Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Pasca UU Cipta Kerja

Loading

Batas Usia Pensiun pada tanggal 1 Januari 2025 berubah menjadi 59 tahun dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang tiga tahun hingga mencapai batas 65 tahun (vide Pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun).

Sebelum kita bahas lebih lanjut mari kita pahami definisi pekerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengaturan Usia Pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun, menimbulkan perdebatan mengenai penetapan batas usia pensiun bagi pekerja di Indonesia.

Lantas ketentuan mana yang tepat untuk  kita jadikan acuan batas usia pensiun bagi kita pekerja? beberapa orang berpendapat bahwa usia pensiun mengacu kepada ketentuan usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan ada juga yang berpendapat bahwa usia pensiun bebas diatur oleh Perusahaan sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebelum kepada kesimpulan, mari kita lihat satu persatu mana yang dapat menjadi acuan

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 151A huruf c disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Pedanjian Kerja Bersama (PKB).

Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 Tentang Jaminan Pensiun :

  1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun;
  2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
  3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Perbandingan UU 6/2023 dengan PP 45/2015 :

  1. Kedua aturan ini sama sama mengatur mengenai usia pensiun, namun ternyata, kedua aturan ini tidak ada keterkaitan secara langsung.
  2. UU 6/2023 dengan PP 45/2015 tidak memiliki keterkaitan hirarki perundang-undangan terlihat dari poin menimbang dan mengingat PP 45/2015, disitu tidak ada menyebutkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU 6/2023 tentang Cipta Kerja sama sekali, namun dari UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga kedua aturan ini tidak ada hubungan secara langsung.
  3. Batas usia pensiun dalam PP No.45 tahun 2015 adalah batas ketentuan kapan seorang peserta bisa menerima manfaat pensiun dari program BPJS Ketenagakerjaan, artinya jikalau pengaturan dalam PP / PKB mengatur bahwa usia pensiun orang, katakanlah usia 55 tahun, sementara manfaat pensiun yg diatur dalam PP.45 tahun 2015 usia pensiun di usia 59, maka:
    1. Pekerja tersebut akan berhenti hubungan kerjanya karena pensiun di usia 55 tahun.
    2. Pekerja tersebut baru dapat menerima atau mengklaim manfaat Program BPJS Jaminan Pensiun di usia 59 tahun.

Perlu adanya pengaturan mengenai Batas Usia Pensiun Pekerja dalam UU di Indonesia, karena kalau batas usia pensiun dikembalikan lagi kepada ketentuan dalam Peraturan Perusahaan (PP) maka bisa saja perusahaan akan menetapkan batas usia pensiun Pekerjanya selama mungkin, hal tersebut bisa saja dilakukan oleh perusahaan untuk mengakali ketentuan pensiun di perusahaan tersebut sehingga karyawan berhenti bekerja (mengundurkan diri) sebelum masuk batas usia pensiun, yang berakibat karyawan yang berhenti bekerja  tidak mendapatkan hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Karyawan tsb hanya berhak atas uang pisah sesuai ketentuan dalam Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Contoh Kasus :

Ingin dapat tetap bekerja, tentu menjadi impian dan keinginan setiap orang dimana keterbatasan pisik dan pikiran akibat usia yang semakin lanjut, menjadi batas seseorang untuk dapat mampu atau tidak melanjutkan hubungan kerja. Terkadang, baik pengusaha maupun pekerja, diantara keduanya berkehendak memutuskan hubungan kerja dengan alasan Pekerja telah memasuki usia pensiun.Terhadap alasan pemutusan hubungan kerja yang demikian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur besaran uang kompensasi pesangon, tanpa mengatur batasan usia pensiun. Namun disisilain, pada prakteknya, batas usia pensiun seringkali merujuk pada peraturan-peraturan tentang jaminan sosial tenaga kerja.

Sartono Budi Santoso yang tetap hendak dipekerjakan oleh PT. Sandraxxx dalam usia 63 tahun. Akhirnya harus menempuh upaya hukum untuk dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan kualifikasi pensiun, sesuai dengan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan. Terhitung sejak akhir Juli 2017, Sartono meminta agar diperkenankan tidak lagi bekerja karena telah bekerja selama 43 tahun. Keinginan Sartono tidak berbalas dari PT. Sandraxxx. Sebab, Perusahaan dengan dalih ingin tetap mempekerjakan, tidak menyetujui permohonan pemutusan hubungan kerja dengan Sartono karena Pensiun.

Penyelesaian melalui mediasi-pun digelar di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, namun tidak mencapai mufakat, lalu meski Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis pada 18 April 2018, yang mengabulkan permintaan Sartono dengan menghukum Perusahaan membayar uang kompensasi pesangon pensiun senilai Rp.105,3 juta, tetapi Perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui Ketua Majelis Hakim Agung Muhammad Yunus Wahab, permintaan pemutusan hubungan kerja Sartono dianggap wajar karena usianya sudah 63 tahun. Yunus merujuk pada Pasal 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per02/Men/1995. Dalam ketentuan tersebut, batas usia pensiun normal ditetapkan 55 tahun, tetapi apabila Perusahaan masih tetap mempekerjakan Pekerja, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 tahun.“Bahwa Judex Facti telah tepat menyatakan termohon Kasasi diputus hubungan kerja karena pensiun sesuai ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena saat mengajukan pensiun tanggal 28 Juli 2017 telah mencapai usia 63 tahun dengan masa kerja 43 tahun”, ujar Yunus membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Kasasi Nomor 936 K/Pdt.Sus-PHI/2018, Senin (8/10/2018) lalu. Atas pertimbangan tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT. Sandratex. Sebab, lanjut Yunus, tidak dasar hukum yang tepat bagi Perusahaan untuk menunda pelaksanaan pensiun yang diajukan oleh Sartono, karena dirinya secara materiil telah berusia 63 tahun.

Kesimpulan :

  1. Batasan Usia Pensiun Pekerja tidak wajib mengacu ke PP 45/2015;
  2. Batasan Usia Pensiun dapat diatur sendiri dalam PK/PP/PKB;

 

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

 

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *