Upah Minimum Propinsi (UMP) 2021

Loading

Upah Minimum Propinsi (UMP) 2021

Akhirnya Upah Minimum Propinsi (UMP) 2021 resmi dikeluarkan oleh masing – masing Gubernur di seluruh Indonesia, tercatat hanya 5 propinsi yang mengalami kenaikan disaat pandemi covid – 19 ini, lalu bagaimana dengan propinsi yang lain ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 2 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian. Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud salah satunya adalah Upah Minimum.

Pada tanggal 26 Oktober 2020 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut menganjurkan kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Berdasarkan Pasal 88C ayat 1 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Gubernur Wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP).

Berdasarkan Pasal 88C ayat 3UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Upah Minimum Popinsi (UMP) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga : Rambu – rambu Omnibus Law

Berikut adalah Daftar Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2021 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur di seluruh Indonesia:

Tabel UMP 2021

[docxpresso file=”https://duniahr.com/wp-content/uploads/2020/11/Upah-Minimum-Propinsi-UMP-2021-3.odt” comments=”true” SVG=”true”]

Unduh UMP 2021

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Photo Cover by Denniz Futalan from Pexels

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *