Berita Terbaru

Kep.100/MEN/VI/2004

KONTRIBUTOR

PKWT: Jeda 30 Hari dapat dikesampingkan?

Loading

Dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal dua jenis hubungan kerja, yaitu hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau lebih dikenal