
KONTRIBUTOR
PKWT: Jeda 30 Hari dapat dikesampingkan?
Dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal dua jenis hubungan kerja, yaitu hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau lebih dikenal
Dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal dua jenis hubungan kerja, yaitu hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau lebih dikenal
© 2025 DuniaHR. All rights reserved