BEST PRACTISE
Akibat Hukum Perjanjian Kerja Tidak Tertulis
Perjanjian kerja menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan