUU-XVI/2018. Di mana Putusan MA Nomor 1005K/Pdt.Sus/2010 menyatakan bahwa pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003 adalah pelanggaran kumulatif, sedangkan Putusan MK Nomor 6/PUU-XVI/2018 memberikan norma di mana Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003 bersifat alternatif.

Dalam perkembangan terakhir, setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020, tampak perubahan kedua pasal tersebut [Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 190 ayat (1) UU 13/2003 (Pasal 81 angka 63 dan 67 UU 11/2020)] dan sudah menggunakan kata “atau” sebagaimana beberapa pasal lainnya [Pasal 186 ayat (1), Pasal 187 ayat (1), dan Pasal 188 ayat (1) UU 13/2003 (Pasal 81 angka 64, 65, dan 66 UU 11/2020)].

Photo by Andrea Piacquadio from Pexels

Selengkapnya Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 (Pasal 81 angka 63 UU 11/2020) berbunyi:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Yang menarik lagi dalam pengaturan kewajiban pembayaran uang pesangon, Pemerintah  meng-claim akan menjamin kepastian pemberian pesangon melalui penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa mengurangi manfaat jaminan (JKK, JKm, JHT, dan JP). Salah satu contoh terkait pasal di atas, jika pengusaha melanggar ketentuan tidak membayar pesangon [Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 (Pasal 81 angka 44 UU 11/2020)], dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Selanjutnya, Pasal 190 ayat (1) UU 13/2003 (Pasal 81 angka 67 UU 11/2020) menyatakan bahwa:

“Pemerintah mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal 87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), atau Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Dengan penggunaan kata “atau” dalam Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 190 ayat (1) UU 13/2003 (Pasal 81 angka 63 dan 67 UU 11/2020), maka status pelanggaran dalam kedua pasal tersebut bersifat alternatif sebagaimana pengaturan dalam beberapa pasal lainnya. Pengaturan demikian lebih memberikan kejelasan rumusan dan kepastian dalam pelaksa-naan pengenaan sanksi, baik sanksi pidana maupun administratif, sebagai salah satu bentuk penguatan penegakan hukum bidang ketenagakerjaan ke depan.

Lantas, apakah pengaturan demikian sudah dapat menjamin penegakan hukum bidang ketenagakerjaan? Apalagi hingga saat ini masih berlangsung pro dan kontra terhadap UU 11/2020, setidaknya sudah ada 10 pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (20/11/2020). Tentu belum menjamin, karena penegakan hukum itu mutlak memerlukan kerja sama dan harus didukung oleh aparat bidang ketenagakerjaan yang profesional dan bermental tangguh, serta kepatuhan semua pihak khususnya pemberi kerja, pengusaha, pekerja/buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Balikpapan, 22 November 2020

Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Advokat/Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, tinggal di Balikpapan

Profil Kontributor
Abdul Khakim, S.H., M.Hum. | Advokat/Konsultan Hukum, spesialis Hukum Ketenagakerjaan | Pernah bekerja membidangi SDM dan ketenagakerjaan/hubungan industrial di beberapa perusahaan sektor kehutanan, perkayuan, pertambangan | Aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi (PTS/PTN) di Samarinda (1999—2008) dan (2017—2019), di antaranya mata kuliah: Hukum Ketenagakerjaan | Sebagai narasumber/fasilitator di beberapa kegiatan training, seminar, dan lain-lain, baik di instansi pemerintah maupun swasta (termasuk perusahaan BUMN) di beberapa kota di Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Sumatera (1998—kini) | Ahli bidang hukum ketenagakerjaan/hubungan industrial dalam memberikan keterangan pada proses persidangan pengadilan, baik di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (2004—kini) | Pernah menjabat sebagai Hakim Ad-Hoc PHI pada PN Samarinda (2006—2008) | Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), sebagai Sekretaris (2016—2021) | Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Staf Bidang Hukum & Auditor Ahli (2004—2010), dan Wakil Direktur (2011—2016) | Ikatan Dosen Swasta Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum (2005—2008) | DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Samarinda, sebagai Wakil Sekretaris (2005—2008) | DPD Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan F-SPSI Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Sekretaris (1996—2000) | Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-SPSI) PT Kiani Lestari, BC Batu Ampar, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai (sekarang Kabupaten Kutai Timur), sebagai Sekretaris (1991—1994)

Karya tulis beliau antara lain :

  1. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia—Seri Hukum Ketenagakerjaan, Cet. V, Edisi Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
  2. Aspek Hukum Organisasi Buruh—Seri Hukum Ketenagakerjaan, I, Penerbit Setara Press (Kelompok Intrans Publishing), Malang, 2020.
  3. Aspek Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)—Seri Hukum Ketenagakerjaan, Cet. I, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020 (sedang proses revisi terkait terbitnya UU 11/2020)
  4. Becoming a Professional HR Manager—Seri Manajemen SDM, sedang proses penawaran Cet. I, Penerbit UII Press, Yogyakarta, 2020
  5. Menulis dan Menerbitkan Buku: Apa Susahnya?—Seri Keterampilan, sedang proses penawaran Cet. I, Penerbit Setara Press (Kelompok Intrans Publishing), Malang, 2020
  6. Peluang dan Tantangan Hukum Ketenagakerjaan dalam Mendorong Industrialisasi yang Berlandaskan Falsafah Pancasila, Buku Prosiding (sebagai Tim Editor), Cet. I, Penerbit P3HKI, Surabaya, 2017
  7. Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama—Seri Hukum Ketenagakerjaan, Cet. I, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017
  8. Bunga Rampai Ketenagakerjaan, Kepemimpinan, dan Membina Hubungan di Tempat Kerja, Cet. I, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung, 2017
  9. Pengupahan dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia—Seri Hukum Ketenagakerjaan,4 Cet. II, Edisi Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016
  10. Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Antara Peraturan dan Pelaksanaan)—Seri Hukum Ketenagakerjaan, Cet. II, Edisi, Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015 (saat ini sedang persiapan Cetakan III, Edisi Revisi)
  11. Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia dalam Era Otonomi Daerah, Cet. I, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
  12. Bunga Rampai Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (sebagai Tim Penyunting), Cet. II, Penerbit Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, 2005

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *