Uang Pengganti Hak Pekerja Resign

Uang Pengganti Hak Pekerja Resign

Loading

Artikel :

Uang Pengganti Hak Pekerja Resign

 

Kali ini Redaksi DuniaHR.com​​ akan menjawab pertanyaan rekan-rekan​​ pada​​ kolom Konsultasi di website DuniaHR.com terkait apakah Pekerja Resign berhak atas uang Pengganti Hak? Berikut adalah analisis Redaksi menjawab pertanyaan tersebut:

Resign adalah hak dari Pekerja sebagaimana hak tersebut dijamin oleh pasal 5 UU ketenagakerjaan:

“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.

Berdasarkan Pasal 162 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4.”

Sementara itu, Pasal 156 Ayat 4 berbunyi:

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Klik Unduh UU Naker Lengkap

 

Uang Pengganti Hak Pekerja Resign

Sumber ilustrasi gambar : pexels.com

Selanjutnya, Pasal 162 Ayat 2 menyebutkan: “Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Pemberian Uang Penggantian Hak

Pemberian Uang Penggantian Hak berupa Uang untuk mengganti biaya pengobatan/perumahan sebesar 15% dari besarnya Upah Pokok dan Uang Penggantian Masa Kerja bagi pekerja yang resign mengacu pada Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tertanggal 31 Agustus 2005 tentang Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan.

Isi dari Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tertanggal 31 Agustus 2005 tentang Uang penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan adalah sebagai berikut:

Menunjuk surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 18.KP.04.29.2004 tanggal 8 Januari 2004 perihal tersebut diatas, setelah dilakukan pengkajian lebih mendalam maka bagi pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri maka perhitungan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Pekerja/buruh yang bersangkutan berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) dan uang Pisah.
  3. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi :
      1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
      2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
      3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
      4. hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Oleh karena pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja maka pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

2 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *