Berita Terbaru

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

BEST PRACTISE

Akibat Hukum Perjanjian Kerja Tidak Tertulis

Loading

Perjanjian kerja menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan