Serikat Pekerja Mewakili Pekerja Beracara di PHI?

Loading

Kali ini redaksi DuniaHR.com berkesempatan berbincang secara tidak langsung dengan salah satu advokat influencer sosial media linkedin yang memiliki pengalaman sebagai praktisi hubungan industrial, dalam tema kali ini beliau berbagi pengetahuan perihal pengaturan syarat perwakilan di pengadilan hubungan industrial apabila diwakili oleh serikat pekerja yang akan kita sajikan dalam bentuk artikel.

Sebagaimana diketahui, salah satu fungsi dan hak serikat pekerja yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, termasuk pada tahapan Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).

Yang kerap menjadi pertanyaan di lapangan, yakni apakah ini berarti Serikat Pekerja manapun berhak untuk mewakili pekerja manapun dalam beracara di PHI? baik itu anggotanya atau bukan, baik Serikat Pekerja dimaksud terbentuk di perusahaan tempat pekerja bekerja atau tidak.

Mari kita lihat ketentuan hukum dan penjelasannya sebagai berikut :

1. Serikat Pekerja yang berhak mewakili pekerja dalam beracara di PHI adalah Serikat Pekerja yang telah memiliki nomor bukti pencatatan

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU 21/2000, bahwa Serikat Pekerja yang berhak menjalankan haknya termasuk untuk mewakili pekerja dalam penyelesaian hubungan industrial adalah Serikat Pekerja yang telah memiliki nomor bukti pencatatan. Adapun yang dimaksud nomor bukti pencatatan di sini adalah bukti pencatatan yang dikeluarkan oleh instansi ketenagakerjaan setempat (dinas tenaga kerja kabupaten/kota) atas pemberitahuan yang dilakukan Serikat Pekerja kepada instansi dimaksud sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh.

Pasal 25 ayat 1 UU 21/2000

“Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:

  1. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
  2. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
  3. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
  4. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
  5. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan.”

 

2. Serikat Pekerja hanya berhak mewakili pekerja yang berstatus anggotanya dalam beracara di PHI

Sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”), bahwa Serikat Pekerja hanya berhak mewakili pekerja yang berstatus anggotanya dalam beracara di PHI atau dengan kata lain, Serikat Pekerja tidak berhak untuk mewakili pekerja yang bukan anggotanya. Keanggotaan dimaksud dibuktikan melalui Kartu Tanda Anggota sebagaimana diatur dalam Bagian Perdata Khusus angka V Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2012 (“SEMA 7/2012”).

Pasal 87 UU 2/2004

“Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.”

3. Serikat Pekerja yang dapat mewakili pekerja dalam beracara di PHI adalah Serikat Pekerja yang terbentuk pada perusahaan yang bersangkutan

Sesuai dengan Bagian Perdata Khusus angka V SEMA 7/2012, bahwa Serikat Pekerja yang berhak menerima kuasa/mewakili pekerja dalam beracara di PHI adalah serikat pekerja yang terbentuk pada perusahaan yang bersangkutan. Maksud dari “perusahaan yang bersangkutan” di sini adalah perusahaan tempat pekerja bekerja.

Oleh karenanya, sangat terang dan jelas Serikat Pekerja yang terbentuk di luar perusahaan yang bersangkutan tidak dapat dapat mewakili pekerja dalam beracara di PHI.

Bagian Perdata Khusus angka V SEMA 7/2012

“Yang berhak menerima kuasa dari pekerja yang ingin mengajukan gugatan dalam perkara PHI yaitu:

  1. Pengurus dari serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada perusahaan yang bersangkutan, dimana pekerja/buruh tersebut menjadi anggotanya dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
  2. Atau pengurus federasi serikat pekerja/serikat buruh yang merupakan gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang terbentuk pada perusahaan.”

Dalam hal Serikat Pekerja tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas dalam mewakili pekerja dalam beracara di PHI, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara tidak menerima perwakilan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja dimaksud. Atau setidaknya, dalam hal pihak pekerja yang mengajukan gugatan, maka gugatan tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

 

Theodore Manurung

Managing Partner TM&P Law

Sudirman Park Blok A 21 AG, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav.35,

Tanah Abang, Jakarta Pusat

Hp        : 081928071824

Email   : [email protected]

Profil Kontributor
Theodore Manurung, Managing Partner pada TM&P Law Office merupakan advokat dan praktisi hubungan industrial yang telah berkecimpung pada dunia hubungan industrial selama lebih dari 6 tahun. Dalam perjalanan karir advokatnya, Theodore memilih untuk fokus pada isu-isu hubungan industrial, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan Indonesia dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Theodore telah menangani lebih dari ratusan kasus perselisihan hubungan industrial, khususnya pada perusahaan manufaktur, logistik, dan perkebunan. Selain itu, Theodore juga aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada para pekerja yang mengalami tindakan sewenang-wenang oleh perusahaan.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *